- Menyatakan terdakwa EDISON RAWEYAI Alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) buah kayu balok 5x10 dengan panjang ukuran 1 meter 18 centimeter;
- 3 (tiga) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah patahan daun pintu panjang 2 meter lebar 15 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah patahan daun pintu warna coklat ukuran panjang 120 cm lebar 13 cm;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah penyaring AC merk LG;
- 4 (empat) buah serpihan kaca warna bening;
- 2 (dua) buah Monitor komputer merk acer warna putih;
- 1 (satu) buah keyboard merk Lenovo warna putih;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna bening;
- 1 (satu) buah berkas Laporan Pertanggung-jawaban bidang aset BPKAD;
- 1 (satu) buah Tripleks Pintu berbentuk huruf L bekas terbakar warna coklat;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 1 (satu) buah rangka meja kayu ukuran 116 cm lebar 64 cm warna coklat;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna putih bening;
- 2 (dua) buah besi kaca loper panjang 68 cm;
- 2 (dua) buah serpihan kaca jendela warna hitam;
- 2 (dua) buah serpihan kaca jendela warna bening;
- 3 (tiga) buah serpihan kaca jendela warna putih bening;
- 1 (satu) buah besi pelindung jendela panjang 68 cm;
- 2 (dua) buah serpihan kaca loper warna hitam;
- 1 (satu) buah serpihan kaca loper warna putih bening;
- 1 (satu) buah serpihan kaca warna hitam;
- 4 (empat) buah serpihan kaca warna putih bening;
- 3 (tiga) buah batu kali yang berukuran sebesar genggaman tangan;
Putusan PN SERUI Nomor 47/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 47/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Hakim Anggota Ronald Massang |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari Seri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Digunakan dalam perkara terdakwa Bernabas Raweyai; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik170