- PT. MURA KRISTAL SULAWESI :
- PT. HOTEI POLY MULIA:
- PT. HOTEI ROTOLINDO:
- PT. MURA KRISTAL KAWANUA:
- PT. MURA KRISTAL BORNEO :
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No : 6260 tanggal 24 April 2012, NIB: 09.03.08.06.06306, Surat Ukur Nomor : 00503/2011 tanggal 11 Januari 2012, seluas 150 M2 yang terletak di Puri Mansion Hawaiaan 1B Nomor 7, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milk No : 5740, tanggal 24 April 2012, NIB: 09.03.08.06.06305, Surat Ukur Nomor : 00502/2011 tanggal 11 Januari 2012, 150 M2 yang terletak di Puri Mansion Hawaiaan Hawaiaan 1B Nomor 5, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0258, NIB : 28042106.00018, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.060 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0651, NIB : 28042106.00617, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 236 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milk No 0652, NIB : 28042106.00618, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.270 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0653, NIB : 28042106.00616, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.134 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0654, NIB : 28042106.00613, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 600 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0655, NIB : 28042106.00615, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 569 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0656, NIB : 28042106.00614, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 612 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0699, NIB : 28042106.01035, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.065 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0712, NIB : 28042106.01034, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.000 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0103, terletak di Kelurahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0470, terletak di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Pabrik sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 1309, terletak di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tercatat. atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 0008, terletak di Kelurahan Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No : 6254 tanggal 4 April 2012, NIB: 09050203.07896, Surat Ukur Nomor : 07811/Kamal Muara/2009 tanggal 21 Desember 2009, seluas 250 M2 yang terletak di Jl. Garden Island 3 No. 11 A, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN dan JULY DIANA SIA.
- Memerintahkan agar Putusan dalam perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan Peninjauan kembali (uitvoorbaar bij voorraad);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp46.374.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Subai |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Investasi tanggal 01 Desember 2009, Perjanjian Investasi tanggal 01 Desember 2014 dan Perjanjian Investasi tanggal 02 Desember 2019 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang hasil investasi sebesar Rp.58.260.091.855,- (lima puluh delapan milyar dua ratus enam puluh juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT; 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap harta TERGUGAT, baik dalam bentuk Saham-Saham yang di beberapa Perusahaan dan dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai berikut: HARTA TERGUGAT DALAM BENTUK SAHAM DI BEBERAPA PERUSAHAAN: Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor :08 tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor: AHU-0060747.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 25 Agustus 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Teuku Umar Raya Nomor 294-296, Kelurahan Kaluku Bodoa, Keacamatan Tallo. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. TERGUGAT memiliki Saham sebesar 4.900 lembar saham dari Total 9.800 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 50%; Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor :06 tanggal 16 Agustus 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor: AHU-0058500.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 18 Agustus 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. KP. Garudug RT 004/RW 001, Keluarahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. TERGUGAT memiliki Saham sebesar 210 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 35%; Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor :04 tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor: AHU-0004037.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 18 Januari 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. KP. Garudug RT 004/RW 001, Keluarahan Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. TERGUGAT memiliki Saham sebesar 210 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 35%; Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor :10 tanggal 22 September 2022, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor: AHU-0068384.AH.01.02.Tahun 2022 Tertanggal 22 September 2022, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Raya Sukur Likupang, Keluarahan Sukur Lingkungan X, kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. TERGUGAT memiliki Saham sebesar 3.700 lembar saham dari Total 7.400 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 50%; Badan Hukum Perseroan Terbatas, telah terdapat Perubahan Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor :04 tanggal 06 September 2021, yang dibuat Notaris Frederiko SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana SK Pengesahan Nomor: AHU-0049188.AH.01.02.Tahun 2021 Tertanggal 12 September 2021, dengan Jenis Perseroan PMDN NON FASILITAS yang beralamat di Jl. Amd manunggal ke se wain Nomor 56, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapa Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TERGUGAT memiliki Saham sebesar 330 lembar saham dari Total 600 Lembar Saham yang ditempatkan atau setara komposisi saham sebesar 55%; HARTA TERGUGAT DALAM BENTUK TANAH DAN BANGUNAN |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada