- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG NOMOR 103/PDT.G/2024/PA.TMG, TANGGAL 24 JUNI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 ZULHIJAH 1445 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MARSITO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 15 SEPTEMBER 2001 DAN TABI??AH TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 20 JUNI 1965 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM MARSITO DAN ALMARHUMAH TABI??AH ADALAH:
- SUMARLI BIN MARSITO (ANAK);
- RIYANAH BINTI MARSITO (ANAK/TERGUGAT);
- RIYADI BIN MARSITO (ANAK);
- MENETAPKAN SUMARLI BIN MARSITO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- SURATIYAH BINTI DARYONO (ISTRI/PENGGUGAT I);
- NENENG KURNIATI BINTI SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT II);
- ELINA NUR LAILA NINGRUM BINTI SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT III);
- MUHAMMAD NURUR ROHMAN BIN SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT IV);
- MUHAMMAD NUR MAHENDRA BIN SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT V);
- MENETAPKAN RIYADI BIN MARSITO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 8 NOVEMBER 2019 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- ROFIYATI BINTI ALI HARJO (ISTRI/PENGGUGAT VI);
- SA??AF NUR RAHAYU BIN RIYADI (ANAK/PENGGUGAT VII);
- CHILIATUS SAFITRI BINTI RIYADI (ANAK/PENGGUGAT VIII);
- FARID SUFYAN BIN RIYADI (ANAK/PENGGUGAT IX);
- MENETAPKAN HARTA BERUPA:
- TANAH PERSIL 110 KLAS D 11 120 METER PERSEGI DAN DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH, TERLETAK DI KAMPUNG JETIS KULON, DESA/KELURAHAN PARAKAN KAUMAN, KECAMATAN PARAKAN, KABUPATEN TEMANGGUNG, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : SEMULA JALAN KAMPUNG SEKARANG TETAP;
- SEBELAH TIMUR : SEMULA RUMAH KASIM SEKARANG SRI MULYONO;
- SEBELAH SELATAN : SEMULA RUMAH B.TJITRO SEKARANG BU UMI;
- SEBELAH BARAT : SEMULA RUMAH CHANAPI B BOTOK SEKARANG MUKIDI;
- TANAH TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT NOMOR: 1011 DESA PARAKAN KAUMAN, GAMBAR SITUASI TANGGAL 12 JANUARI 1990 NOMOR 87/1990 LUAS 112 METER PERSEGI, ATAS NAMA MARSITO BIN SOSROMIHARDJO, TERLETAK DI KAMPUNG JETIS, KELURAHAN PARAKAN KAUMAN, KECAMATAN PARAKAN, KABUPATEN TEMANGGUNG, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : PAK GUNARTO DAN PAK AGUNG;
- SEBELAH TIMUR : PAK WANDI;
- SEBELAH SELATAN : BU RIYANAH;
- SEBELAH BARAT : BAH YONG / TOKO BANGUNAN AMAN;
- TANAH TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT NOMOR: 1010 DESA PARAKAN KAUMAN, SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI TANGGAL 21 JANUARI 1990 NOMOR 86/1990 LUAS 100 METER PERSEGI, ATAS NAMA RIYANAH (TERGUGAT), TERLETAK DI JALAN RAYA PARAKAN-WONOSOBO, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : PAK MARSITO;
- SEBELAH TIMUR : TOKO JAKARTA MOTOR;
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA WONOSOBO-PARAKAN;
- SEBELAH BARAT : BU WIK;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS YANG TERSEBUT PADA ANGKA 6.3 (ENAM TITIK TIGA) BERUPA TANAH DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1010 DESA PARAKAN KAUMAN, SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI TANGGAL 21 JANUARI 1990 NOMOR 86/1990 LUAS 100 METER PERSEGI, ATAS NAMA RIYANAH, TELAH DIHIBAHKAN PEWARIS KEPADA RIYANAH BINTI MARSITO (ANAK/TERGUGAT) DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN WARISAN TERGUGAT DARI PEWARIS;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 6.1 (ENAM TITK SATU) BERUPA TANAH PERSIL NOMOR 110 KLAS D 11, LUAS 120 METER PERSEGI YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH, DAN ANGKA 6.2 (ENAM TITIK DUA) BERUPA TANAH DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1011 DESA PARAKAN KAUMAN, GAMBAR SITUASI TANGGAL 12 JANUARI 1990 NOMOR 87/1990, LUAS 112 METER PERSEGI, DIBAGI WARIS KEPADA ANAK PEWARIS BERNAMA SUMARLI BIN MARSITO DAN RIYADI BIN MARSITO DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBESAR SETENGAH ATAU 50 PERSEN;
- MENETAPKAN BAGIAN SUMARLI BIN MARSITO SEBESAR BAGIAN (50 PERSEN), SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 8 (DELAPAN), DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SURATIYAH BINTI DARYONO (ISTRI/PENGGUGAT I), MEMPEROLEH 1/8 ATAU 6/48 BAGIAN (6,25 PERSEN);
- NENENG KURNIATI BINTI SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT II), MEMPEROLEH 7/48 BAGIAN (7,29 PERSEN);
- ELINA NUR LAILA NINGRUM BINTI SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT III), MEMPEROLEH 7/48 BAGIAN (7,29 PERSEN);
- MUHAMMAD NURUR ROHMAN BIN SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT IV), MEMPEROLEH 14/48 BAGIAN (14,585 PERSEN);
- MUHAMMAD NUR MAHENDRA BIN SUMARLI (ANAK/PENGGUGAT V), MEMPEROLEH 14/48 BAGIAN (14.585 PERSEN);
- MENETAPKAN BAGIAN RIYADI BIN MARSITO SEBESAR BAGIAN (50 PERSEN) SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 8 (DELAPAN), DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- ROFIYATI BINTI ALI HARJO (ISTERI/PENGGUGAT VI), MEMPEROLEH 1/8 ATAU 5/40 BAGIAN (6,25 PERSEN);
- SA??AF NUR RAHAYU BIN RIYADI (ANAK/PENGGUGAT VII), MEMPEROLEH 14/40 BAGIAN (17,5 PERSEN);
- CHILIATUS SAFITRI BINTI RIYADI (ANAK/PENGGUGAT VIII), MEMPEROLEH 7/40 BAGIAN (8,75 PERSEN);
- FARID SUFYAN BIN RIYADI (ANAK/PENGGUGAT IX), MEMPEROLEH 14/40 BAGIAN (17,5 PERSEN);
- MENGHUKUM PARA AHLI WARIS ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 7 (TUJUH) SAMPAI DENGAN DICTUM ANGKA 10 (SEPULUH) DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, AGAR DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASIL PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor 103/Pdt.G/2024/PA.Tmg, tanggal 24 Juni 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijah 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Marsito telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 2001 dan Tabi???ah telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 1965 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum Marsito dan almarhumah Tabi???ah adalah:
- Sumarli bin Marsito (anak);
- Riyanah binti Marsito (anak/Tergugat);
- Riyadi bin Marsito (anak);
- Menetapkan Sumarli bin Marsito telah meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 2023 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Suratiyah binti Daryono (istri/Penggugat I);
- Neneng Kurniati binti Sumarli (anak/Penggugat II);
- Elina Nur Laila Ningrum binti Sumarli (anak/Penggugat III);
- Muhammad Nurur Rohman bin Sumarli (anak/Penggugat IV);
- Muhammad Nur Mahendra bin Sumarli (anak/Penggugat V);
- Menetapkan Riyadi bin Marsito telah meninggal dunia pada tanggal 8 November 2019 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Rofiyati binti Ali Harjo (istri/Penggugat VI);
- Sa???af Nur Rahayu bin Riyadi (anak/Penggugat VII);
- Chiliatus Safitri binti Riyadi (anak/Penggugat VIII);
- Farid Sufyan bin Riyadi (anak/Penggugat IX);
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah persil 110 Klas d 11 120 meter persegi dan di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Kampung Jetis Kulon, Desa/Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : semula Jalan Kampung sekarang Tetap;
- Sebelah Timur : semula rumah Kasim sekarang Sri Mulyono;
- Sebelah Selatan : semula rumah B.Tjitro sekarang Bu Umi;
- Sebelah Barat : semula rumah Chanapi B Botok sekarang Mukidi;
- Tanah tersebut dalam Sertifikat Nomor: 1011 Desa Parakan Kauman, Gambar Situasi tanggal 12 Januari 1990 Nomor 87/1990 Luas 112 meter persegi, atas nama Marsito bin Sosromihardjo, terletak di Kampung Jetis, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Pak Gunarto dan Pak Agung;
- Sebelah Timur : Pak Wandi;
- Sebelah Selatan : Bu Riyanah;
- Sebelah Barat : Bah Yong / Toko Bangunan Aman;
- Tanah tersebut dalam Sertifikat Nomor: 1010 Desa Parakan Kauman, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 21 Januari 1990 Nomor 86/1990 Luas 100 meter persegi, atas nama Riyanah (Tergugat), terletak di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Pak Marsito;
- Sebelah Timur : Toko Jakarta Motor;
- Sebelah selatan : Jalan Raya Wonosobo-Parakan;
- Sebelah Barat : Bu Wik;
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris yang tersebut pada angka 6.3 (enam titik tiga) berupa tanah dengan Sertifikat Nomor 1010 Desa Parakan Kauman, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 21 Januari 1990 Nomor 86/1990 Luas 100 meter persegi, atas nama Riyanah, telah dihibahkan Pewaris kepada Riyanah binti Marsito (anak/Tergugat) dan diperhitungkan sebagai bagian warisan Tergugat dari Pewaris;
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada angka 6.1 (enam titk satu) berupa tanah persil Nomor 110 Klas d 11, luas 120 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah, dan angka 6.2 (enam titik dua) berupa tanah dengan Sertifikat Nomor 1011 Desa Parakan Kauman, Gambar Situasi tanggal 12 Januari 1990 Nomor 87/1990, luas 112 meter persegi, dibagi waris kepada anak Pewaris bernama Sumarli bin Marsito dan Riyadi bin Marsito dengan bagian masing-masing sebesar setengah atau 50 persen;
- Menetapkan bagian Sumarli bin Marsito sebesar bagian (50 persen), sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Suratiyah binti Daryono (istri/Penggugat I), memperoleh 1/8 atau 6/48 bagian (6,25 persen);
- Neneng Kurniati binti Sumarli (anak/Penggugat II), memperoleh 7/48 bagian (7,29 persen);
- Elina Nur Laila Ningrum binti Sumarli (anak/Penggugat III), memperoleh 7/48 bagian (7,29 persen);
- Muhammad Nurur Rohman bin Sumarli (anak/Penggugat IV), memperoleh 14/48 bagian (14,585 persen);
- Muhammad Nur Mahendra bin Sumarli (anak/Penggugat V), memperoleh 14/48 bagian (14.585 persen);
- Menetapkan bagian Riyadi bin Marsito sebesar bagian (50 persen) sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Rofiyati binti Ali Harjo (Isteri/Penggugat VI), memperoleh 1/8 atau 5/40 bagian (6,25 persen);
- Sa???af Nur Rahayu bin Riyadi (anak/Penggugat VII), memperoleh 14/40 bagian (17,5 persen);
- Chiliatus Safitri binti Riyadi (anak/Penggugat VIII), memperoleh 7/40 bagian (8,75 persen);
- Farid Sufyan bin Riyadi (anak/Penggugat IX), memperoleh 14/40 bagian (17,5 persen);
- Menghukum para ahli waris atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 (tujuh) sampai dengan dictum angka 10 (sepuluh) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selainnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 223/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brm. Basir |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUM MARSITO DAN ALMARHUMAH TABI??AH; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Adalah harta peninggalan almarhum Marsito dan almarhumah Tabi???ah; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
75