- Menolak Eksepsi dari para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan secara hukum kebun sawit dan diatasnya juga berdiri dua Bangunan Rumah permanen, atap seng, tempat tinggal penjaga kebun milik Penggugat, serta segala tumbuh-tumbuhan yang diatasnya tanpa kecuali yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, seluas kurang lebih 250.000 M2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) atau setara dengan 25 Ha (dua puluh lima hektar) dan sekarang telah dibelah oleh jalan Raya SKL, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatas dengan tanah Kebun sawit Juwari ;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Mara Bintang Harahap;
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah kebun sawit Kasim Siregar dan Tanah kebun sawit Sarmadan Hasibuan dan kebun sawit Parlaungan dan kebun sawit Amran Hasibuan;
- Sebelah Barat Berbatas dengan Paret kecil, Kebun sawit Rahmat Pulungan/Alam syah Ritonga, tanah kebun sawit Mara Bintang Harahap;
- Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Misbawati Siregar sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap/Penggugat sebagai pembeli diatas meterai 6.000 pada bulan juli tahun 2005 seluas 10 Ha yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Haji Paisal Siregar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun S. Siregar.
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 667/Batang Toru/1997 tanggal 10 Oktober 1997 yang dibuat oleh Haji Syafarhum Siregar selaku PPAT Kabupaten Tapanuli Selatan antara Sahnan Pardede sebagai penjual dengan Misbawati Siregar sebagai pembeli atas tanah kebun sawit seluas 10 Ha yang terletak dahulu di Desa Hutaraja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru,Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Haji Paisan Siregar BA;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun S. Siregar.
- Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Ahyar Siregar sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap sebagai pembeli diatas meterai 6.000 pada tanggal 25 Januari 2008 seluas 10 Ha yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Misbawati Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Hasian Tanjung.
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 666/Batang Toru/1997 tanggal 10 Oktober 1997 yang dibuat oleh Haji Syafarhum Siregar selaku PPAT Kabupaten Tapanuli Selatan, antara Segar Pardede sebagai penjual dengan Haji Paisan Siregar sebagai pembeli atas tanah kebun sawit seluas 10 Ha yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Misbawati Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Hasian Tanjung.
- Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Erlina Siregar sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap sebagai pembeli diatas meterai 6.000 pada bulan juli tahun 2005 seluas 5 Ha yang terletak dahulu di desa Huta Raja Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Alimuddin Nasution;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Idin Pulungan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Alimakmur Harahap
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 34/Batang Toru/1999 tanggal 28 Juli 1999 yang di buat oleh Rosminar Rangkuti selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, antara Natar Harahap sebagai penjual dengan Aswan Ritonga sebagai pembeli atas tanah kebun sawit seluas 50.0000 M2 (5 Ha) yang terletak dahulu di Desa Hutaraja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Alimuddin Nasution;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Idin Pulungan; Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Alimakmur Harahap
- Menyatakan objek Sengketa yang dikuasai dan diusahai Tergugat I berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali serta yang rumah/pondok yang terbuat dari papan atap seng dengan ukuran 3X3 M2 diatas tanah kebun sawit yang dikuasai Tergugat I yang seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) atau 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang termasuk didalam kebun sawit yang seluas kurang lebih 25 Ha (dua puluh lima hektar) milik Penggugat, yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru Sekarang Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan surat dasar/alas hak SHM No. 648 tahun 2008 atas nama Darnida Matondang Yang Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011 (Turut Tergugat IV) atas tanah seluas lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun sawit Parlaugan dan kebun sawit;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Menyatakan objek Sengketa yang dikuasai dan diusahai Tergugat II berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) atau 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang termasuk di dalam kebun sawit yang seluas kurang lebih 25 Ha (dua puluh lima hektar) milik Penggugat, yang teletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan SHM No. 644 tahun 2008 atas nama HARDI yang Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011 atas tanah yang seluas lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) sesuai dengan Nomor Persil: LP/LU-I: 381 yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan bekas paret kecil dan Tanah kebun sawit Kasim Siregar;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Parlaugan disebut Objek sengketa II adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan objek Sengketa yang dikuasai dan diusahai Tergugat III berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali seluas kurang lebih 2 Ha atau 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang termasuk di dalam kebun sawit yang seluas kurang lebih 25 Ha (dua puluh lima hektar) milik Penggugat, yang teletak dahulu di Desa Huta Raja Sekarang desa Terapung Raya, dahulu kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan rincian :
- SHM No. 662 tahun 2008 atas nama Romadon lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) sesuai dengan Nomor Persil: LP/LU-I: 379 yang terletak dahulu di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011 atas nama Romadon/ Tergugat III namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasainya hingga sekarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun sawit Penggugat ;
- sebelah Barat dengan tanah kebun milik Penggugat;
- sebelah Timur berbatas dengan Paret dan tanah kebun sawit Sarmadan Hasibuan dan kasim Siregar.
- SHM No. 679 tahun 2008 atas nama Romadon lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) sesuai dengan Nomor Persil: LU-II : 406 yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011, atas nama Romadhon/Tergugat III namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasainya hingga sekarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun sawit Sarmadan Hasibuan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Menyatakan objek Sengketa yang dikuasai dan diusahai Tergugat IV berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali seluas kurang lebih 2 Ha atau 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang termasuk didalam kebun sawit yang seluas kurang lebih 25 Ha (dua puluh lima hektar) milik Penggugat, yang terletak di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan rincian ;
- SHM No. 693 tahun 2008 atas nama SAAMAN/ Tergugat IV lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) sesuai dengan Nomor Persil: LP/LU-I: 420 yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011 atas nama Tergugat IV/SAAMAN, namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasai dan diusahainya hingga sekarang dengan batas ?batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun sawit Penggugat
- sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit Penggugat
- sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun swait Penggugat;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun sawit Penggugat
- SHM No. 708 tahun 2008 atas nama SAAMAN lebih kurang 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Ha (satu hektar) sesuai dengan Nomor Persil: LU-II : 445 yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabuptaen Tapanuli Selatan, selaku Tergugat IV, Telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/2011 atas nama Tergugat IV/SAAMAN, namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasai dan diusahainya hingga sekarang, batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Masyarakat Desa Terapung;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat
- Menyatakan objek Sengketa yang dikuasai dan diusahai Tergugat V berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali seluas kurang lebih 2 Ha atau 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang termasuk didalam kebun sawit yang seluas kurang lebih 25 Ha (dua puluh lima hektar) milik Penggugat, yang terletak dahulu di Desa Huta Raja Sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru Sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
- SHM No. 692 tahun 2008 atas nama Sukur seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) setara dengan 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau sesuai dengan nomor persil LU-II; 405 yang terletak di desa Rianiate I, dahulu Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kemudian dikuasai dan diusahai dan dikelola oleh Sakban selaku Tergugat V dan SHM No 692 tahun 2008 atas nama Sukur telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/201, namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasai dan diusahainya hingga sekarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Rahmat Pulungan/Alam Syah Ritonga ;
- SHM No. 709 tahun 2008 atas nama Sukur seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar) setara dengan 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau sesuai dengan nomor persil LU-II; 446 yang terletak di desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kemudian dikuasai dan diusahai dan dikelola oleh Sakban selaku Tergugat V dan SHM No 692 tahun 2008 atas nama Sukur telah Dibatalkan Mahkamah Agung perkara nomor 116 K/TUN/201, namun lahan kebun sawit tersebut tetap dikuasai dan diusahainya hingga sekarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun sawit Masyarakat Terapung;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun sawit Penggugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun sawit Rahmat Pulungan/Alam Syah Ritonga;
- Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai dan mengusahai objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dengan hukum bahwa segala bentuk surat - surat dan/atau alas hak lain yang melekat atas tanah objek sengketa dan atau atas nama siapapun tidak mengikat dan berkekuatan hukum atau batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat IV, V, VI ataupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya ataupun mengkelolanya baik membangun suatu benda apapun ataupun menanam suatu tanaman apapun di atas tanah objek sengketa untuk meruntuhkan, mencabut, menebang, menggusur, merobohkannya dan mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula tanpa syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng, membayar segala biaya Rp. 4.132.000,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang timbul dalam perkara ini sejumlah
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- Menolak gugatan penggugat Rekopensi;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Psp |
|
| Nomor | 33/Pdt.G/2023/PN Psp |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
| Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 29 September 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
| Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah milik Penggugat. dan kwitansi tanda terima uang penjualannya bulan juli 2005 diatas meterai 6.000 yang ditanda tangani Misbawati Siregar adalah sah dan berkekutan hukum; sebagai dasar/alas hak kepemilikan Misbawati Siregar yang dijualnya kepada Penggugat adalah Sah dan berkekuatan hukum. dan kwitansi tanda terima uang penjualannya tanggal 25 Januari 2008 diatas meterai 6.000 yang di tanda tangani oleh Ahyar Siregar adalah sah dan berkekuatan hukum. sebagai dasar/ alas hak kepemilikan Haji Paisan Siregar yang kemudian setelah haji paisan meninggal dunia pada tanggal 27 November 1999 berdasarkan Surat keterangan ahli waris Nomor 470/54/2010 yang menerangkan ahli waris dari Haji Paisan Siregar adalah Ahyar, Fadel Rifai Siregar, Syukron Firdaus, Nurazizah Siregar kemudian ke empat ahli waris tersebut memberi kuasa menjual kepada Ahyar Siregar untuk menjual tanah kebun milik haji paisan siregar sebagaimana surat kuasa tertanggal 27 Juni 2005 Kepada Penggugat adalah Sah dan berkekuatan hukum; dan kwitansi tanda terima uang penjualannya senen bulan juli 2005 diatas meterai 6.000 yang ditanda tangani Erlina Siregar adalah sah dan berkekuatan hukum. sebagai dasar/alas hak kepemilikan Aswan Ritonga dan Kemudian Aswan Ritonga bersama Gurisna Pakpahan memberi kuasa menjual kepada Erlina Siregar untuk menjual tanah kebun milik Aswan Ritonga sebagaiman surat kuasa tertanggal 27 Juni 2005 kepada Penggugat adalah Sah dan berkekuatan hukum. disebut Objek Sengketa I adalah sah milik Penggugat; disebut Objek Sengketa III adalah sah milik Penggugat disebut Objek sengketa IV adalah sah milik Penggugat. Disebut Objek Sengketa V adalah sah milik Penggugat Disebut Objek Sengketa VIadalah sah milik Penggugat. disebut Objek sengketa VII adalah sah milik Penggugat disebut Objek Sengketa VIII adalah sah milik Penggugat. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.132.000,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; |
| Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2023/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2023/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada

