- Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARIE HIDAYAT als ETOY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 11(sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 368/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tuty Haryati, Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Disita dari Terdakwa MUHAMAD ARIE HIDAYAT als ETOY: - 1 (satu) buah box plastik container merk SHINPO SPARK CB 30 warna orange yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila atau sinte) dengan berat netto 1372 gram - 1 (satu) buah box plastik container merk SHINPO HANDY CB 25 warna pink - 30 (tiga) puluh bungkus plastik sedang berwarna putih yang berisi tembakau murni yang belum di campur dengan bibit sintetis. - Plastik bening ukuran 10x15 cm. - Plastik masker berwarna biru untuk tempat tembakau dengan berat 100 gram (seratus gram). - Amplop berwarna putih untuk tempat tembakau dengan berat 5 gram (lima gram). - Hologram yang berlambang bintang yang terdapat tulisan ?STAR INDONESIA?. - Setengah bungkus tembakau murni yang belum di campur dengan bibit sintetis merk ?CAP MADU RASA?. - 1 (satu) buah brankas kecil yang bergambar bunga dan menara EIFEL - 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila atau sinte) yang sudah siap edar dengan berat netto 35,0900 gram - 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk berwarna crem dengan berat netto 24.4000 gram - 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA atas nama IMAM SUPARMAN. - 1 (satu) buah kartu Paspor Gold Debit Bank BCA. - 1 (satu) unit handphone merk XIOMI type Note 8 warna Hitam Sim Card No : 088224791949. Dirampas untuk dimusnahkan 2. Disita dari Saksi SEPTIAN NUR JAYADIBRATA alias KEKO: - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pcs kantong kecil bahan kain yang berisikan : - 2 (dua) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,58 gram - 5 (lima) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,60 gram - 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,50 gram - 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,46 gram - 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,70 gram - 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,56 gram - 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila atau sinte dengan berat brutto + 0,62 gram. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SEPTIAN NUR JAYADIBRATA alias KEIKO |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2112