- Menyatakan Terdakwa I Aldy Alfiansyah dan Terdakwa II Rian Alfiansyah , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Aldy Alfiansyah dan Terdakwa II Rian Alfiansyah dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa I Aldy Alfiansyah dan Terdakwa II Rian Alfiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aldy Alfiansyah dan Terdakwa II Rian Alfiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda Rp 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bekas bungkus rokok Djarum super yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 (nol komaempat belas) gram,
- Alat Hisap Sabu,
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam yang di stikerkan warna merah dengan nomor sim card 085781181300.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna putih dengan nomor sim card 081381770567
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapta Diharja, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik4425