- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SIKKA DAN TERDAKWA ALEXA BENEDIKTA DUA SITAK PARERA, ST., TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG, NOMOR 10/PID-SUS-TPK/2024/PN.KPG, TANGGAL 4 JULI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ALEXA BENEDIKTA DUA SITAK PARERA, ST., TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR MAUPUN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN;
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa ALEXA BENEDIKTA DUA SITAK PARERA, ST., tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Kpg, tanggal 4 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALEXA BENEDIKTA DUA SITAK PARERA, ST., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT KUPANG Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
|
Nomor | 21/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Branis Busroni, Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Otnial Kause |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1 (SATU) JEPIT SURAT KEPUTUSAN KEPELA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIKKA NOMOR : PU.680/24/IV/2018 TENTANG PENUNJUKAN TIM PERENCANA TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIKKA, KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA YUDI LIMAN HEGE,ST; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepela Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.680/24/IV/2018 Tentang Penunjukan Tim Perencana Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Kegiatan Tahun Anggaran 2019; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa YUDI LIMAN HEGE,ST; 6. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS-TPK/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada