- Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami-istri yang sah dan belum dikaruniai anak;
- Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan rukun, tetapi kemudian rumah tangga mereka bermasalah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karena Termohon cemburu buta, selalu menuduh Pemohon dengan wanita lain tanpa bukti apapun;
- Bahwa Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal sejak 8 bulan yang lalu sampai sekarang;
- Bahwa saksi-saksi sudah menasihati Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil;
- Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon yang telah dibina sejak 02 Juni 2012, kini sudah tidak rukun dan harmonis lagi, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran;
- Bahwa akibat perselisihan Pemohon dan Termohon yang terus-menerus, Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal sejak 8 bulan yang lalu sampai sekarang;
- Bahwa para saksi sudah menasihati Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil;
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahmad Arif Noviyanto bin H. Syamsul Arifin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ummi Farida binti Basid) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp303.000,00 (tiga ratus tiga ribu rupiah);
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Pmk |
|
Nomor | 971/Pdt.G/2024/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Farhanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail, I.br Hakim Anggota Robeth Amrulloh Jurjani |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Supaat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Kuasa Hukum Menimbang, bahwa Pemohon memberikan kuasa khusus kepada Hairul Umam, S.H., KANTOR HUKUM POSBAKUMADIN (POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA) Kabupaten Pamekasan Email Aravazaaa678@gmail.com beralamat di Jl. Nugroho. No.47 Desa Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, advokat berdasarkan surat kuasa khusus, telah menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah; Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 20 Juli 2024 telah memenuhi unsur kekhususan karena secara jelas menunjukkan perkara cerai di Pengadilan Agama Pamekasan dengan memuat materi telaah yang menjadi batas dan isi dari materi surat kuasa yang diberikan, maka majelis hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus yang dimaksud dapat dinyatakan sah karenanya penerima kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas (legal standing) sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa; Perdamaian dan Mediasi Menimbang, bahwa untuk menegakkan ketentuan pasal 130 HIR. jo. pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. pasal 143 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasehati Pemohon agar hidup rukun kembali dengan Termohon sebagaimana layaknya suami isteri, akan tetapi tidak berhasil karena Pemohon tetap ingin bercerai dengan Termohon; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap di muka persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka proses mediasi sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan; Kehadiran Termohon Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir dan putusan atas perkara ini dijatuhkan dengan Verstek (Pasal 125 ayat (1) HIR); Dalam Pokok Perkara Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya mendalilkan bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri. Pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun dan harmonis, namun sejak September 2022, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah dan tidak harmonis, penyebabnya karena Termohon cemburu buta, selalu menuduh Pemohon dengan wanita lain tanpa bukti apapun. Akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal sejak 8 bulan yang lalu sampai sekarang, dan atas dasar tersebut Pemohon ingin bercerai dengan Termohon; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka Termohon telah tidak menggunakan haknya untuk melawan permohonan Pemohon; Analisis Pembuktian Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon dibebani untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya tersebut Pemohon mengajukan bukti surat yang diberi tanda P.1 dan P.2 serta menghadirkan 2 orang saksi di persidangan; Menimbang, bahwa bukti P.1 (fotokopi Kartu Tanda Penduduk) yang aslinya merupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup serta cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai identitas Pemohon yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, telah terbukti Pemohon tercatat sebagai penduduk Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan bertempat tinggal sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya, dan Termohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 merupakan daerah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan, maka dengan berdasarkan pada Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang tersebut maka Pengadilan Agama Pamekasan berwenang untuk mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa bukti P.2 (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yang aslinya merupakan akta otentik, telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 02 Juni 2012, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 maka terbukti Pemohon dan Termohon telah mempunyai hubungan hukum sebagai suami istri sah, sehingga Pemohon telah mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan ini, serta masing-masing berkualitas untuk bertindak sebagai pihak-pihak dalam perkara ini; Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon, sudah dewasa dan sudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat 1 angka 3e HIR dan Pasal 147 HIR; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon tentang keadaan rumah tangga, perselisihan dan penyebabnya serta pisah rumah, adalah fakta yang dilihat sendiri dan didengar sendiri serta relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon, oleh karena itu keterangan saksi-saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR. sehingga keterangan saksi-saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang lain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 171 dan Pasal 172 HIR; Fakta Persidangan Menimbang, bahwa dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan mengenai keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon yang pada pokoknya sebagai berikut: Fakta Hukum Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon, bukti P.1 dan P.2 serta keterangan saksi-saksi tersebut di atas maka Majelis Hakim telah dapat menemukan fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Petitum Perceraian Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon telah memuncak dan mengakibatkan suami istri hidup berpisah dan komunikasi tidak terjalin baik atau tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan demikian akibat yang ditimbulkan dari perselisihan dan pertengkaran sudah sedemikian rupa dan berpengaruh pada keutuhan kehidupan rumah tangganya, karena itu Majelis Hakim menilai bagi rumah tangga Pemohon dan Termohon penyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut merupakan sesuatu yang bersifat prinsipil; Menimbang, bahwa dalam hal tidak adanya harapan untuk hidup rukun antara Pemohon dan Termohon, ini dapat diketahui dari keterlibatan keluarga yang telah secara maksimal berupaya merukunkan keduanya tetapi tidak berhasil, juga fakta di persidangan di mana Pemohon tidak dapat menerima saran serta nasehat Majelis Hakim untuk hidup rukun lagi dengan Termohon; Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah pecah sedemikian rupa dan tidak mungkin dapat dirukunkan lagi, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan atau keluarga sakinah, mawadah dan rahmah (Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) tidak tercapai, begitu pula firman Allah SWT. dalam al-Qur'an surat ar-Rum ayat 21 yang artinya: ?Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untuk istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir?; Menimbang, bahwa pada setiap persidangan Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Pemohon, demikian pula keluarga dan/atau orang dekat kedua belah pihak telah berusaha merukunkan kembali namun ternyata tidak berhasil karena Pemohon tetap bersikeras untuk bercerai, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Pemohon dan Termohon telah tidak ada harapan untuk dapat rukun kembali dalam sebuah rumah tangga; Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecah sedemikian rupa adalah sia-sia belaka, bahkan apabila keadaannya seperti sekarang ini dipaksakan atau dibiarkan maka justru akan menimbulkan madharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi Pemohon, dan Termohon, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpandapat bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah tidak dapat dipertahankan lagi; Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian adalah merupakan perbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya karena telah pecah sehingga menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Artinya:?Menolak kerusakan harus lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan?. Menimbang, bahwa Majelis perlu mengemukakan dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi sebagai berikut: Artinya : ?Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui?; Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohon telah beralasan hukum, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan Pemohon belum pernah menjatuhkan talak, maka petitum permohonan Pemohon untuk diberi izin mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon, sesuai ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam dapat dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan; Biaya Perkara Menimbang, bahwa karena perkara tersebut termasuk bidang perkawinan, dan sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon; Mengingat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan ketentuan hukum lain serta hukum syar'i yang berkaitan dengan perkara ini; Amar Putusan MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 971/Pdt.G/2024/PA.Pmk.zip
- Download PDF
- 971/Pdt.G/2024/PA.Pmk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada