- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum kebun sawit dan diatasnya juga berdiri dua Bangunan Rumah permanen, atap seng, tempat tinggal penjaga kebun milik Penggugat, serta segala tumbuh-tumbuhan yang diatasnya tanpa kecuali yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, seluas kurang lebih 250.000 M2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) atau setara dengan 25 Ha (dua puluh lima hektar) dan sekarang telah dibelah oleh jalan Raya SKL, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kebun sawit Juwari;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Mara Bintang Harahap;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun sawit Kasim Siregar dan Tanah kebun sawit Sarmadan Hasibuan dan kebun sawit Parlaungan dan kebun sawit Amran Hasibuan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Paret kecil, Kebun sawit Rahmat Pulungan/ Alam Syah Ritonga, tanah kebun sawit Mara Bintang Harahap;
- Sebelah Utara berbatas dengan Haji Paisal Siregar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun S. Siregar.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Misbawati Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Ramli Pardede;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Hasian Tanjung.
- Sebelah Utara berbatas dengan Alimuddin Nasution;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Masyarakat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Idin Pulungan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Alimakmur Harahap
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun sawit Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit Tergugat
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun sawit Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit Amran Hasibuan dan Tergugat
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun sawit Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit Tergugat
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun sawit Tergugat dan Alamsyah
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit Penggugat
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Psp |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2023/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah milik Penggugat. 3. Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Misbawati Siregar sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap/Penggugat sebagai pembeli diatas materai 6.000 pada bulan Juli tahun 2005 seluas 10 Ha (sepuluh hektar) dengan surat dasar Akta Jual Beli No. 667/Batang Toru/1997 tanggal 10 Oktober 1997 yang dibuat oleh Haji Syafarhum Siregar selaku PPAT Kabupaten Tapanuli Selatan antara Sahnan Pardede sebagai penjual dengan Misbawati Siregar sebagai pembeli yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang batas-batasnya: dan kwitansi tanda terima uang penjualannya bulan Juli 2005 diatas materai 6.000 yang ditanda tangani Misbawati Siregar adalah sah dan berkekutan hukum; 4. Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Ahyar Siregar sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap sebagai pembeli diatas materai 6.000 pada tanggal 25 Januari 2008 seluas 10 Ha (sepuluh hektar), dengan surat dasar Akta Jual Beli No. 666/Batang Toru/1997 tanggal 10 Oktober 1997 yang dibuat oleh Haji Syafarhum Siregar selaku PPAT Kabupaten Tapanuli Selatan, antara Segar Pardede sebagai penjual dengan Haji Paisan Siregar sebagai pembeli yang terletak dahulu di Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan yang batas-batasnya: dan kwitansi tanda terima uang penjualannya tanggal 25 Januari 2008 diatas materai 6.000 yang di tanda tangani oleh Ahyar Siregar adalah sah dan berkekuatan hukum. 5. Menyatakan secara hukum surat keterangan jual beli tanah/kebun kelapa sawit antara Erlina Siregar selaku kuasa dari Aswan Ritonga dan Gusrina Pakpahan sebagai penjual dengan Imam Gozali Harahap sebagai pembeli diatas materai 6.000 pada bulan Juli tahun 2005 seluas 5 Ha (lima hektar) dengan surat dasar Akta Jual Beli No. 34/Batang Toru/1999 tanggal 28 Juli 1999 yang dibuat oleh Rosminar Rangkuti selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, antara Natar Harahap sebagai penjual dengan Aswan Ritonga sebagai pembeli atas tanah kebun sawit seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) setara dengan 5 Ha (lima hektar) yang terletak dahulu di desa Huta Raja Desa Huta Raja sekarang Desa Terapung Raya, dahulu Kecamatan Batang Toru sekarang Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang batas-batasnya: dan kwitansi terima uang penjualannya senen bulan Juli 2005 diatas materai 6.000 yang ditanda tangani Erlina Siregar adalah sah dan berkekuatan hukum. 6. Menyatakan objek Sengketa I yang dikuasai dan diusahai Tergugat berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali, dengan ukuran kurang lebih seluas 200 M (dua ratus meter) X 35 M (tiga puluh lima meter) dengan cara menanaminya sawit diantara sawit yang telah lebih dulu ditanam Penggugat yang lokasinya bekas lahan tanah kebun sawit yang pernah diklaim oleh Carles situmorang dengan SHM No: 603 tahun 2008 dan SHM No: 618 tahun 2008 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan telah di eksekusi oleh BPN Tapanuli Selatan, yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas- batas sebagai berikut: Adalah Sah Milik Penggugat 7. Menyatakan objek Sengketa II yang dikuasai dan diusahai Tergugat berikut segala tanaman yang ada diatasnya tanpa kecuali, dengan ukuran kurang lebih seluas 200 M (dua ratus meter) X 100 M (seratus meter) dengan cara menanaminya sawit, yang lokasinya bekas lahan tanah kebun sawit yang pernah di klaim oleh supiyati dengan SHM No: 602 tahun 2008 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan telah di eksekusi oleh BPN Tapanuli Selatan, yang terletak di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah sah milik Penggugat 8. Menyatakan perbuatan dari Tergugat yang menguasai dan mengusahai objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menyatakan dengan hukum bahwa segala bentuk surat-surat dan/atau alas hak lain yang melekat atas tanah objek sengketa dan atau atas nama siapapun tidak mengikat dan berkekuatan hukum atau batal demi hukum; 10. Menghukum Tergugat ataupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya ataupun mengkelolanya baik membangun suatu benda apapun ataupun menanam suatu tanaman apapun di atas tanah objek sengketa untuk meruntuhkan, mencabut, menebang, menggusur, merobohkannya dan mengosongkan serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula tanpa syarat apapun. 11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.775.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2023/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2023/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada