Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Bransyori, Tjondro Wiwoho |
Panitera | Yusak Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA SUNARTO, S.E. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) JEPIT FOTOKOPI SURAT TUGAS NOMOR: ST.75/ITWL.2/TU/11/2021 SERTA HASIL PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN LABUAN BAJO TAHAP II?? PEMBAYARAN TERMIN II; 1 (SATU) JEPIT ASLI REKENING KORAN BANK LAMPUNG DENGAN NOMOR REKENING: 380.00.02.07992.1 ATAS NAMA MITRA ECLAT GUNUNG ARTA PERIODE 01 JANUARI 2021 ?? 06 JUNI 2021; DAN 2 ALAT BUKTI SURAT DENGAN DIBUBUHI METERAI CUKUP SEBAGAI BERIKUT: FOTO COPY LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN-BIDANG KONTRUKSI SIPIL; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TERDAKWA YUDI HERMAWAN, AMD.; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa SUNARTO, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 1 (satu) jepit fotokopi Surat Tugas Nomor: ST.75/ITWL.2/TU/11/2021 serta Hasil Pendampingan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II??? Pembayaran Termin II; 1 (satu) Jepit Asli Rekening Koran Bank Lampung dengan Nomor Rekening: 380.00.02.07992.1 Atas Nama MITRA ECLAT GUNUNG ARTA Periode 01 Januari 2021 ??? 06 Juni 2021; Dan 2 alat bukti surat dengan dibubuhi meterai cukup sebagai berikut: Foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan-Bidang Kontruksi Sipil; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Perkara Terdakwa YUDI HERMAWAN, AMd.; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada