Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Astriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NUR PAJAR JULIANSYAH bin DJAELANI als BAGOL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanamanan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan tanpa hak memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Komulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun, dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone Huawei Mate 10 Pro nomor kartu sim 0877 7620 0002; - 1 (satu) buah plastik warna orange berisi 1 (satu) buah jaket warna biru berisikan daun ? daun kering dengan berat netto 774,4200 gram; - 1 (satu) buah kotak warna kuning berisikan daun?daun kering dengan berat netto 11,7400 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4886 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik3019