- Menyatakan Terdakwa Wahid Perdana Putra tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wahid Perdana Putra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 816.260.710 (Delapan Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Biraeng.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Kalabbirang
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Minasatene
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bontoa
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bone.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Segeri
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bawasalo
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bontomatene.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Sapanang
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Samalewa.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bori Appaka.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bonto Perak.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Tekolabbua.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Anrong Appaka.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Jagong.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Tumampua.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Sibatua.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Padoang-Doangan.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Pabundukang.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Mappasaile.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Attang Salo.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Talaka.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Bonto-Bonto.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Marang.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Labakkang.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Mangalekkana.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Pundata Baji.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Balocci Baru.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Tonasa.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan CCTV pada Kelurahan Balleangin.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada 7 (tujuh) Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada 7 (tujuh) Kecamatan, Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran atas nama SONY ZULKARNAEN ARIEF dengan Nomor Rekening 5013-01-033984-53-8 Periode Transaksi 01 Januari 2022 ? 31 Desember 2022
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran atas nama AMIR ARIF dengan Nomor Rekening 5012-01-027713-53-9 Periode Transaksi 01 Januari 2022 ? 31 Desember 2022
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan No.2022006 CV. Maega Utama tanggal 14 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar nota pembelanjaan No.2022020 CV. Maega Utama tanggal 13 Oktober 2022.
- 1 (satu) Rangkap Surat Jalan Faktur Menyusul Bulan Maret - Desember Tahun 2022
- 23 (dua puluh tiga) Lembar Invoice mengenai Pembelanjaan Pengadaan CCTV
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran atas nama SYAHRUL FAHMI dengan Nomor Rekening 1073-01-002251-50-6 Periode Transaksi 01 Januari 2022 ? 31 Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran atas nama SYAHRUL FAHMI dengan Nomor Rekening 1073-01-002251-50-6 Periode Transaksi 01 Januari 2023 ? 31 Desember 2023
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan atas nama Wahid Perdana Putra, S.H sebagai Sekretaris Camat Nomor : 821.23/417/BKPSDM/2021 tanggal 01 September 2021.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 820/1164/BKPSDM/2021 atas nama Wahid Perdana Putra, S.H sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pangkajene tanggal 31 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 820/338/BKPSDM/2022 atas nama Wahid Perdana Putra, S.H sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pangkajene tanggal 04 April 2022.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2022
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Disita dari Syahrul Fahmi
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Bonto Perak An. MUSMULAIDI, ST.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Disita dari Lurah Tekolabbua An. IRWANDY,SE.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Tekolabbua An. INCE AMBO SAING.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Anrong Appaka An. BAMBANG MULYADI, S.M.
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Disita dari Pokmas Anrong Appaka An. SUMARLIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Disita dari Lurah Jagong An. ANDI NUR CALLA, S. Sos.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Jagong An. DARWIS.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Tumampua An. MUH. RUSLAN, AB.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Disita dari Lurah Sibatua An. AGUSSALIM, S.E.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Sibatua An. AHMAD.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Padoang-doangan An. ILHAM. S.E.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Pabundukang An. ZULFIKAR ALI AKBAR.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Mappasaile An. MUARIF, SE.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Disita dari Pokmas Mappasaile An. MUHAMMAD ALWI, S.E.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Disita dari Lurah Biraeng An. RUSTAM, S.IP.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Disita dari Pokmas Biraeng An. TAHIR LIONG alias GUGUN.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Bontoa An. SACHRAM, SE.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Disita dari Pokmas Bontoa An. MIRAWATI.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Disita dari Lurah Kalabbirang An. MUSTAN.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Kalabbirang An. MUHAMMAD REZKY ARIANSYAH.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Minasatene An. H. ANWAR, S.Sos.
- Uang tunai Sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Disita dari Pokmas Minasatene An. ABD. MAIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Labakkang An. H. RAMLI, S.Sos.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Disita dari Pokmas Labakkang An. TAMRIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.818.356,- (sepuluh juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) Disita dari Lurah Mangallekkana An. H. ABDULLAH, S.Sos.,Msi.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Lurah Pundata Baji An. M. NASIR DG. TOBO.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Pundata Baji An. RIDWAN
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Sapanang An. TAMRIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Lurah Samalewa An. ANDI MIRATU.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Samalewa An. HERWIN, AR.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Bori Appaka An. H.MUH. ALI. H.Y, S.H., M.M.
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Disita dari Pokmas Bori Appaka An. USMAN SAHUDE
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Bone An. ANDI AGUS.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Segeri An. ANDI MUHAMMAD ABTAR.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Bawasalo An. H. ABDULLAH UMAR, S.T.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Pokmas Bawasalo An. TAKWIN H. NAJAMUDDIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Disita dari Lurah Bontomatene An. HAMKA, S.IP.
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Bontomatene An M. ARWIN PATUH, S.E
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Lurah Attangsalo An. H. AHMAD JAMALUDDIN, S.Sos.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Disita dari Pokmas Attangsalo An. MUHAYYANG.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Talaka An. RUSLIN.
- Uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Disita dari Lurah Bonto-Bonto An. RAHMAT, S.Sos.
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Bonto-Bonto An. MUHAMMAD DAUD, S.Pi.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah ) Disita dari Pokmas Marang An. SYAHARUDDIN
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Lurah Balocci Baru An. MARYAM, S.Pd.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Balocci Baru An. MUH. FADLI SARDJAN, S.E.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Lurah Tonasa An. MULIATI, SE.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Tonasa An. DRS. AMBO.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Disita dari Lurah Balleangin An. BABA, S.Sos.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Disita dari Pokmas Balleangin An. IRMA ISKANDAR
- Uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) Disita dari Saksi Bachtiar, S.M.
- Uang tunai sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) Disita dari Saksi Ardiwiranata Putra.
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Disita dari Saksi Muhammad Sahrir.
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Disita dari Saksi Akhiruddin Tola Alias Ato
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Atas Nama dengan Nomor Rekening 0223-01-060873-50-8 periode transaksi 01 Januari ? 31 Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Atas Nama dengan Nomor Rekening 0223-01-060873-50-8 periode transaksi 01 Januari ? 31 Desember 2023.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Marten, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Besse Marwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada masing ? masing Kelurahan melalui Saksi Baharuddin, S.Sos., M.Si. Dikembalikan Kepada masing ? masing Kecamatan melalui Saksi Asri, S.Sos., M.Si. Dikembalikan Kepada Saksi Sony Zulkarnaen Arief Dikembalikan Kepada Saksi Amir Arif Dikembalikan Kepada CV. Maega Utama melalui Saksi Sudirman, S.E. Dikembalikan Kepada Saksi Edward Liandy Dikembalikan Kepada BANK BRI melalui Saksi Ashriani Rasyid, S.H. Dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Pangkep melalui Saksi Baharuddin, S.Sos., M.Si Dikembalikan kepada masing ? masing Kelurahan melalui Saksi Baharuddin, S.Sos., M.Si Dirampas oleh Negara dan diperhitungkan untuk pembayaran kerugian keuangan negara Dikembalikan Kepada BANK BRI melalui Saksi Ashriani Rasyid, S.H. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada