Putusan PN BANDUNG Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Mmhakim Anggota Ida Rohati Hasan |
Panitera | Muhammad Alatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp784.382.063,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali selama Terdakwa berada dalam perawatan nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit), tidak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa :1.1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap I (60%) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tahun anggaran 2022;2. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap II (40%) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tahun anggaran 2022;3. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa triwulan I Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tahun anggaran 2022;4. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa triwulan II Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tahun anggaran 2022.5. 1 (satu) lembar cek asli No. 165038 tanggal 23 Juni 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jajang Juhara, S.IP., M.Si.;6. 1 (satu) lembar cek asli No. 165039 tanggal 03 Agustus 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;7. 1 (satu) lembar cek asli No. 165040 tanggal 10 Agustus 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;8. 1 (satu) lembar cek asli No. 165042 tanggal 4 Oktober 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;9. 1 (satu) lembar cek asli No. 165043 tanggal 11 Oktober 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;10. 1 (satu) lembar cek asli No. 165049 tanggal 26 November 2021 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 411.426.400,- (empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) kepada Sdri. Novitasari;11. 1 (satu) lembar cek asli No. 660067 tanggal 25 April 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 136.800.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;12. 1 (satu) lembar cek asli No. 660069 tanggal 27 April 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 492.063.600,- (empat ratus sembilan puluh dua juta enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) kepada Sdri. Yolanda Oktavia;13. 1 (satu) lembar cek asli No. 632028 tanggal 11 Juli 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 136.800.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Yolanda Oktavia;14. 1 (satu) lembar cek asli No. 632032 tanggal 26 Agustus 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 328.042.400,- (tiga ratus dua puluh delapan juta empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) kepada Sdri. Novitasari;15. 1 (satu) lembar cek asli No. 632039 tanggal 10 Oktober 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 136.800.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Yolanda Oktavia;16. 1 (satu) lembar cek asli No. 632044 tanggal 14 Desember 2022 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 136.800.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Novitasari;17. 1 (satu) lembar cek asli No. 632043 dari Bank BJB KCP Samarang sebesar Rp. 33.526.747,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) kepada Sdr. Benben Omar Bey;18. 7 (tujuh) lembar asli mutasi rekening Desa Banjarsari No. Rekening 0064029770001 data dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 31 Mei 2023 dari Bank BJB KCP Samarang;19. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Yolanda Oktavia Filustikta tentang penguasaan anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangan langsung oleh Yolanda Oktavia Filustikta tanggal 13 Juli 2023;20. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Ade Sarip tentang penerimaan uang untuk kegiatan kirmir RW. 06 sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 26 September 2023;21. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kegiatan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kepala Desa Banjarsari kepada Moch Yogi S selaku Ketua BPD tanggal 21 Juni 2022;22. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kegiatan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kepala Desa Banjarsari kepada Moch Yogi S selaku Ketua BPD tanggal 21 Desember 2022;23. 2 (dua) lembar copy surat permintaan dokumen LPPD, LKPPD Tahun Anggaran 2021 dan keterangan realisasi DD Tahun Anggaran 2022 BLT dan Non BLT dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Nomor 141/VI/BPD/2022 tanggal 20Mei 2022 beserta lampiran;24. 1 (satu) lembar copy surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut perihal permohonan audiensi tentang realisasi DD Tahun Anggaran 2022 Tahap I Nomor 141/14/BPD/2022 tanggal 30 Oktober 2022;25. 1 (satu) lembar copy surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut perihal Permintaan Laporan Realisasi BLTDD Triwulan ke-2 Nomor 141/15/BPD/2022 tanggal 01 November 2022;26. 1 (satu) lembar copy surat undangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Nomor 141/15/BPD/2022 tanggal 06 Desember 2022;27. 1 (satu) lembar copy surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Nomor 141.1/20/BPD/2023 tanggal 03 Januari 2023 perihal permintaan dokumen laporan daftar penerimaan BLT DD tahap 3 dan 4;28. 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Sekretariat Daerah Kabupaten Garut (Bagian Umum) Perihal Laporan tentang Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanggal 30 Januari 2023;29. 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Perihal Laporan tentang Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanggal 30 Januari 2023;30. 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Garut Perihal Laporan tentang Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanggal 30 Januari 2023;31. 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Perihal Laporan tentang Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tanggal 30 Januari 2023;32. 1 (satu) lembar surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Nomor 141.1/02/BPD/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal laporan tentang Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang ditujukan kepada Bupati Garut;33. 1 (satu) lembar berita acara koordinasi Kepala Desa Banjarsari dan BPD Banjarsari Kecamatan Bayongbong yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 09 Februari 2023;34. 1 (satu) lembar copy berita acara rapat pembinaan kepada pemerintah desa oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut tanggal 09 Februari 2023;35. 1 (satu) lembar surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut perihal undangan Musdesus Nomor 14.1/04/BPD/2023 tanggal 16 Februari 2023;36. 1 (satu) eksemplar berita acara rapat musyawarah desa khusus (Musdesus) Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 17 Februari 2023 beserta lampiran;37. 1 (satu) lembar copy berita acara pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 23 Februari 2022;38. 1 (satu) lembar copy surat pernyataan Yolanda Oktavia sebagai Kepala Desa Banjarsari tanggal 23 Februari 2023;39. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 220961302000206 tanggal 25 April 2022 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp.492.063.600,-;40. 1 (satu) lembar copy legalisir Monitoring SP2D Bank Satker Nomor 220961302000206 tanggal 25 April 2022 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp.492.063.600,-;41. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00023A tanggal 25 April 2022 dari KPPN Garut untuk membayar tagihan sebesar Rp.492.063.600,- Dana Desa Banjarsari;42. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00023T tanggal 25 April 2022 dari KPPN Garut untuk membayar tagihan sebesar Rp 492.063.600,- Dana Desa Banjarsari;43. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 22096130200024843 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Rp. 328.042.400,-;44. 1 (satu) lembar copy legalisir Monitoring SP2D Bank Nomor 22096130200024843 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp. 328.042.400,-;45. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00059A tanggal 24 Agustus 2022 dari KPPN Garut untuk membayar tagihan sebesar Rp 582.340.000,- Dana Desa Banjarsari;46. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00059T tanggal 25 April 2022 dari KPPN Garut untuk membayar tagihan sebesar Rp 582.340.000,- Dana Desa Banjarsari;47. 1 (satu) lembar copy legalisir monitoring penyaluran Dana Desa per Desa untuk Desa Banjarsari pada urutan ke 5 (lima) Tahun 2022;48. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 220961302000191 tanggal 22 April 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan I Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut;49. 1 (satu) lembar copy legalisir monitoring SP2D Bank Nomor 220961302000191 tanggal 22 April 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan I Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp.136.800.000;50. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00018A tanggal 22 April 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.1.211.400.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;51. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00017T tanggal 22 April 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.1.211.400.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.36.800.000,-;52. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 220961302000392 tanggal 06 Juli 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 2 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut;53. 1 (satu) lembar copy legalisir monitoring SP2D Bank Nomor 220961302000392 tanggal 06 Juli 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 2 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp. 136.800.000,-;54. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00031A tanggal 05 Juli 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.7.780.500.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;55. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00031T tanggal 05 Juli 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.7.780.500.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;56. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 220961302000619 tanggal 07 Oktober 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut;57. 1 (satu) lembar copy legalisir monitoring SP2D Bank Nomor 220961302000619 tanggal 07 Oktober 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp.136.800.000.-58. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00072A tanggal 06 Oktober 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.8.475.300.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,- ;59. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00072T tanggal 06 Oktober 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.8.475.300.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;60. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar SP2D Satker Nomor 220961302000861 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut;61. 1 (satu) lembar copy legalisir monitoring SP2D Bank Nomor 220961302000861 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut sebesar Rp.136.800.000,-;62. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00114A tanggal 12 Desember 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.10.644.300.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;63. 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Perintah Membayar beserta lampiran Dana Desa dari KPPN Garut Nomor 00114T tanggal 12 Desember 2022 untuk membayar tagihan sebesar Rp.10.644.300.000,- dan untuk Desa Banjarsari sebesar Rp.136.800.000,-;64. 1 (satu) eksemplar copy legalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I dan Tahap 2 Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun 2022;65. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor 900/1375-DPMD tanggal 21 April 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran DD (BLT) Triwulan I untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pagu perkada Rp.1.367.306.000,-;66. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor 900/1390-DPMD tanggal 25 April 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran Dana Desa Tahap I untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan pagu Desa senilai Rp.1.367.306.000,-;67. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor PM.05.01/2379-DPMD/2022 tanggal 05 Juli 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran DD (BLT) Triwulan II untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pagu perkada Rp.1.367.306.000,-;68. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor PM.05.01/2733-DPMD/2022 tanggal 24 Agustus 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan pagu Desa senilai Rp.1.367.306.000,-;69. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor PM.05.01/2887-DPMD tanggal 05 Oktober 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran DD (BLT) Triwulan 3 untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pagu perkada Rp.1.367.306.000,-;70. 1 (satu) bundel copy Surat Pengantar Nomor PM.05.01/4134-DPMD tanggal 12 Desember 2022 beserta lampiran daftar rincian desa penyaluran DD (BLT) Triwulan 4 untuk Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pagu perkada Rp.1.367.306.000,-;71. 1 (satu) lembar copy rekapitulasi surat pengesahan pendapatan dan belanja Dana Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022;72. 1 (satu) lembar copy laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa terhadap sasaran 1.000 hari pertama kehidupan (HPK);73. 1 (satu) lembar copy daftar rekening kas desa Kabupaten Garut Tahun 2022.Tetap terlampir dalam berkas perkara.74. Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari setoran pengembalian dana BLT DD Tahun Anggaran 2022 oleh Yolanda Oktavia Filustikta yang telah disetorkan ke rekening titipan RPL 095 KEJARI GRT 005130 dengan Nomor Referensi INA23100001631 tanggal 06 Oktober 2023;Dirampas Untuk Negara untuk Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti.75. 1 (satu) buah kartu NPWP Nomor: 41.878.620.8-443.000 atas nama Yolanda Oktavia Filustikta;76. 1 (satu) buah kartu Identitas perangkat Desa Banjarsari atas nama Yolanda Oktavia Filustikta;Dikembalikan kepada Terdakwa YOLANDA OKTAVIA FILUSTIKTA;77. 1 (satu) buah kartu perdana Simcard Smartfren dengan Nomor 0882000106791;78. 1 (satu) buah kartu kuota internet three dengan Nomor 089507062331;79. 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan kode Nomor 002500009936042;80. 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia warna hitam model TA-1034 berikut Simcard Nomor: 082136775279;81. 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Type A50 warna putih berikut Simcard Nomor: 0882000106791.Dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
112