- Menyatakan Terdakwa ADE MARTIN al. DEM bin MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pada dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADE MARTIN al. DEM bin MARZUKI berupa pidana penjara selama 5 (Lima) tahun. dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3(tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapta Diharja, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah jaket warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu, berat brutto 0,66 (nol koma enam enam) gram didalam lipatan sebuah masker 1 (satu) unit handphone merek Samsung Warna hitam DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2313