- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan H. Ahmad bin Husen telah meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 2003;
- Menetapkan Hj. Fatimah binti Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2023;
- Menetapkan Nurhayati binti H. Ahmad telah meningal dunia pada tanggal 12 Juli 1982;
- Menetapkan ahli waris penganti dari Nurhayati binti H. Ahmad sebagai berikut:
- Razali Bin Ali;
- Aisyah Binti Ali;
- Saifuddin Bin Ali;
- Rohani Binti Ali;
- Marlina Binti Ali;
- Menetapkan Abbas bin H. Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2022;
- Menetapkan ahli waris penganti dari Abbas bin H. Ahmad sebagai berikut:
- Aminah binti Abbas;
- Abdullah bin Abbas;
- Ainsyah binti Abbas;
- Muhammad Yacob bin Abbas;
- Juairiah binti Abbas;
- Abdul Muthalib bin Abbas;
- Husnatulliza binti Abbas;
- Uswatul Khaira binti Abbas;
- Menetapkan ahli waris dari H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf sebagai berikut:
- Khatijah binti H. Ahmad (anak perempuan kandung);
- Razali bin Ali (cucu laki-laki dari anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti;
- Saifuddin bin Ali (cucu laki-laki dari anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti;
- Aisyah binti Ali (cucu perempuan dari anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti;
- Rohani binti Ali (cucu perempuan dari anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti;
- Marlina binti Ali (cucu perempuan dari anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti;
- Aminah binti Abbas (cucu perempuan dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Abdullah bin Abbas (cucu laki-laki dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Ainsyah binti Abbas (cucu perempuan dari anak laki-laki) sebagai ahli waris Pengganti;
- Muhammad Yacob bin Abbas (cucu laki-laki dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Juairiah binti Abbas (cucu perempuan dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Abdul Muthalib bin Abbas (cucu laki-laki dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Husnatulliza binti Abbas (cucu perempuan dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Uswatul Khaira binti Abbas (cucu perempuan dari anak laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;
- Menyatakan seluruh Akta Hibah dari H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf kepada anak-anak dan cucu-cucunya tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan harta warisan bersama H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf, yang berupa sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 2155 m2yang terletak di Gampong Mee, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong ukuran 36,10 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan M. Yusuf Rahman ukuran 47,35 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan Usman Daud ukuran 50,40 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan Yahya ukuran 49,95 m2;
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1726 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Alue Lada/tali air ukuran 44,65 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Isa ukuran 32,65 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Usman Arsyad/tali air ukuran 40,75 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Desa Alue Lada ukuran 44,25 m2;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 764 m2terdiri dari 2 (dua) petak sawah yang terletak di Gampong Seulatan, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marjuani Adam ukuran 26,05 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Ahmad ukuran 18,35 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abubakar/Ainsyah ukuran 30,95 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Halimah/M. Nur ukuran 41,55 m2;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1671 m2terdiri dari 3 (tiga) petak sawah yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Alue ukuran 23,60 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Razali ukuran 20,95 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Ahmad/tanah H. M. Yusuf ukuran 70,40 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. M. Yusus ukuran 76,05 m2;
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 911 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tali air/alue ukuran 19,20 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. M. Yusuf ukran 21,20 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. M. Yusuf ukuran 49,35 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Ahmad ukuran 43,20 m2;
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 231 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ummi Kasum ukuran 25,65 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran air ukuran 25,55 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Razali ukuran 7,55 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ummi Kalsum ukuran 8,95 m2;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 3124 m2terdiri 5 (lima) petak sawah yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Razali Ali ukuran 57,40 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Ali Usman ukuran 72,70 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan lorong/tanah Abbas/tanah Zainon/tanah Razali Ali ukuran 88,70 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan saluran air/alue ukuran 76,55 m2;
- Menetapkan ternak lembu sebagai harta waris/harta peninggalan dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) ekor lembu modal awal milik pewaris;
- (seperdua) hasil keuntungan pengelolaan dari 7 (tujuh) ekor lembu, dan1/2(seperdua) lainnya menjadi hak milik pribadi Abdullah bin Abbas sebagai pengelola ternak;
- Menetapkan ternak lembu sebagai harta waris/harta peninggalan dengan rincian sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 terhadap harta-harta waris yang ditinggalkannya sebagaimana pada diktum angka 10 sebagai berikut:
- Khatijah binti H. Ahmad (anak perempuan kandung) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian;
- Nurhayati binti H. Ahmad (anak perempuan kandung) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian yang diterima oleh ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Razali bin Ali;
- Aisyah binti Ali;
- Saifuddin bin Ali;
- Rohani binti Ali;
- Marlina binti Ali;
- Abbas bin H. Ahmad (anak laki-laki kandung) mendapat 2/4 (dua perempat) bagian yang diterima oleh ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Aminah binti Abbas;
- Abdullah bin Abbas;
- Ainsyah binti Abbas;
- Muhammad Yacob bin Abbas;
- Juairiah binti Abbas;
- Abdul Muthalib bin Abbas;
- Husnatulliza binti Abbas;
- Uswatul Khaira binti Abbas;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut pada diktum angka 10 di atas untuk melaksanakan putusan ini dan menyerahkan secara sukarela kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 secara natura, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 11;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta warisan H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Basri/Tgk. Anwar ukuran 33,00 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan/lorong ukuran 29,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hanifah ukuran 31,50 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan saluran air ukuran 39,00 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abdul Latif ukuran 40,00 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abbas ukuran 29,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa Alue Lada/lorong ukuran 30,50 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Abdul Latif ukuran 34,00 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sulaiman/pemakaman umum ukuran 28,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Nurdin ukuran 29,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pemakaman umum ukuran 54,50 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Abbas ukuran 38,50 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Pak Haji ukuran 33,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran air ukuran 34,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan saluran air dan tanah sawah Radi Rasmun ukuran 51,50 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Maryam ukuran 53,00 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marjuani Adam ukuran 26,05 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Ahmad ukuran 18,35 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Abubakar/Ainsyah ukuran 30,95 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Halimah/M. Nur ukuran 41,55 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Ahmad ukuran 25,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sulaiman ukuran 26,00 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Desa Alue Lada ukuran 21,00 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tgk. Ishak ukuran 18,50 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tambak Abbas dan tambak M. Adam ukuran 35,00 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abbas ukuran 58,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan saluran air ukuran 88,00 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Desa Alue Lada ukuran 93,50 m2;
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1023 m2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Nurhayati ukuran 19,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ainsyah ukuran 26,00 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Anwar/Samsuddin ukuran 55,00 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Ahmad/tanah wakaf mesjid ukuran 43,50 m2;
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 631 m2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Aisyah/Samsuddin ukuran 51,50 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jariah Ali ukuran 47,50 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nek Diman ukuran 12,00 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Ahmad ukura 14,00 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Ahmad bin Husen dan Hj. Fatimah binti Yusuf sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 dalam konvensi terhadap harta-harta waris yang ditinggalkannya sebagaimana pada diktum angka 2 di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana pada diktum angka 11 dalam konvensi;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk melaksanakan putusan ini dan menyerahkan secara sukarela kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 dalam konvensi secara natura, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 11 dalam konvensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS SIGLI Nomor 498/Pdt.G/2023/MS.Sgi |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2023/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Diana Evrina Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sumarnibr Hakim Anggota Adeka Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamhur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaart). Dalam Pokok Perkara 2.1. 1 (satu) bidang tanah kebun seluas 1240 m2terdiri dari 2 (dua) petak yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.2. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1101 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.3. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1022 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.4. 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1769 m2yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.5. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 764 m2yang terletak di Gampong Seulatan, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.6. 1 (satu) bidang tanah seluas 509 m2terdiri dari 2 (dua) petak yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.7. 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 4115 m2terdiri dari 5 (lima) petak yang terletak di Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.8. 1 (satu) bidang tanah terdiri dari 2 (dua) petak sawah yang terletak di Gampong Seulatan, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2023/MS.Sgi.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2023/MS.Sgi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada