- Menyatakan Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO dengan pidana penjara selama 1(tahun) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO untuk membayar kekurangan uang pengganti sejumlah Rp.99.808.773,- (Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah),- dan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidan penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy SPJ Nagari Katiagan Tahun 2012 s/d Tahun 2013.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Wali Nagari Katiagan Nomor: 188.45/01/WN-KTG/2012 Tentang Pengangkatan Bendaharawan Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Wali Nagari Katiagan Nomor: 188.4502/SK/WN-KTG/2013 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Wali Nagari Katiagan Nomor : 188.45/13/SK/WN-KTG/2014 Tentang Pengangkatan Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari Katiagan.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/293/Bup-Pasabar/2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Periode 2008-2014.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/197/Bup-Pasbar/2013 Tentang Penetapan Alokasi Dana Nagari (AND) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2013.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/646/Bup-Pasbar/2014 Tentang Pemberhentian Wai Nagari Katiagan dan Pengangkatan Pejabat Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/783/Bup-Pasbar/2011 Tentang Penetapan Alokasi Dana Nagari (AND) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/785/Bup-Pasbar/2012 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/783/Bup-Pasbar/2012 Tentang Penetapan Alokasi Dana Nagari (AND) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2012 Nagari Katiagan Kecamatan Nagari.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2013 Nagari Katiagan Kecamatan Nagari.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2014 Nagari Katiagan Kecamatan Nagari.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APB) Tahun 2012 Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APB) Tahun 2013 Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Perubahan (APB Nagari Perubahan) Tahun 2013 Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APB) Tahun 2014 Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Perubahan (APB Nagari Perubahan) Tahun 2014 Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekening Koran Bank Nagari Cabang Simpang Empat Atas nama Kas Nagari Katiagan Tahun 2012 s/d Tahun 2014.
- 1 (Satu) Rangkap DAUN NAGARI TAHAP I s/d III NAGARI KATIAGAN TAHUN ANGGARAN 2014
- 1 (Satu) Rangkap Bagi Hasil Pajak & Distribusi Nagari Katiagan Tahun Anggaran 2013
- 1 (Satu) Rangkap SPP SPM Bantuan Keuangan & Fisik Tahap I s/d IV Nagari Katiagan Tahun Anggaran 2013
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bantuan Keuangan DAUN Kepada Nagari KATIAGAN KECAMTAN KINALI Tahap I (Satu) Triwulan I Tahun 2013. (No. : 156/SP2D/LS-BANTUAN/06/2013 Tanggal : 12 June 2013)
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bantuan Keuangan DAUN Kepada Nagari KATIAGAN KECAMATAN KINALI Tahap II (Daun Triwulan II dan fisik Tahap I) Tahun 2013. (No: 042/ SP2D/LS-BANTUAN/11/2013 Tanggal : 1 Nopember 2013)
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bantuan Keuangan DAUN Kepada Nagari KATIAGAN KECAMATAN KINALI Tahap III (DAUN Triwulan III dan Fisik Tahap II) Tahun 2013. (No: 910/ SP2D/LS-BANTUAN/12/2013 Tanggal : 23 Desember 2013)
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Tahun 2013. (No: 1201/ SP2D/LS-BANTUAN/12/2013 Tanggal : 27 Desember 2013)
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Nagari KATIAGAN Kecamatan Kinali Tahun 2013. (No: 1204/ SP2D/LS-BANTUAN/12/2013 Tanggal : 27 Desember 2013).
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bantuan Keuangan DAUN Kepada Nagari KATIAGAN Kecamatan Kinali Tahap IV (DAUN Triwulan IV Dan Fisik Tahap III) Tahun 2013. (No: 1327/ SP2D/LS-BANTUAN/12/2013 Tanggal : 30 Desember 2013)
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Nagari KATIAGAN TAHAP I (Triwulan I) Tahun 2014 Kecamatan KINALI Kabupaten Pasaman Barat. (No: 235/ SP2D/LS-BANTUAN/06/2014 Tanggal : 20 Juni 2014)
- Uang sejumlah Rp. 81.100.000,- (delapan puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah disetorkan oleh SUDIMAR Bin SIDI BADITEK Alias BUYUNG GANTO ke rekening Wali Nagari Katiagan di Bank Nagari dengan rincian sebagai berikut: tanggal 9 November 2020 sebesar Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dan tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 55.100.000,00 (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah).
- a. Aplikasi Setoran Bank Nagari dari SUDIMAR Bin SIDI BADITEK
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Tumpak Tinambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas Perkara Terdakwa SYAIFUZIL Bin SYAIFUL (Penuntutan Terpisah); Dirampas untuk Negara guna diperhitungkan sebagai Pembayaran uang Pengganti Kerugian Negara; Alias BUYUNG GANTO ke rekening Wali Nagari Katiagan dengan Nomor Rekening 1200 0101.00120-8 tanggal 29 Maret 2017 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah): b. Aplikasi Setoran Bank Nagari dari SUDIMAR Bin SIDI BADITEK Alias BUYUNG GANTO ke rekening Wali Nagari Katiagan dengan Nomor Rekening 1200 0101.00120-8 tanggal 25 November 2019 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) c. Aplikasi Setoran Bank Nagari dari SUDIMAR Bin SIDI BADITEK Alias BUYUNG GANTO ke rekening Wali Nagari Katiagan dengan Nomor Rekening 1200 0101.00120-8 tanggal 26 November 2019 sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) d. Aplikasi Setoran Bank Nagari dari SUDIMAR Bin SIDI BADITEK Alias BUYUNG GANTO ke rekening Wali Nagari Katiagan dengan Nomor Rekening 1200 0101.00120-8 tanggal 06 Desember 2019 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas Perkara Terdakwa SYAIFUZIL Bin SYAIFUL (Penuntutan Terpisah); 9. Membebani kepada Terdakwa SUDIMAR Bin SIDI BADITEK alias BUYUNG GANTO untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada