- Menyatakan terdakwa Iqbal Baihaqi alias Ikbal bin Maskun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel dokumen legalitas perusahaan CV Tebar Pangestu;
- 1 (satu) lembar dokumen surat perjanjian kerja antara Terdakwa dengan pihak CV Tebar Pangestu;
- 3 (tiga) lembar dokumen slip pembayaran gaji bulan Maret 2024 s/d bulan Mei 2024 Terdakwa;
- 1 (satu) bendel laporan hasil audit keuangan CV Tebar Pangestu mulai awal Juli 2023 s/d bulan Juni 2024;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Jateng Nomor : 2089082423 a.n. Nugraha Pangestu Antono;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Danamon Nomor : 003636690871 a.n. Yola Diva Rahmaischa;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Jateng Nomor : 3021313407 a.n. Raoul Fahrizal Antono;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank BCA Nomor : 8030748159 a.n. Raoul Fahrizal Antono;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening Bank Mandiri Nomor : 1360018491164 an CV Tiber Pangestu;
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 27 Juli 2023 sdr. Indra selaku pejabat pengadaan barang Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab, Banyumas, terkait pemesanan 2 (dua) unit Meja metting orbitren osm 2400 240 X 115X75 Brown sejumlah Rp4.684.685,00 (empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 27 Juli 2023 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 07 Agustus 2023 sdr. Fajar selaku pejabat pengadaan Puskesmas Purwokerto Timur terkait pemesanan 2 (dua) unit filing cabinet empat laci brother B-104 dan 1 (satu) unit almari arsup sliding kaca brother B-304 total sejumlah Rp8.468.468,00 (delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 08 Agustus 2023 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 22 Agustus 2023 sdri Yutinah selaku bendahara SMP 3 Kalibagor terkait pemesanan 1 (satu) unit almari dan 1 (satu) printer total sejumlah Rp9.993.837,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 24 Agustus 2023 dari Toko Kargo Murah Baru sejumlah Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 24 Agustus 2023 dari SAS Yogjakarta sejumlah Rp2.775.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 12 September 2023 sdr. Rizat selaku pejabat pengadaan RS umum daerah Ajibarang terkait pemesanan 2 (dua) unit loker lima belas pintu brother dan 20 (dua puluh) unit kursi susun future total sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 12 September 2023 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp20.100.000,00 (dua puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 12 September 2023 sdr. Rizat selaku pejabat pengadaan RS umum daerah Ajibarang terkait pemesanan 3 (tiga) unit loker lima belas pintu brother dan 7 (tujuh) unit kursi tunggu empat dudukan total sejumlah Rp20.300.000,00 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 12 September 2023 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp16.950.000,00 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 20 Oktober 2023 sdr. Afra selaku pejabat pengadaan SMP Telkom Purwokerto terkait pemesanan 2 (dua) unit Smart TV LG 65 Inchi dan 1 (satu) unit Smart TV LG 43 Inchi total sejumlah Rp27.027.027,00 (dua puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 20 Oktober 2023 dari Toko Central Elektronik total sejumlah Rp22.650.000,00 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 10 November 2023 sdr. Afra selaku pejabat pengadaan SMP Telkom Purwokerto terkait pemesanan 30 (tiga puluh) unit kursi susun future sejumlah Rp16.130.140,00 (enam belas juta seratus tiga puluh ribu seratus empat puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 10 November 2023 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 15 Januari 2024 sdr. Anwar Ma?ruf, selaku dosen fakultas teknik dan sains UMP Purwokerto terkait pemesanan 1 (satu) unit AC Daikin 1PK berikut pemasangan, 1 (satu) unit TV LG 43 inch, 2 (dua) Unit Kipas diniding 20 inchi, 2 (dua) Unit Standing Ashtray 17L dan 15 (lima belas) unit Kursi Futura Biru, total sejumlah Rp20.150.000,00 (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 17 Januari 2024 dari Toko Central Elektronik total sejumlah Rp10.890.000,00 (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 18 Januari 2024 dari Toko Sentraklin sejumlah Rp367.500,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 19 Januari 2024 dari Toko Kargo Murah Baru sejumlah Rp7.275.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 07 Februari 2024 sdr. Anwar Ma?ruf, selaku dosen fakultas teknik dan sains UMP Purwokerto terkait pemesanan 2 (dua) unit Filing Cabinet empat laci, 2 (dua) unit Almari Arsip Plat Besi, 2 (dua) unit Meja Rapat, 5 (lima) unit Meja Kerja biro, dan 5 (lima) unit kursi staf total sejumlah Rp22.850.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 10 Februari 2024 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 22 Februari 2024 sdr. Anwar Ma?ruf, selaku dosen fakultas teknik dan sains UMP Purwokerto terkait pemesanan 1 (satu) unit Proyektor Epson EB-E500 dan 1 (satu) set Sofa Morres 321+meja sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 23 Februari 2024 dari Toko Kargo Murah Baru sejumlah Rp11.715.000,00 (sebelas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 29 Februari 2024 dari CV Jasa Perawatan dan Service Jogjakarta sejumlah Rp5.060.000,00 (lima juta enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 15 Maret 2024 sdr. Anwar Ma?ruf, selaku dosen fakultas teknik dan sains UMP Purwokerto terkait pemesanan 2 (dua) paket Proyektor Epson EB-E01-Layar Proyektor 70 Inchi berikut instalasi dan pemasangan sejumlah Rp15.860.000,00 (lima belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 15 Maret 2024 dari supliyer CV Jasa Perawatan dan Service Jogjakarta total sejumlah Rp11.440.000,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 15 Februari 2024 sdr. Eni selaku bendahara sekolah SD N 2 Beluk Pemalang terkait pemesanan 2 (dua) unit almari arsip pintu kaca sejumlah Rp6.895.000,00 (enam juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 15 Februari 2024 dari Toko Kargo Murah Baru total sejumlah Rp5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang (PO) tanggal 21 Mei 2024 sdr. Taufan selaku Kepala Dealer Surya Agung Motor Cabang Sokaraja terkait pemesanan 1 (satu) unit Laptop ASUS K3405VF-VIPS553 sejumlah Rp13.100.000,00- (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar invoice tanggal 22 Mei 2024 dari supliyer CV Jasa Perawatan dan Service Jogjakarta total sejumlah Rp12.534.000,00 (dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Laptop Merk APLE Mac Book Air M2 MLX W3 Id / A 256GB, warna grey.
- 1 (satu) unit jam tangan Merek Garmen;
- 1 (satu) buah handphone Merek Apple Iphone 14 Pro 256 GB Space Grey;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA terkait rekening nomor : 0465800084 a.n. Iqbal Baihaqi;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri terkait rekening nomor : 1800084840083 a.n. CV Jasa Perawatan dan Service;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Syariah Indonesia terkait rekening nomor : 9100962650 a.n. Iqbal Baihaqi.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 103/Pid.B/2024/PN Pwt |
|
Nomor | 103/Pid.B/2024/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV Tiber Pangestu melalui saksi Nugraha selaku Direktur CV Tiber Pangestu; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2024/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2024/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
47