- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 155/PDT.G/2024/PA.BPP, TANGGAL 15 JULI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 MUHARAM 1446 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (JULIATMAJA PRADANA BIN ALIMUDDIN) TERHADAP PENGGUGAT (DINDA AJENG PERMATA BINTI MOCHAMAD PURWOKO);
- MENETAPKAN SEORANG ANAK YANG BERNAMA YUZARSIF MIZAR AD TIRMIDZI, LAHIR DI BALIKPAPAN, TANGGAL 16 NOVEMBER 2019, BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT, DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA SELAMA TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT HIDUP MANDIRI ATAU BERUMUR 21 TAHUN, SELAIN BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 78 METER PERSEGI DAN BANGUNAN RUMAH 2 LANTAI DI ATASNYA YANG TERLETAK DI PERUMAHAN GRAND CITY, JALAN GRAND CITY BOULERVARD, CLUSTER HAYFIELD, BLOK VA2 NO.8, RT 45, KELURAHAN SEPINGGAN BARU, KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN, KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NOMOR 04411 ATAS NAMA DINDA AJENG PERMATA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KOMPLEK;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN VA2 NO.9 ATAS NAMA JUNIANSYAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN VA2 NO.21 DAN VA2 NO.22 ATAS NAMA HARFAH MARANNU, ST;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN VA2 NO.7 ATAS NAMA JEFRI WARDHANA FERNANDES SIHOMBING;
- MENETAPKAN (SETENGAH) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT MENJADI BAGIAN DAN MILIK PENGGUGAT REKONPENSI, DAN YANG (SETENGAH) LAGI MENJADI BAGIAN DAN MILIK TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA YANG MENJADI BAGIAN DAN MILIK PENGGUGAT REKONVENSI SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DIBAGI DUA UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN SISA HUTANG PENGGUGAT REKONVENSI DI BANK HSBC ABU DHABI YANG BELUM DIBAYAR TERHITUNG MULAI BULAN MARET 2024 SAMPAI JATUH TEMPO PEMBAYARAN BULAN JUNI 2027 BERJUMLAH 77.670.61 AED (DIRHAM UNI EMIRAT ARAB) ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BELUM DILUNASI;
- MENETAPKAN (SETENGAH) DARI HUTANG BERSAMA TERSEBUT MENJADI HUTANG PENGGUGAT REKONVENSI, DAN YANG (SETENGAH) LAGI MENJADI HUTANG TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR HUTANG BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI HINGGA HUTANG BERSAMA TERSEBUT LUNAS;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA MARITAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 78 METER PERSEGI DAN BANGUNAN RUMAH 2 LANTAI DI ATASNYA YANG TERLETAK DI PERUMAHAN GRAND CITY, JALAN GRAND CITY BOULERVARD, CLUSTER HAYFIELD, BLOK VA2 NO.8, RT 45, KELURAHAN SEPINGGAN BARU, KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN, KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NOMOR 04411 ATAS NAMA DINDA AJENG PERMATA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KOMPLEK;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN VA2 NO.9 ATAS NAMA JUNIANSYAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN VA2 NO.21 DAN VA2 NO.22 ATAS NAMA HARFAH MARANNU, ST;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN VA2 NO.7 ATAS NAMA JEFRI WARDHANA FERNANDES SIHOMBING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP182.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 155/Pdt.G/2024/PA.Bpp, tanggal 15 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1446 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Juliatmaja Pradana bin Alimuddin) terhadap Penggugat (Dinda Ajeng Permata binti Mochamad Purwoko);
- Menetapkan seorang anak yang bernama Yuzarsif Mizar Ad Tirmidzi, lahir di Balikpapan, tanggal 16 November 2019, berada dalam asuhan Penggugat, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak mengganggu aktivitas anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut melalui Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri atau berumur 21 tahun, selain biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan rumah 2 lantai di atasnya yang terletak di Perumahan Grand City, Jalan Grand City Boulervard, Cluster Hayfield, Blok VA2 No.8, RT 45, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04411 atas nama Dinda Ajeng Permata, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan komplek;
- Sebelah Timur berbatasan dengan VA2 No.9 atas nama Juniansyah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan VA2 No.21 dan VA2 No.22 atas nama Harfah Marannu, ST;
- Sebelah Barat berbatasan dengan VA2 No.7 atas nama Jefri Wardhana Fernandes Sihombing;
- Menetapkan (setengah) dari harta bersama tersebut menjadi bagian dan milik Penggugat Rekonpensi, dan yang (setengah) lagi menjadi bagian dan milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian dan milik Penggugat Rekonvensi secara natura, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi di Bank HSBC Abu Dhabi yang belum dibayar terhitung mulai bulan Maret 2024 sampai jatuh tempo pembayaran bulan Juni 2027 berjumlah 77.670.61 AED (Dirham Uni Emirat Arab) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dilunasi;
- Menetapkan (setengah) dari hutang bersama tersebut menjadi hutang Penggugat Rekonvensi, dan yang (setengah) lagi menjadi hutang Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi hingga hutang bersama tersebut lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital atas sebidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan rumah 2 lantai di atasnya yang terletak di Perumahan Grand City, Jalan Grand City Boulervard, Cluster Hayfield, Blok VA2 No.8, RT 45, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04411 atas nama Dinda Ajeng Permata, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan komplek;
- Sebelah Timur berbatasan dengan VA2 No.9 atas nama Juniansyah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan VA2 No.21 dan VA2 No.22 atas nama Harfah Marannu, ST;
- Sebelah Barat berbatasan dengan VA2 No.7 atas nama Jefri Wardhana Fernandes Sihombing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 29/Pdt.G/2024/PTA.Smd |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Rusliansyah |
Hakim Anggota | H. Muhamad Dihan, Brmuhammad Dihyah Wahid |
Panitera | Bahrudin, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BELUM DIBAGI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
39
16