- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 13/PID.SUS-TPK/2024/PN AMB TANGGAL 4 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI (LAMANYA PIDANA PENJARA, PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DAN STATUS BARANG BUKTI) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PETRUS MASELA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA PETRUS MASELA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PETRUS MASELA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN ??TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR,
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PETRUS MASELA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MEMHUKUMTERDAKWA PETRUS MASELA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 350.047.264,- (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA EMPAT PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DI DALAM TAHANAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERTANGGUNGJAWABAN/BELANJA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERTANGGUNGJAWABAN/BELANJA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) JILID FOTOCOPY DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) JILID FOTOCOPY DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI REGISTER SP2D DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI BUKU KAS UMUM BENDAHARA PENGELUARAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020 (PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH);
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI BUKU KAS UMUM BENDAHARA PENGELUARAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020 (PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH);
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI REKENING KORAN PENCAIRAN DANA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN (SPJ BELANJA ?? FUNGSIONAL) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLI DAFTAR PENGELUARAN TAHUN 2020 DARI BENDAHARA PENGELUARAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN ANGGARAN 2020;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI TRANSFER DAN KWITANSI.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai (lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Petrus Masela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Petrus Masela oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Petrus Masela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Petrus Masela oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- MemhukumTerdakwa Petrus Masela membayar uang pengganti sebesar Rp. 350.047.264,- (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam Tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban/Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban/Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) jilid fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) jilid fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Register SP2D dan Surat Perintah Pencairan Dana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 (Perjalanan Dinas Dalam Daerah);
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 (Perjalanan Dinas Luar Daerah);
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Rekening Koran Pencairan Dana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja ??? Fungsional) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan dokumen asli Surat Perintah Membayar (SPM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan Dokumen Asli Daftar Pengeluaran Tahun 2020 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel bukti transfer dan kwitansi.
Putusan PT AMBON Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB |
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A A Putu Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Brsuharyono Kartawijaya, Getty Rumetha Sitio |
Panitera | Rose L Sainawal, S.ap. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS-TPK/2024/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS-TPK/2024/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
26