- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PADANG KELAS I A NOMOR 3/PID.SUS-TPK//2024/PN PDG TANGGAL 13 JUNI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- TANDA TERIMA TERNAK TANGGAL 24 OKTOBER 2015 ANTARA DRH. INDRA DENGAN YUSRIANTO (DILEGALISIR DINAS PANGAN DAN PERTANIAN);
- SURAT VISUM NO. 524.4/91/PUSKESWAN/II/2016 TANGGAL 19 FEBRUARI 2016 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG; 0796 (ASLI TTD);
- SURAT VISUM NO. 524.4/469/PUSKESWAN/II/2016 TANGGAL 29 FEBRUARI 2016 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG: 330 (ASLI TTD);
- SURAT KETERANGAN NO. 524.4/220/PHK-PP/III/2016 TANGGAL 24 MARET 2016 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG NO. 0783 (ASLI TTD);
- SURAT KETERANGAN NO. 524.4/221/PHK-PP/IV/2016 TANGGAL 25 APRIL 2016 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG NO. 0797 (ASLI TTD);
- SURAT KETERANGAN NO. 524.4/222/PHK-PP/V/2016 TANGGAL 13 MEI 2016 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG NO. 328 (ASLI TTD);
- SURAT KETERANGAN NO. 524.4/112/PHK-PP/III/2017 TANGGAL 6 MARET 2017 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG NO. 0780 (ASLI TTD);
- SURAT KETERANGAN NO. 524.4/221/PHK-PP/VIII/2018 TANGGAL 27 AGUSTUS 2018 TERHADAP SAPI KSO NO. EARTAG NO. 0788/00010 (ASLI TTD);
- SURAT VISUM NO. 524.4/300/UPTD-PUSKESWAN/XI/2015 TANGGAL 28 OKTOBER2015 TERHADAP SAPI NO. EARTAG NO 0794 (ASLI TTD);
- SURAT VISUM NO. 524.4/301/UPTD-PUSKESWAN/XI/2015 TANGGAL 28 OKTOBER 2015 TERHADAP SAPI NO. EARTAG NO 0792 (ASLI TTD);
- LAPORAN KELAHIRAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN KSO YUSRIANTO YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL (BASAH) OLEH KABID PETERNAKAN DINAS PANGAN DAN PERTANIAN;
- LAPORAN INSEMINASI BUATAN (IB) PEMILIK SAPI YUSRINATO DARI TAHUN 2016 S/D 2022 YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL (BASAH) OLEH KABID PETERNAKAN DINAS PANGAN DAN PERTANIAN;
- LAPORAN PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN (PKB) TAHUN 2016 S/D 2022 YANG DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL (BASAH) OLEH KABID PETERNAKAN DINAS PANGAN DAN PERTANIAN;
- BERITA ACARA KONSULTASI DINAS PERTANIAN DENGAN BAGIAN HUKUM PEMKO PADANG PANJANG (YANG ASLI);
- LEMBARAN PENGESAHAN USULAN PROPOSAL DARI DINAS PERTANIAN KEPADA SEKRETARIAT CQ BAGIAN PERENCANAAN (YANG ASLI DAN STEMPEL BASAH) BESERTA PROPOSAL USULAN KEGIATANNYA;
- KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) E ASET TETAP LAINNYA PER 1 SEPTEMBER 2022 (YANG DITANDATANGANI KADIS DAN PENGURUS BARANG (ASLI DAN STEMPEL BASAH);
- SURAT WALIKOTA PERIHAL PEMBANGUNAN KANDANG SAPI PERAH NO. 524.2/1372/NAK/VI/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015 (ASLI DAN STEMPEL BASAH);
- PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL NO. 524.3/2065/NAK/XII/2016 TANGGAL 22 DESEMBER 2016 (ASLI);
- SURAT PERJANJIAN KERJASAMA NO. 050/SPK/PET-SB/2015 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 (ASLI);
- RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN TERPADU KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2014-2018 (ASLI DISPOSISI);
- BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG NO. 01/RGM-SR/XI-2015 TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 (ASLI);
- SURAT DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA PADANG PANJANG NO. R/524/612/DISPANGTAN-PP/VIII/2022 TANGGAL 1 AGUSTUS 2022 HAL PENARIKAN SAPI KEPADA YUSRIANTO (ASLI);
- SURAT DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA PADANG PANJANG NO. R/524/638/DISPANGTAN-PP/VIII/2022 TANGGAL 08 AGUSTUS 2022 HAL PENARIKAN SAPI KEPADA YUSRIANTO (ASLI);
- SURAT DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA PADANG PANJANG NO. R/524/660/DISPANGTAN-PP/VIII/2022 TANGGAL 12 AGUSTUS 2022 HAL PERINGATAN III (TERAKHIR) PENARIKAN SAPI PERAH KEPADA YUSRIANTO (ASLI);
- SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN NO. 50/HK.050/KPTS/1293 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK PEMERINTAH (YANG LENGKAP DAN DILEGALISIR);
- HASIL PENGUJIAN SPECIMEN NO. 524.31/420-BP3HK/IX/2015 TANGGAL 4 SEPTEMBER 2015 YANG DILEGALISIR OLEH DINAS PANGAN DAN PERTANIAN);
- SURAT KLARIFIKASI JUMLAH TERNAK SAPI PERAH KSO NO. 524/468/NAK- KESWAN/II/2017 TANGGAL 16 FEBRUARI 2017 (ASLI STEMPEL BASAH);
- SURAT TEGURAN II NO. 524/1761/NAK-KESWAN/III/2017 TANGGAL 28 AGUSTUS 2017 ASLI STEMPEL BASAH);
- SURAT TEGURAN III NO. 524/15/NAK-KESWAN/I/2018 TANGGAL 03 JANUARI 2018 (ASLI STEMPEL BASAH);
- SURAT PERNYATAAN YUSRIANTO TANGGAL 1 FEBRUARI 2018 (ASLI MATERIL);
- BERITA ACARA SERAH TERIMA TERNAK NO. B/524/678/DISPANGTAN- PP/VIII/2022 TANGGAL 23 AGUSTUS 2022 (ASLI MATERAI) BESERTA GAMBAR BERWARNA;
- SURAT TANDA SETORAN (STS) NO. 01/KSO-KESWAN/IX-2017 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2017;
- BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG NO. 524.3/05/BAST/2015 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 (ASLI);
- BERITA ACARA HIBAH NO. 524.3/05/BAH/PET-SB/2015 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 (ASLI);
- SURAT KESANGGUPAN UPTD TANGGAL 14 DESEMBER 2015 (ASLI);
- BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN KEGIATAN PEMBIBITAN SAPI PERAH DI KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2015 NO. 050/05/BAPP-TP/PET-SB/2015 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 (ASLI);
- KARTU INVESTARIS BARANG (KIB) ASET TETAP LAINNYA TERTANGGAL 31 DESEMBER 2015 (STEMPLE BASAH);
- SURAT KEPUTUSAN LURAH SILAING BAWAH NOMOR:08.A TAHUN 2011 TANGGAL 15 APRIL 2011 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK TANI ??PARMATO MUDO NAGARI? KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT KOTA PADANG PANJANG (DILEGALISIR KANTOR LURAH SILAING BAWAH);
- NOTULEN RAPAT PENERIMAAN PENDAPATAN DARI RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH (KSO DAN PENJUALAN ANAK SAPI) DINAS PERTANIAN KOTA PADANG PANJANG HARI RABU TANGGAL 27 JULI 2016;
- KONSEP NHP DARI PERWAKILAN BPK PROVINSI SUMATERA BARAT, POINT 4 KERJASAMA PEMANFAATAN BMD PADA DINAS PERTANIAN TIDAK DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN ASSET KERJASAMA BELUM DISAJIKAN DAN DIUNGKAPKAN PADA LKPD TA 2015 SESUAI SAP;
- RINCIAN KERTAS KERJA SATKER TA 2015 PADA SATKER DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT (DILEGALISIR DINAS);
- KEPUTUSAN KPA NO. 050/126/SK-TP/PET-SB/TRW.III/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KPA NO. 050/93/SK-TP/PET- SB/TRW.II/2015 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI SERTA NAMA PERSONIL/PETUGAS, JABATAN DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN PADA SATUAN KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT TA 2015 (ASLI / LEGALISIR DINAS);
- SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NO. 050/114/KT-TP/PET-SB/2015 TANGGAL 24 AGUSTUS 2015 ANTARA PPK DENGAN CV.PUTERI BALQIS DENGAN NILAI KONTRAK RP. 870.000.000,- (ASLI STEMPEL BASAH/ LEGALISIR DINAS );
- BERITA ACARA PENYELESAIAN PENGADAAN TERNAK SATKER DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI SUMATERA BARAT NO. 050/057/BAST-TP/PET- SB/2015 TANGGAL 2 NOVEMBER 2015 (ASLI STEMPEL BASAH);
- TANDA TERIMA TERNAK CV.PUTERI BALQIS TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 (ASLI STEMPEL BASAH);
- TANDA TERIMA TERNAK SEMENTARA CV.PUTERI BALQIS TANGGAL 02 NOVEMBER 2015 (ASLI STEMPEL BASAH);
- BERITA ACARA SELEKSI DAN SERAH TERIMA TERNAK NO. 050/07/P2B-2015 TANGGAL 05 OKTOBER 2015 (ASLI);
- BERITA ACARA SELEKSI DAN SERAH TERIMA TERNAK NO. 050/15/P2B-2015 TANGGAL 02 NOVEMBER 2015 (ASLI);
- SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO. 024/144/WAKO-PP/2016 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2016 PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA PADANG PANJANG PADA DINAS PERTANIAN KOTA PADANG PANJANG TA 2016 (TANDATANGAN ASLI);
- SURAT TANDA SETORAN NO. REKENING 0900 0101.00203-3 SENILAI RP. 5.000.000,- PENYETOR YUSRIANTO ASLI;
- SURAT KETERANGAN NOMOR : 524.4/221/PKH-PP/VIII/2016 DENGAN TULISAN YUSRIANTO PP RP. 700.000,- ASLI;
- SURAT KETERANGAN NOMOR : 524.4/220/PKH-PP/III/2016 DENGAN TULISAN YUSRIANTO PP RP. 1.500.000 ASLI;
- SURAT KETERANGAN NOMOR : 524.4/221/PKH-PP/IV/2016 DENGAN TULISAN YUSRIANTO PP RP. 1.000.000,- ASLI;
- SURAT KETERANGAN NOMOR : 524.4/222/PKH-PP/V/2016 DENGAN TULISAN YUSRIANTO PP RP. 1.000.000,- ASLI;
- 1 BUNDEL ADMINISTRASI PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JASINDO TANGGAL 19 SEPTEMBER 2016 SENILAI RP. 2.400.000,- DAN RP. 600.000,- BESERTA IKHTISAR PERTANGGUNGAN ASURANSI TERNAK SAPI DAN LAMPIRAN IKHTISAR POLIS UNTUK 15 EKOR SAPI ATAS NAMA YUSRIANTO;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 3/Pid.Sus-TPK//2024/PN Pdg tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Tanda terima Ternak tanggal 24 Oktober 2015 antara drh. INDRA dengan YUSRIANTO (dilegalisir Dinas Pangan dan Pertanian);
- Surat Visum No. 524.4/91/Puskeswan/II/2016 Tanggal 19 Februari 2016 terhadap sapi KSO No. Eartag; 0796 (asli TTD);
- Surat Visum No. 524.4/469/Puskeswan/II/2016 Tanggal 29 Februari 2016 terhadap sapi KSO No. Eartag: 330 (asli TTD);
- Surat keterangan No. 524.4/220/PHK-PP/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 terhadap sapi KSO No. Eartag No. 0783 (asli TTD);
- Surat keterangan No. 524.4/221/PHK-PP/IV/2016 tanggal 25 April 2016 terhadap sapi KSO No. Eartag No. 0797 (asli TTD);
- Surat keterangan No. 524.4/222/PHK-PP/V/2016 tanggal 13 Mei 2016 terhadap sapi KSO No. Eartag No. 328 (asli TTD);
- Surat keterangan No. 524.4/112/PHK-PP/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 terhadap sapi KSO No. Eartag No. 0780 (asli TTD);
- Surat keterangan No. 524.4/221/PHK-PP/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 terhadap sapi KSO No. Eartag No. 0788/00010 (asli TTD);
- Surat Visum No. 524.4/300/UPTD-Puskeswan/XI/2015 tanggal 28 Oktober2015 terhadap sapi No. Eartag No 0794 (asli TTD);
- Surat Visum No. 524.4/301/UPTD-Puskeswan/XI/2015 tanggal 28 Oktober 2015 terhadap sapi No. Eartag No 0792 (asli TTD);
- Laporan kelahiran anak hasil Inseminasi Buatan KSO Yusrianto yang ditandatangani dan distempel (basah) oleh Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian;
- Laporan Inseminasi Buatan (IB) pemilik sapi Yusrinato dari tahun 2016 s/d 2022 yang ditandatangani dan distempel (basah) oleh Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian;
- Laporan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) tahun 2016 s/d 2022 yang ditandatangani dan distempel (basah) oleh Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian;
- Berita Acara konsultasi Dinas Pertanian dengan Bagian hukum Pemko Padang Panjang (yang asli);
- Lembaran pengesahan Usulan Proposal dari dinas pertanian kepada Sekretariat Cq Bagian Perencanaan (yang asli dan stempel basah) beserta Proposal Usulan Kegiatannya;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset tetap lainnya per 1 September 2022 (yang ditandatangani Kadis dan Pengurus Barang (asli dan stempel basah);
- Surat Walikota perihal Pembangunan Kandang Sapi Perah No. 524.2/1372/Nak/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 (asli dan stempel basah);
- Perjanjian Kerjasama Operasional No. 524.3/2065/NAK/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 (asli);
- Surat Perjanjian Kerjasama No. 050/SPK/Pet-SB/2015 tanggal 14 Desember 2015 (asli);
- Rencana Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Kota Padang Panjang tahun 2014-2018 (asli disposisi);
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 01/RGM-SR/XI-2015 tanggal 25 November 2015 (asli);
- Surat Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang panjang No. R/524/612/Dispangtan-PP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 hal Penarikan Sapi kepada Yusrianto (asli);
- Surat Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang panjang No. R/524/638/Dispangtan-PP/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 hal Penarikan Sapi kepada Yusrianto (asli);
- Surat Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang panjang No. R/524/660/Dispangtan-PP/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 hal Peringatan III (Terakhir) Penarikan Sapi Perah kepada Yusrianto (asli);
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan No. 50/HK.050/Kpts/1293 tentang Petunjuk pelaksanaan Penyebaran dan pengembangan Ternak Pemerintah (yang lengkap dan dilegalisir);
- Hasil Pengujian Specimen No. 524.31/420-BP3HK/IX/2015 tanggal 4 September 2015 yang dilegalisir oleh Dinas Pangan dan Pertanian);
- Surat Klarifikasi Jumlah Ternak Sapi Perah KSO No. 524/468/NAK- Keswan/II/2017 Tanggal 16 Februari 2017 (asli stempel basah);
- Surat Teguran II No. 524/1761/NAK-Keswan/III/2017 Tanggal 28 Agustus 2017 asli stempel basah);
- Surat Teguran III No. 524/15/NAK-Keswan/I/2018 Tanggal 03 Januari 2018 (asli stempel basah);
- Surat Pernyataan Yusrianto tanggal 1 Februari 2018 (asli materil);
- Berita Acara serah terima ternak No. B/524/678/Dispangtan- PP/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 (asli materai) beserta gambar berwarna;
- Surat Tanda Setoran (STS) No. 01/KSO-Keswan/IX-2017 tanggal 18 September 2017;
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 524.3/05/BAST/2015 tanggal 14 Desember 2015 (asli);
- Berita Acara Hibah No. 524.3/05/BAH/PET-SB/2015 tanggal 14 Desember 2015 (asli);
- Surat kesanggupan UPTD tanggal 14 Desember 2015 (asli);
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Kegiatan Pembibitan Sapi Perah di Kota Padang Panjang Tahun 2015 No. 050/05/BAPP-TP/Pet-SB/2015 tanggal 14 Desember 2015 (asli);
- Kartu Investaris Barang (KIB) Aset Tetap Lainnya tertanggal 31 Desember 2015 (stemple basah);
- Surat Keputusan Lurah Silaing Bawah Nomor:08.a Tahun 2011 tanggal 15 April 2011 Tentang Penetapan Kelompok Tani ???Parmato Mudo Nagari??? Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang (dilegalisir Kantor Lurah Silaing Bawah);
- Notulen Rapat Penerimaan Pendapatan dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (KSO dan Penjualan Anak Sapi) Dinas Pertanian Kota Padang Panjang hari Rabu tanggal 27 Juli 2016;
- Konsep NHP dari Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Point 4 Kerjasama Pemanfaatan BMD Pada Dinas Pertanian tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan asset Kerjasama belum disajikan dan diungkapkan pada LKPD TA 2015 sesuai SAP;
- Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015 pada SATKER Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (dilegalisir Dinas);
- Keputusan KPA No. 050/126/SK-TP/Pet-SB/Trw.III/2015 tentang Perubahan atas Surat Keputusan KPA No. 050/93/SK-TP/Pet- SB/Trw.II/2015 tentang Struktur Organisasi serta nama Personil/Petugas, Jabatan Dan Uraian Tugas Pekerjaan Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2015 (asli / legalisir dinas);
- Surat Perjanjian (Kontrak) No. 050/114/KT-TP/Pet-SB/2015 tanggal 24 Agustus 2015 antara PPK dengan CV.Puteri Balqis dengan nilai kontrak Rp. 870.000.000,- (asli stempel basah/ legalisir dinas );
- Berita acara Penyelesaian Pengadaan Ternak Satker Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat No. 050/057/BAST-TP/Pet- SB/2015 tanggal 2 November 2015 (asli stempel basah);
- Tanda terima ternak CV.Puteri Balqis tanggal 16 September 2015 (asli stempel basah);
- Tanda terima ternak sementara CV.Puteri Balqis tanggal 02 November 2015 (asli stempel basah);
- Berita Acara Seleksi dan Serah terima ternak No. 050/07/P2B-2015 tanggal 05 Oktober 2015 (asli);
- Berita Acara Seleksi dan Serah terima ternak No. 050/15/P2B-2015 tanggal 02 November 2015 (asli);
- Surat Keputusan Walikota Padang Panjang No. 024/144/WAKO-PP/2016 tanggal 27 September 2016 Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Padang Panjang pada Dinas Pertanian Kota Padang Panjang TA 2016 (tandatangan asli);
- Surat Tanda Setoran No. Rekening 0900 0101.00203-3 senilai Rp. 5.000.000,- penyetor Yusrianto asli;
- Surat Keterangan Nomor : 524.4/221/PKH-PP/VIII/2016 dengan tulisan Yusrianto PP Rp. 700.000,- asli;
- Surat Keterangan Nomor : 524.4/220/PKH-PP/III/2016 dengan tulisan Yusrianto PP Rp. 1.500.000 asli;
- Surat Keterangan Nomor : 524.4/221/PKH-PP/IV/2016 dengan tulisan Yusrianto PP Rp. 1.000.000,- asli;
- Surat Keterangan Nomor : 524.4/222/PKH-PP/V/2016 dengan tulisan Yusrianto PP Rp. 1.000.000,- asli;
- 1 Bundel administrasi pembayaran premi Asuransi Jasindo tanggal 19 September 2016 senilai Rp. 2.400.000,- dan Rp. 600.000,- beserta ikhtisar pertanggungan asuransi ternak sapi dan lampiran ikhtisar polis untuk 15 ekor sapi atas nama Yusrianto;
Putusan PT PADANG Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG |
|
Nomor | 21/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Brahmad Dendy Syaifullah, Surachmat |
Panitera | Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA IR. CANDRA, M.SI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA IR. CANDRA, M.SI TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000 ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 ( SATU ) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: BARANG BUKTI YANG DISITA DARI SYAFNIATI : BARANG BUKTI YANG DISITA DARI WAHIDIN BERUH: BARANG BUKTI YANG DISITA DARI AFRIZAL ARMAN: BARANG BUKTI YANG DISITA DARI RICO CANDRA: BARANG BUKTI YANG DISITA DARI YUSRIANTO: SEMUA BARANG BUKTI TERSEBUT DIPAKAI UNTUK PERKARA LAIN YAKNI PERKARA A.N YUSRIANTO BIN JALIUS; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Candra, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Candra, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti yang disita dari Syafniati : Barang bukti yang disita dari Wahidin Beruh: Barang bukti yang disita dari Afrizal Arman: Barang bukti yang disita dari Rico Candra: Barang bukti yang disita dari Yusrianto: Semua barang bukti tersebut dipakai untuk perkara lain yakni perkara a.n Yusrianto bin Jalius; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada