- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Rizal Bin Azwani dan Terdakwa II Afifuddin Bin Bukhari tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Rizal Bin Azwani dan Terdakwa II Afifuddin Bin Bukhari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang pipet beserta pirek yang terbuat dari botol air mineral merk Lee Mineral;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Dunhil;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, Imei: 869050035332134
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Meureudu Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang, Hakim Anggota Angga Afriansha Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Mrn
Statistik3242