- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA NOMOR 2007/PDT.G/2023/PA AMB, TANGGAL 25 APRIL 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYAWAL 1445 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA HARWONO BIN SOEWARNO DENGAN ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI R. SOEDARTO SOEWARNO ADALAH SAH;
- MENYATAKAN HARWONO BIN SOEWARNO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 6 DESEMBER 2009 SEBAGAI PEWARIS PERTAMA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS HARWONO BIN SOEWARNO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- ENDANG WAHYUNINGSIH (ISTERI);
- SURYA WIJAYA HARDIANSYAH (ANAK LAKI-LAKI);
- WISNU UTAMA HARDIANSYAH (ANAK LAKI-LAKI);
- INDRA KUSUMA HARDIANSYAH (ANAK LAKI-LAKI);
- WAHYU TAQWA HARDIANSYAH (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN OBYEK SENGKETA BERUPA SATU BIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH TINGGAL YANG BERDIRI DI ATASNYA SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01232 DESA BANYUBIRU, KECAMATAN BANYUBIRU, KABUPATEN SEMARANG, LUAS 1038 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : JALAN KAMPUNG DAN TANAH SERTIFIKAT HM NO. 1234 NIB : 01475 ATAU MILIK NYAK SANIAH BT OESIN SADATI, TIMUR : JALAN JAYA BANYUBIRU (JALAN WIJAYAKUSUMA)/SELOKAN, SELATAN : TANAH MILIK WARSIDAH/TUTIK, BARAT : SELOKAN, ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA HARWONO DAN ENDANG WAHYUNINGSIH;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA DIKTUM NOMOR 5 TERSEBUT DI ATAS, SEPARUH MENJADI HAK ENDANG WAHYUNINGSIH DAN SEPARUH MENJADI HARTA PENINGGALAN HARWONO BIN SOEWARNO;
- MENETAPKAN SEPARUH DARI HARTA BERSAMA DIKTUM NOMOR 5 ADALAH SEBAGAI HARTA PENINGGALAN HARWONO BIN SOEWARNO;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS HARWONO BIN SOEWARNO ADALAH :
- MENYATAKAN ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI R. SOEDARTO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2009 SEBAGAI PEWARIS KEDUA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI R. SOEDARTO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI R. SOEDARTO ADALAH = 36/64 BAGIAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ENDANG WAHYUNINGSIH BINTI R. SOEDARTO ADALAH :
- SANTI UDAYANI = 18/64 BAGIAN;
- KRISTINA DEWI MURDANINGRUM = 18/64 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA PENINGGALAN A QUO SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 8 DAN 12, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN LELANG DENGAN BANTUAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN UANG HASIL PENJUALAN TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENGHUKUM KANTOR AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN SEMARANG (TURUT TERGUGAT) UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI PUTUSAN A QUO;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2.428.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 2007/Pdt.G/2023/PA Amb, tanggal 25 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan perkawinan antara Harwono bin Soewarno dengan Endang Wahyuningsih binti R. Soedarto Soewarno adalah sah;
- Menyatakan Harwono bin Soewarno telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2009 sebagai pewaris pertama;
- Menetapkan ahli waris Harwono bin Soewarno adalah sebagai berikut :
- Endang Wahyuningsih (isteri);
- Surya Wijaya Hardiansyah (anak laki-laki);
- Wisnu Utama Hardiansyah (anak laki-laki);
- Indra Kusuma Hardiansyah (anak laki-laki);
- Wahyu Taqwa Hardiansyah (anak laki-laki);
- Menetapkan obyek sengketa berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01232 Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, luas 1038 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : jalan kampung dan tanah sertifikat HM No. 1234 NIB : 01475 atau milik Nyak Saniah bt Oesin Sadati, Timur : Jalan Jaya Banyubiru (Jalan Wijayakusuma)/Selokan, Selatan : tanah milik Warsidah/Tutik, Barat : Selokan, adalah sebagai harta bersama antara Harwono dan Endang Wahyuningsih;
- Menetapkan harta bersama diktum nomor 5 tersebut di atas, separuh menjadi hak Endang Wahyuningsih dan separuh menjadi harta peninggalan Harwono bin Soewarno;
- Menetapkan separuh dari harta bersama diktum nomor 5 adalah sebagai harta peninggalan Harwono bin Soewarno;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Harwono bin Soewarno adalah :
- Menyatakan Endang Wahyuningsih binti R. Soedarto telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2009 sebagai pewaris kedua;
- Menetapkan ahli waris Endang Wahyuningsih binti R. Soedarto adalah sebagai berikut :
- Menetapkan harta peninggalan Endang Wahyuningsih binti R. Soedarto adalah = 36/64 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Endang Wahyuningsih binti R. Soedarto adalah :
- Santi Udayani = 18/64 bagian;
- Kristina Dewi Murdaningrum = 18/64 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan a quo sebagaimana diktum nomor 8 dan 12, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati putusan a quo;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.428.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 159/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Toha Mansyur |
Hakim Anggota | H. Marwan, Brabdul Qodir |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 8.1. ENDANG WAHYUNINGSIH = 36/64 BAGIAN; 8.2. SURYA WIJAYA HARDIANSYAH = 7/64 BAGIAN; 8.3. WISNU UTAMA HARDIANSYAH = 7/64 BAGIAN; 8.4. INDRA KUSUMA HARDIANSYAH = 7/64 BAGIAN; 8.5. WAHYU TAQWA HARDIANSYAH = 7/64 BAGIAN; 10.1. SANTI UDAYANI BINTI SUMARNO DADI SUNADI; 10.2. KRISTINA DEWI MURDANINGRUM BINTI EMY YOGA ENJELIN MALIEBARI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 8.1. Endang Wahyuningsih = 36/64 bagian; 8.2. Surya Wijaya Hardiansyah = 7/64 bagian; 8.3. Wisnu Utama Hardiansyah = 7/64 bagian; 8.4. Indra Kusuma Hardiansyah = 7/64 bagian; 8.5. Wahyu Taqwa Hardiansyah = 7/64 bagian; 10.1. Santi Udayani binti Sumarno Dadi Sunadi; 10.2. Kristina Dewi Murdaningrum binti Emy Yoga Enjelin Maliebari; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada