- Menyatakan terdakwa DEDI DUNGUS Alias GONDRONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) buah kayu balok 5x10 dengan panjang ukuran 1 meter 18 centimeter;
- 3 (tiga) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah patahan daun pintu panjang 2 meter lebar 15 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah patahan daun pintu warna coklat ukuran panjang 120 cm lebar 13 cm;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah penyaring AC merk LG;
- 4 (empat) buah serpihan kaca warna bening;
- 2 (dua) buah Monitor Komputer merk Acer warna putih;
- 1 (satu) buah keyboard merk Lenovo warna putih;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna bening;
- 1 (satu) buah berkas Laporan Pertanggung-jawaban bidang aset BPKAD;
- 1 (satu) buah tripleks pintu berbentuk huruf L bekas terbakar warna coklat;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah rangka meja kayu ukuran 116 cm, lebar 64 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna putih bening;
- 2 (dua) buah besi kaca loper panjang 68 cm;
- 2 (dua) buah serpihan kaca jendela warna hitam;
- 2 (dua) buah serpihan kaca jendela warna bening;
- 3 (tiga) buah serpihan kaca jendela warna putih bening;
- 1 (satu) buah besi pelindung jendela panjang 68 cm;
- 2 (dua) buah serpihan kaca loper warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna putih bening;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 4 (empat) buah serpihan kaca warna putih bening;
- 1 (satu) buah batu;
Putusan PN SERUI Nomor 53/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 53/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Hakim Anggota Ronald Massang |
Panitera | Panitera Pengganti: Gorat Dimensi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Digunakan dalam perkara terdakwa Bernabas Raweyai; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik130