- Menyatakan terdakwa Irfan Dwi Ardiansyah Alias Dwi Bin Suharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? dalam surat Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari BNNP Provinsi DKI Jakarta tertanggal 28 April 2021 Barang Bukti Narkotika Golongan I dalm bentuk bukan tanaman yang disita dari terdakwa Irfan Dwi Ardiansyah Als Dwi Bin Suharjo dari jumlah 714, 6 gram telah dilakukan Pemusnahan seberat 709, 6 gram. dan sisa 5,0 gram untuk dilakukan uji Lab Puslab BNN yaitu:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,1694 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,2442 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,3167 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,4431 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,3442 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,1994 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan Kristal warna putih berat Netto 0,4741 gram;
- 1 buah tas selmpang warna merah;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo Reno 4F warna hitam No. Simcard 089696476471;
- 1 (stu) unit Hp Merek Oppo A5 warna hitam No. Simcard 089562260332;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 418/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 418/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Suhendro, Hakim Anggota Bambang Nurcahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 418/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2718