- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan;
- Menyebutkan kopentensi relatif;
- Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak;
- Menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara paling tidak menyebutkan jenis masalah perkara;
- bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya;
- bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya;
- Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/315/082024 yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2024 antara Ady Hendratta selaku Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memperoleh Pendelegasian wewenang dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Nomor KEP/96/04/2024 sebagai Pemberi Kuasa dan Achmad Ramli selaku Kepala Kantor Cabang Meulaboh sebagai penerima kuasa;
- Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/11/082024 yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024 antara Achmad Ramli selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh sebagai pemberi kuasa dan Supardi, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai Penerima Kuasa;
- Surat Kuasa Substitusi Nomor SKK-598/L.1.32/Gp.2/08/2024 yang dibuat pada tanggal 28 Agustus 2024 antara Supardi, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai Pemberi Kuasa dan Wawan Kurniawan, S.H., Danu Rachmanullah, S.H., Lainatussara, S.H., (masing-masing selaku Jaksa Pengacara Negara) sebagai Penerima Kuasa;
Putusan PN SINGKEL Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skl |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2024/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Antoni Febriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, pada bagian keempat terkait Pemeriksaan Pendahuluan dalam Pasal 11 menyebutkan: Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut serta setelah mempelajari dan meneliti gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, dalam Pasal 4 menyebutkan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Hakim berpendapat mengenai kedudukan para pihak (legal standing) dan domisili para pihak dalam perkara ini penting dipertimbangkan terlebih dahulu sehubungan dengan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Gugatan Sederhana ini; Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan kedudukan para pihak (legal standing) yang berkaitan dengan Surat Kuasa dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata menyebutkan, ?Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yang meliputi segala kepentingan pemberi kuasa?; Menimbang bahwa M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul ?Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan?, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2017, pada halaman 2 sampai dengan 4 menjelaskan bahwa terdapat beberapa sifat pokok yang dianggap penting untuk diketahui, antara lain sebagai berikut: a. Penerima Kuasa Langsung Berkapasitas sebagai Wakil Pemberi Kuasa Pemberian kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Akan tetapi, hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa, yaitu: - memberi hak dan kewenangan (authority) kepada kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga; - tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan yang dilakukan kuasa tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan pemberi kuasa kepadanya; - dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil; Akibat hukum dari hubungan yang demikian, segala tindakan yang dilakukan kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pihak formil, mengikat kepada pem:beri kuasa sebagai principal (pihak materiil); b. Pemberian Kuasa Bersifat Konsensual; Sifat perjanjian atau persetujuan kuasa adalah konsensual (consensuale over eenkomst), yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) dalam arti: - hubungan pemberian kuasa, bersifat partai yang terdiri dari pemberi dan penerima kuasa; - hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka (kedua belah pihak); - oleh karena itu, pemberian kuasa harus dilakukan berdasarkan pemyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak; ltu sebabnya Pasal 1792 maupun Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata menyata-kan, pemberian kuasa selain didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan. Namun demikian, tanpa mengurangi penjelasan di atas, berdasarkan Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata, penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam, dan hal itu dapat disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh pemberi kuasa. Akan tetapi, cara diam-diam ini, tidak dapat diterapkan dalam pemberian kuasa khusus. Kuasa khusus harus disepakati secara tegas dan harus dituangkan dalam bentuk akta atau surat kuasa khusus. c. Berkarakter Garansi-Kontrak; Ukuran untuk menentukan kekuatan mengikat tindakankuasa kepada principal (pemberi kuasa), hanya terbatas: - sepanjang kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa; - apabila kuasa bertindak melampaui batas mandat, tanggung jawab pem_beri kuasa hanya sepanjang tindakan, yang sesuai dengan mandat yang diberikan. Sedang pelampauan itu menjadi tanggungjawab kuasa, sesuai dengan asas "garansi-kontrak" yang digariskan Pasal 1806 KUH Perdata. Dengan demikian, hal-hal yang dapat diminta tanggung jawab pelaksanaan dan pemenuhannya kepada pemberi kuasa, hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat atau instruksi yang diberikan. Di luar itu, menjadi tanggung jawab kuasa, sesuai dengan anggapan hukum: atas tindakan kuasa yang melampaui batas, kuasa secara sadar telah memberi garansi bahwa dia sendiri yang akan memikul pelaksanaan pemenuhannya; Menimbang bahwa secara kronologis, ada beberapa SEMA yang mengatur tentang syarat dan formulasi surat kuasa khusus, yakni SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994. Berdasarkan keempat SEMA tersebut secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah: Menimbang bahwa syarat-syarat surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah atau dengan kata lain, surat kuasa khusus dinyatakan cacat formil; Menimbang bahwa terhadap surat kuasa khusus juga dapat mengatur kewenangan hak subtitusi yang dalam ketentuan Pasal 1803 KUHPerdata menyebutkan: Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya: Menimbang bahwa sederhananya, hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum; Menimbang bahwa surat gugatan sederhana yang diajukan oleh ketiga pihak Penggugat dalam perkara ini yang berprofesi sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagaimana termuat dalam identitas Penggugat diajukan berdasarkan 3 (tiga) surat kuasa yang telah didaftarkan/diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil dan telah diunggah kedalam Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) dari akun/user Penggugat sebagai berikut: Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pasal 1 angka 13 menyebutkan, ?Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini?; Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada huruf (F) mengenai Pengertian Umum dalam angka 5 menyebutkan, ?Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara?; Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada huruf (F) mengenai Pengertian Umum dalam angka 7 menyebutkan, ?Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa kepada pihak lain yang menerimanya guna melaksanakan kepentingan tertentu untuk dan atas nama pemberi kuasa?; Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada huruf (F) mengenai Pengertian Umum dalam angka 8 menyebutkan, ?Surat Kuasa Substitusi adalah surat yang berisi pengalihan pemberian kuasa dari Penerima Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus?; Menimbang bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan surat gugatan sederhana dan surat kuasa khusus yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini maka Direksi BPJS Ketenagakerjaan dapat mewakili BPJS Ketenagakerjaan didalam maupun diluar pengadilan dan dapat menunjuk Kuasanya baik yang berasal dari internal BPJS Ketenagakerjaan maupun meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus dan atau Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi untuk mengajukan gugatan terhadap PT. Bumi Daya Abadi; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pada pokoknya Hakim berpendapat terhadap Wawan Kurniawan, S.H., Danu Rachmanullah, S.H., Lainatussara, S.H., (masing-masing selaku Jaksa Pengacara Negara) tidak memiliki kewenangan/kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Penggugat mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajukan gugatan terhadap PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA Longkib karena berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/315/082024 yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2024 antara Ady Hendratta selaku Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memperoleh Pendelegasian wewenang dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Nomor KEP/96/04/2024 sebagai Pemberi Kuasa dan Achmad Ramli selaku Kepala Kantor Cabang Meulaboh sebagai penerima kuasa, pemberi kuasa tidak memberikan hak subtitusi kepada penerima kuasa untuk mengajukan gugatan sederhana terhadap PT. Bumi Daya Abadi, tetapi dalam Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/11/082024 yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024 Achmad Ramli selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh memberikan kuasa/menguasakan kembali kepada Supardi, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai Penerima Kuasa untuk mengajukan gugatan/perlawanan/bantahan terhadap Bumi Daya Abadi, serta Supardi, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam memberikan kuasa/menguasakan kembali berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKK-598/L.1.32/Gp.2/08/2024 kepada Wawan Kurniawan, S.H., Danu Rachmanullah, S.H., Lainatussara, S.H., (masing-masing selaku Jaksa Pengacara Negara); Menimbang bahwa berkaitan dengan hal tersebut, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan domisili para pihak dalam perkara ini apakah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/315/082024 yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2024 antara Ady Hendratta selaku Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memperoleh Pendelegasian wewenang dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Nomor KEP/96/04/2024 sebagai Pemberi Kuasa dan Achmad Ramli selaku Kepala Kantor Cabang Meulaboh sebagai penerima kuasa pada pokoknya Pemberi Kuasa memberikan wewenang terhadap Penerima Kuasa yakni Khusus bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai Penggugat terhadap PT. Bumi Daya Abadi sebagai Tergugat berkedudukan di Jl. Padang Golf Komplek CBD Polonia Blok BB-20-22, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh sebagai Pemberi Kerja/Perusahaan dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan 17004475, melalui mekanisme Gugatan Sederhana, mengenai ketidakpatuhan Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi dalam surat gugatan sederhana pihak yang digugat/menjadi Tergugat dalam perkara ini yaitu PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA Longkib yang beralamat di Jalan Ginasing, Darul Aman, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, sehingga terdapat perbedaan alamat/domisili pihak Tergugat tersebut; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, sehingga Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana, memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skl dalam register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skl dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2024/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2024/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada