- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2024/PN MND. TANGGAL 10 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, BESARNYA UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI NOMOR 11 DAN 12 , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA STENDRY WANGKE, S.H., TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA STENDRY WANGKE, S.H., DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA STENDRY WANGKE, S.H., TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA STENDRY WANGKE, S.H., OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN DAN 9 (SEMBILAN) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.347.522.323,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBAGAI MANA YANG DIMAKSUD PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APA BILA HARTA TERDAKWA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. tanggal 10 Juli 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, besarnya uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa dan status barang bukti nomor 11 dan 12 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.347.522.323,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MANADO Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
|
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jootje Sampaleng |
Hakim Anggota | Brbasari Budhi Pardiyanto, Dwijono Fensanarto |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. SURAT INSPEKTUR KAB. MINAHASA UTARA NOMOR 700/426/ITKAB-MU/VII/2022 TANGGAL 15 JULI 2022 HAL LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN; 2. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DESA DI DESA SAWANGAN KEC. AIRMADIDI KAB. MINAHASA UTARA NOMOR 20 /LHP-PDT/ITKAB-MU/V/2021, TANGGAL 28 MEI 2021; 3. SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK, TANGGAL 30 MEI 2021; 4. 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN; 5. LAPORAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017-2019; 6. SURAT INSPEKTORAT KAB. MINAHASA UTARA17-2019/700/346/ITKAB-MU/VI/2023, TANGGAL 23 JUNI 2023 PERIHAL TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS DESA SAWANGAN TAHUN 2017 S.D 2019; 7. BERITA ACARA MUSREMBANG DESA SAWANGAN NO. 987/MUSREMBANG/2004/IX- 2021, TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021; 8. FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR 142 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA SAWANGAN KECAMATAN AIRMADIDI KABUPATEN MINAHASA UTARA; 9. RANCANGAN PERATURAN DESA SAWANGAN NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017; 10. PERATURAN DESA SAWANGAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018; BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 10 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 11. SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 00471 NAMA PEMEGANG HAK STENDRY WANGKE; 12. PIPA AIR TIPE HOCO OD 90 X 5.5 MM PANJANG 6 M SEBANYAK 136 (SERATUS TIGA PULUH ENAM) UJUNG; BARANG BUKTI NOMOR 11 DAN 12 DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DILELANG UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Surat Inspektur Kab. Minahasa Utara Nomor 700/426/ITKAB-MU/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 hal laporan hasil pemeriksaan; 2. Laporan hasil pemeriksaan khusus pengelolaan bantuan keuangan desa di desa Sawangan Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara Nomor 20 /LHP-PDT/ITKAB-MU/V/2021, Tanggal 28 Mei 2021; 3. Surat keterangan tanggung jawab mutlak, tanggal 30 Mei 2021; 4. 1 (satu) lembar rekening koran; 5. Laporan penggunaan dana desa 2017-2019; 6. Surat Inspektorat Kab. Minahasa Utara17-2019/700/346/ITKAB-MU/VI/2023, Tanggal 23 Juni 2023 perihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan khusus Desa Sawangan Tahun 2017 s.d 2019; 7. Berita Acara Musrembang Desa Sawangan No. 987/Musrembang/2004/IX- 2021, Tanggal 23 September 2021; 8. Foto copy Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 142 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara; 9. Rancangan peraturan Desa Sawangan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2017; 10. Peraturan Desa Sawangan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2018; BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 10 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 11. Sertipikat Hak Milik No. 00471 Nama Pemegang Hak Stendry Wangke; 12. Pipa Air Tipe Hoco Od 90 X 5.5 Mm Panjang 6 M Sebanyak 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) Ujung; BARANG BUKTI NOMOR 11 dan 12 DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DILELANG UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2024/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada