- Menyatakan Terdakwa Dio Janoscope Bin M. Lily .Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjual, membeli, Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.300.000,000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto + 1,66 gram dikurangi untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik;
- 1 (satu) buah tas warna biru bergambar;
- 1 (satu) pak plastic klip besar;
- 1 (satu) pak plastic klip kecil;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- Sebuah alat hisap sabu;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kosong sisa narkotika sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realmi 5 warna ungu;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik178