- Menyatakan Terdakwa DODI RAHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODI RAHMAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Made Sukereni, Hakim Anggota Dariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat plastik klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 (Nol koma dua puluh lima) Gram di dalam kotak korek api kayu; - 1 (satu) buah kaleng berbentuk tabung bertuliskan BISCOTTO yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas Rokok Djarum super yang di daamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klilp berukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bekas kotak korek kayu yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,40 (sepuluh koma empat puluh) gram; - 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna Silver; - 1 (satu) unit timbangan Kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2116