- Menyatakan terdakwa H. Gusti Iva Fahrudin bin H. Gusti Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sebanyak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Buku Penomoran Sektor Kehutanan (IPPKH) Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Akta Notaris ABEH INTANO, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor:01 tanggal 11 Januari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Berkah Alam Garunggung;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Akta Notaris ABEH INTANO, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor:02 tanggal 11 Januari 2022 tentang Perubahan Anggaran PT Berkah Alam Garunggung;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor: 28012200251550004 tanggal 21 Maret 2022 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Berkah Alam Garunggung;
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Akta Notaris IRMA DEVITA PURNAMASARI, S.H., M.Kn. Nomor 54 tanggal 27 Januari 2017 tentang Akta Pendirian PT Allwin Anugerah Adimakmur;
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Akta Notaris A. WAHONO P., S.H. Nomor 38 tanggal26 Januari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT. Allwin Anugerah Adimakmur;
- 3 (tiga) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 10/1/IUP/PMDN/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara Kepada PT. Allwin Anugerah Adimakmur;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDRGG.0723.0000352 dan SPB.IDRGG.0723.0000353 dengan nama kapal/TB Trans Pacific 210 dan kapal/BG Terang 06 yang mengangkut Batubara milik PT. Bumi Barito dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Banjarmasin tanggal 8 Juli 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDRGG.0923.0000592 dan SPB.IDRGG.0923.0000593 dengan nama kapal/TB LCM Satu dan kapal/BG LMN 309 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Cirebon tanggal 13 September 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDRGG.1023.0001294 dan SPB.IDRGG.1023.0001295 dengan nama kapal/TB Mega Lestari VII dan kapal/BG Borneo 3001 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Cirebon tanggal 29 Oktober 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDRGG.0823.0000313 dan SPB.IDRGG.0823.0000314 dengan nama kapal/TB Virgo Power dan kapal/BG Virgo Sejati 277 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanggal 7 Agustus 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: 465/UPP.RI/XI/2022 dan 466/UPP.RI/XI/2022 dengan nama kapal/TB Indah Abadi 1 dan kapal/BG Indah Abadi 2 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Banjarmasin tanggal 23 November 2022;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: 196/UPP.RI/XII/2022 dan 197/UPP.RI/XII/2022 dengan nama kapal/TB Mitra Catur 3 dan kapal/BG Mandiri 272 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Semarang tanggal 08 Desember 2022;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: 111/UPP.RI/I/2023 dan 112/UPP.RI/I/2023 dengan nama kapal/TB Nusa Mas dan kapal/BG Puncak Mas yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 07 Januari 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Surat Persetujuan Berlayar Nomor: 317/UPP.RI/I/2023 dan 318/UPP.RI/I/2023 dengan nama kapal/TB SM 88 dan kapal/BG Soekawati 27 yang mengangkut Batubara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty PT. Mitra Tala menuju Pelabuhan Banjarmasin tanggal 18 Januari 2023
- 1 (satu) bundel Buku Register / Penomoran di Sektor Kehutanan (IPPKH);
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Akta Notaris HUSEIN HALIM, S.H., Nomor 11 tanggal 08 Juli 2005 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Tala;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 586 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mitra Tala;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: BX-499/P.P 008 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Batubara kepada PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 304 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk Melayani Kepentingan Umum;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: T-959.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Persetujuan RKAB IUP-OP Tahun 2022 PT Mitra Tala;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: T-55.RKAB/MB.05/DJB.B/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Persetujuan RKAB IUP-OP Tahun 2023 PT Mitra Tala;
- 3 (tiga) bundel Foto Copy Legalisir Laporan Triwulan I,II,III Produksi PT Mitra Tala;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Kuasa Nomor 2304-011 tentang pemberian kuasa dari Direktur PT Allwin Anugerah Adimakmur kepada Saudara Gusti Iva Fahrudin, H perihal melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemberian Kuasa sebagai Pihak Pembeli dengan PT Kurnia Hasil sebagai pihak Penjual;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Kuasa Nomor 2306-019 tentang pemberian kuasa dari Direktur PT Allwin Anugerah Adimakmur kepada Saudara Gusti Iva Fahrudin, H perihal melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemberian Kuasa sebagai Pihak Pembeli dengan PT Bumi Barito sebagai pihak Penjual;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Kuasa Nomor 2306-020 tentang pemberian kuasa dari Direktur PT Allwin Anugerah Adimakmur kepada Saudara Gusti Iva Fahrudin, H perihal melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemberian Kuasa sebagai Pihak Pembeli dengan PT Sentosa Laju Energy sebagai pihak Penjual;
- 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Legalisir surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 570/66/Hut-IPPKH/XI/DPMPTSP-2021 tanggal 29 November 2021 tentang rekomendasi persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya a.n. PT Mitra Tala di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- 3 (Tiga) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi antara PT Mitra Tala dan PT Berkah Alam Garunggung;
- 6 (enam) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris HUSEIN HALIM, S.H., Nomor 24 tanggal 10 Januari 2007 tentang Berita Acara Rapat PT. Mitra Tala;
- 31 (tiga puluh satu) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris HUSEIN HALIM, S.H., Nomor 20 tanggal 19 Februari 2008 tentang Berita Acara Rapat PT. Mitra Tala;
- 9 (sembilan) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris HUSEIN HALIM, S.H., Nomor 15 tanggal 22 April 2009 tentang Berita Acara Rapat PT. Mitra Tala;
- 15 (lima belas) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris LINDA KENARI, S.H.,M.H. Nomor 113 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat;
- 18 (delapan belas) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris LINDA KENARI, S.H.,M.H. Nomor 8 tanggal 3 November 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat;
- 13 (tiga belas) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris LINDA KENARI, S.H.,M.H. Nomor 67 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mitra Tala;
- 23 (dua puluh tiga) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris LINDA KENARI, S.H.,M.H. Nomor 27 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mitra Tala;
- 10 (sepuluh) lembar Foto Copy legalisir Akta Notaris A. WAHONO. S.H. Nomor 34 tanggal 31 November 2022 tentang Pernyataan Bersama;
- 11 (sebelas) lembar Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara PT. Mitra Tala dengan PT. Allwin Anugerah Adimakmur tanggal 7 November 2022;
- 5 (lima) lembar Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Kurnia Hasil dengan PT. Allwin Anugerah Adimakmur Nomor: 001/KH-AAA/IV/2023 tanggal 3 April 2023;
- 6 (enam) lembar Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Bumi Barito dengan PT. Allwin Anugerah Adimakmur Nomor: 2306-001/PJBB/BB-AAA/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023;
- 1 (satu) Unit Bangunan Pos Penjagaan Pintu Masuk Pelabuhan;
- 1 (satu) Unit Crusher Pemecah Batubara;
- 1 (satu) Set Jembatan Timbang;
- Bangunan Work Shop;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 130/Pid.B/LH/2024/PN Plk |
|
Nomor | 130/Pid.B/LH/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Eka Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erhammudin, Hakim Anggota Benyamin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/LH/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/LH/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
36
18