- Menyatakan Terdakwa Febby Fegusta, S. E. Bin Saydam KM Sidik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17S berwarna Ungu dengan Nomor Imei 1 : 86830468145934 dan Imei 2 : 868304068145926;
- 1 (satu) buah Laptop berwarna abu ? abu merk HP beserta cas;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit BCA nomor 5260 5120 4699 6334;
- 10 (sepuluh) lembar Screenshot/hasil tangkapan layar yang berisi hasil percakapan;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan catatan hasil timah total tanggal 23 Maret 2024 sebanyak 1.277,5 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma lima) Kilogram dikali Rp 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan hasil sebesar Rp 118.807.500,- (seratus delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan hasil timah catatan atas nama WADI sebesar 50 Kg (lima puluh Kilogram), FEBI sebesar 121,5 Kg (seratus dua puluh satu koma lima Kilogram), WAHAB sebesar 184 Kg (seratus delapan puluh empat Kilogram), DONI/GODOI sebesar 33 Kg (tiga puluh tiga Kilogram), OPANK sebesar 189 Kg (seratus delapan puluh sembilan Kilogram), AIM sebesar 28 Kg (dua puluh delapan Kilogram), UKENG sebesar 244,5 Kg (dua ratus empat puluh empat koma lima Kilogram), AMBOK sebesar 42 Kg (empat puluh dua Kilogram), CANDRA sebesar 125 Kg (seratus dua puluh koma lima Kilogram), DONI RIAN sebesar 203 Kg (dua ratus tiga Kilogram), FAISAL sebesar 57,5 Kg (lima puluh tujuh koma lima Kilogram) dengan jumlah 1277,5 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma lima kilogram);
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan catatan total hasil timah tanggal 22 Maret 2024 Total timah sebesar : 279 Kg (dua ratus tujuh puluh sembilan kilogram) dan tanggal 23 Maret 2024 Total Timah sebesar : 1267 Kg (seribu dua ratus enam puluh tujuh kilogram);
- 1 (satu) lembar kertas Folio yang berisi tulisan tangan catatan pembagian uang Koordinasi, Panitia dan Masjid;
- 1 (satu) lembar kertas hasil rekap penambangan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 dengan uang sebesar Rp 129.234.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar Natulen Rapat Musyawarah Mufakat tanggal 15 Maret 2024 sebanyak 2 (dua) rangkap;
- 1 (satu) lembar Daftar Nama ? Nama Ponton Rajuk yang berisi penambang sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan total uang Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama ? Nama Ponton Rajuk yang berisi penambang sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan pembayaran kepada penambang ? penambang atas nama DENI/RIAN, OKENG, HADI KOR, MARTIN BCA, OPAN, FAISAL dan FEBI tanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Rincian Pendapatan Bagi Hasil dari tanggal 10 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Daftar Nama ? Nama Warga Yang setuju di Lingkungan Air Kantung dan Nelayan II Aktifitas Pendalaman Alur Kolong dengan Ponton Rajuk Tower (Lingkungan Air Kantung);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama ? Nama Warga Yang setuju di Lingkungan Air Kantung dan Nelayan II Aktifitas Pendalaman Alur Kolong dengan Ponton Rajuk Tower (Lingkungan Nelayan II (Tanah Hongkong));
- 2 (dua) lembar Surat Proker Kegiatan Ponton Rajuk Tower di Lingkungan Air Kantung Sungailiat (Kolong Buntu) Periode 2024 sebanyak 2 (dua) rangkap;
- 2 (dua) buah buku jilidan tentang Pengurus Panitia Ponton Rajuk Tower wilayah Kolong Buntu Lingkungan Air Kantung Sungailiat ? Bangka Prov. Kep. Babel;
- 1 (satu) lembar Susunan Pengurus Panitia Ponton Rajuk wilayah Kolong Buntu Kec. Sungailiat Kab. Bangka;
- 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan tangan catatan Daftar Media sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang;
- 4 (empat) lembar kertas berisi tulisan tangan tentang Koordinasi, persenan dan penghirungan jumlah uang;
- 10 (sepuluh) buah buku Nota Kontan Pembayaran yang berisi pembayaran pasir timah kepada penambang ? penambang;
- 1 (satu) buah buku Kasbon (Bon Pinjem Dana);
- 1 (satu) lembar Rincian Biaya keluar dan Kasbon sebanyak 19 (sembilan belas) orang dengan jumlah uang sebesar Rp 12.970.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar Nota Pembayaran yang terdiri dari :
- 4 (empat) lembar Nota pembayaran atas nama FEBI;
- 5 (lima) lembar Nota pembayaran atas nama UKENG;
- 3 (tiga) lembar Nota pembayaran atas nama WAHAB;
- 2 (dua) lembar Nota pembayaran atas nama AMBO;
- 2 (dua) lembar Nota pembayaran atas nama WADI;
- 3 (tiga) lembar Nota pembayaran atas nama OPAN;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran atas nama DODI;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran atas nama ALOY;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran atas nama ANAN;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran atas nama DONI Als GODOI;26. 1 (satu) lembar Nota yang berisi tulisan tangan catatan potongan tanggal 23 Maret 2024 dan 24 Maret 2024;27. 5 (lima) lembar Nota pembelian perakitan Ponton atas nama Mesjid sebesar Rp 10.263.000,- (sepuluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah); 28. 2 (dua) lembar Nota pembayaran Jasa sewa PC MINI; 29. 1 (satu) lembar Nota pengeluaran atas nama AGUS untuk buat tenda;30.1 (satu) lembar Nota yang berisi tulisan tangan catatan rincian dari sisa hasil usaha untuk panitia; 31.5 (lima) lembar bukti transfer terdiri dari :
- 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama JULIANA DINCE sebesar Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama ARI FARIANSYAH sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama FEBBY FEGUSTA SE sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama JUHAIMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama NILAM SELVIRA sebesar Rp 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Maret 2024; 32. 28 (dua puluh delapan) lembar bukti pembayaran biaya administrasi terdiri dari:
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama YUK EKA yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama AMBO yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama WAHAB yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama ALFATIH HANIF yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua pada tanggal 14 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama RANGER yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua pada tanggal 14 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya Sewa PC/Exavator BUAN sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua pada tanggal 14 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama TAMAN yang diterima oleh Terdakwa SUMITRO selaku Ketua pada tanggal 17 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama YAYAH yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 19 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama BODOY yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 19 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama HAMZAH yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama H. IWAN yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama MARSE yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama OPAN yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama FEBY yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024; 33. 3 (tiga) lembar bukti pembayaran biaya wartawan dan biaya pencabutan Berita RT 02 kepada Wartawan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 21 Maret 2024; 34. 8 (delapan) lembar bukti pembayaran administrasi Gelombang kedua terdiri dari:
- 3 (tiga) lembar bukti pembayaran biaya administrasi Gelombang kedua sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama EDY IRAWAN yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 22 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar bukti pembayaran biaya administrasi Gelombang kedua sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama FEBI AGUSTA yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 22 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran biaya administrasi Kolong Buntu sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama FIRMAN yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 22 Maret 2024;35. 2 (dua) lembar bukti pembayaran Take over Gelombang Kedua sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Pemilik Ponton atas nama ARI AFRIANSYAH/AYI yang diterima oleh Sdr AGUS RIYADHI selaku Ketua pada tanggal 22 Maret 2024; 36. 15 (lima belas) rangkap bukti pembayaran kosong yang disiapkan untuk pembayaran Pemilik Ponton; 37. 1 (satu) lembar Rincian biaya masuk dan keluar; 38. 5 (lima) lembar Rincian pendapatan bagi hasil;39. 2 (dua) unit Mesin Pompa Tanah;40. 2 (dua) unit Mesin gelondong tali rajuk;41. 3 (tiga) batang pipa rajuk; 42. 2 (dua) selang Spiral;43. 1 (satu) jangkar;44. Uang tunai sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 212/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl |
|
Nomor | 212/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Agus Riyadi Bin Gunawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus-LH/2024/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus-LH/2024/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
34