- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 24/PID.SUS-TPK/2024/PN SMG TANGGAL 25 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN ALASAN BERALIHNYA KE MEMBUKTIKAN DAKWAAN SUBSIDAIR, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN PENDAFTARAN BAKAL CALON STAF KADUS SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 21 JANUARI 2016; DAN
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN CALON STAF KADUS SEBESAR RP45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 29 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BUAH TAMU MEREK SINAR DUNIA;
- 1 (SATU) BUAH BUKU MERK SINAR DUNIA YANG BERISI NOTULEN HARIAN DAN NOTULEN RAPAT;
- 1 (SATU) BENDEL TATA TERTIB PENGISIAN PERANGKAT DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI;
- 1 (SATU) BENDEL DAFTAR HADIR HARIAN;
- 1 (SATU) BUAH BUKU EKSPEDISI MERK SINAR DUNIA;
- 1 (SATU) BENDEL TANDA TERIMA SURAT;
- 1 (SATU) BUAH BUKU AGENDA SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR MEREK BINTANG PELAJAR WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BENDEL SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK;
- 7 (TUJUH) BENDEL BERKAS LAMARAN CALON PERANGKAT DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI TAHUN 2016; DAN
- 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PELAKSANAAN HASIL PENGISIAN PERANGKAT DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI TAHUN 2016.
- 1 (SATU) BUAH BUKU GLATIK WARNA UNGU (BUKU KAS PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2016);
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2016 (BERISI KWITANSI-KWITANSI); DAN
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS REALISASI ANGGARAN PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2016;
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN PENDAFTARAN BAKAL CALON STAF KADUS SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 21 JANUARI 2016; DAN
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN CALON STAF KADUS SEBESAR RP52.500.000,00 (LIMA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERTANGGAL 29 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) LAPORAN PELAKSANAAN HASIL PENGISIAN PERANGKAT DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI TAHUN 2016 KEPADA BUPATI LEWAT CAMAT TAMBAKROMO KABUPATEN PATI.
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KASI PEMERINTAHAN SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 21 JANUARI 2016 ; DAN
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN CALON KASI PEMERINTAHAN SEBESAR RP. 52.500.000,00 (LIMA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERTANGGAL 29 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN BUPATI PATI NOMOR : 141.1/4726/2013, TANGGAL 18 DESEMBER 2013 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN SDR. SUYATNO SEBAGAI KEPALA DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI.
- 1 (SATU) BENDEL PERDES NO 6 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN BENGKOK YANG TELAH DILEGALISIR OLEH KEPALA DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA, STAF PERANGKAT DESA DAN KAS DESA TAMBAKROMO; DAN
- 1 (SATU) BENDEL PERMOHONAN IZIN PENGISIAN PERANGKAT DESA DARI SDR SUYATNO SELAKU KEPALA DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI TAHUN 2015 KEPADA BUPATI PATI MELALUI CAMAT TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI YANG TELAH DILEGALISIR OLEH KEPALA DESA TAMBAKROMO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI
- UANG SEJUMLAH RP9.370.785,00 (SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH), YANG DISITA DARI SAKSI SANTOSO BIN SADI SETYO UTOMO,
- UANG SEJUMLAH RP4.402.000,00 (EMPAT JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU RUPIAH), YANG DISITA DARI SAKSI MUHAMMAD MUNAWAR BIN RAMAN
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI USMAN BIN HAMZAH;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), YANG DISITA DARI SAKSI HARIYANTO BIN ASTRO GIMAN;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI WAGIYO BIN GARIMAN;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI SUWONDO BIN GUNO SAMIN;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI NGADIMAN BIN KASDI;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI SUKARDI BIN SUMO LEGIYO;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI RIYANI BINTI WAGIYO ;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI RIFATUN AFARIN BINTI WARSONO;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI MUDIYONO BIN ARSO DIKROMO;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI SAKSI MOHAMMAD ARIFIN BIN SUKARDI;
- UANG SEJUMLAH RP1.250.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI PUJIWATI BINTI MARJAN;
- UANG SEJUMLAH RP2.750.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI SUPARMI BINTI SUPANGAT;
- UANG SEJUMLAH RP12.300.000,00 (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI SUDIARTO BIN RADI;
- UANG SEJUMLAH RP16.010.000,00 (ENAM BELAS JUTA SEPULUH RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI RUSTAMAJI BIN RASNO;
- UANG SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH) DISITA DARI SAKSI SUYOTO, SH.MH BIN SLAMET;
- UANG SEJUMLAH RP6.750.000,00 (ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI SUROSO, SH. BIN SUKAWI; DAN
- UANG SEJUMLAH RP6.750.000,00 (ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DISITA DARI SAKSI KARYADI BIN ALM SARIYO;
- ? UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH.
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pertimbangan terhadap pembuktian unsur melawan hukum dalam dakwaan primair dan alasan beralihnya ke membuktikan dakwaan subsidair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah Kwitansi Pembayaran pendaftaran bakal calon staf Kadus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2016; dan
- 1 (satu) Buah Kwitansi Pembayaran biaya pelaksanaan calon staf kadus sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2016;
- 1 (satu) buah tamu merek sinar dunia;
- 1 (satu) buah buku merk sinar dunia yang berisi notulen harian dan notulen rapat;
- 1 (satu) bendel tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo kabupaten Pati;
- 1 (satu) bendel daftar hadir harian;
- 1 (satu) buah buku ekspedisi merk sinar dunia;
- 1 (satu) bendel tanda terima surat;
- 1 (satu) buah buku agenda surat masuk dan surat keluar merek bintang pelajar warna biru;
- 1 (satu) bendel surat keluar dan surat masuk;
- 7 (tujuh) bendel berkas lamaran calon perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tahun 2016; dan
- 1 (satu) bendel laporan pelaksanaan hasil pengisian perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tahun 2016.
- 1 (satu) Buah buku glatik warna ungu (buku kas pengisian perangkat Desa tahun 2016);
- 1 (satu) buah buku kas pengisian perangkat Desa tahun 2016 (berisi kwitansi-kwitansi); dan
- 1 (satu) lembar kertas realisasi anggaran pelaksanaan pengisian perangkat Desa tahun 2016;
- 1 (satu) Buah Kwitansi Pembayaran pendaftaran bakal calon staf Kadus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2016; dan
- 1 (satu) Buah Kwitansi Pembayaran biaya pelaksanaan calon staf kadus sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Januari 2016;
- 1 (satu) laporan pelaksanaan hasil pengisian perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati tahun 2016 kepada Bupati lewat camat Tambakromo Kabupaten Pati.
- 1 (satu) Buah Kwitansi Pembayaran pendaftaran bakal calon kasi pemerintahan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2016 ; dan
- 1 (Satu) Buah Kwitansi Pembayaran biaya pelaksanaan calon kasi pemerintahan sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Januari 2016;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 141.1/4726/2013, tanggal 18 Desember 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Sdr. SUYATNO sebagai Kepala Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
- 1 (satu) bendel Perdes No 6 tahun 2015 tentang penataan bengkok yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo kabupaten Pati kepala Desa, Perangkat Desa, perangkat Desa, staf Perangkat desa dan kas Desa Tambakromo; dan
- 1 (satu) bendel permohonan izin pengisian perangkat Desa dari sdr SUYATNO selaku kepala desa Tambakromo kecamatan Tambakromo kabupaten Pati tahun 2015 kepada Bupati pati melalui Camat Tambakromo Kecamatan tambakromo kabupaten Pati yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa tambakromo Kecamatan tambakromo kabupaten Pati
- Uang sejumlah Rp9.370.785,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), yang disita dari saksi Santoso Bin Sadi Setyo Utomo,
- Uang sejumlah Rp4.402.000,00 (empat juta empat ratus dua ribu rupiah), yang disita dari saksi MUHAMMAD MUNAWAR Bin RAMAN
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi USMAN Bin HAMZAH;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang disita dari saksi HARIYANTO Bin ASTRO GIMAN;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi WAGIYO Bin GARIMAN;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi SUWONDO Bin GUNO SAMIN;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi NGADIMAN Bin KASDI;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Saksi SUKARDI Bin SUMO LEGIYO;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi RIYANI Binti WAGIYO ;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi RIFATUN AFARIN Binti WARSONO;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi MUDIYONO Bin ARSO DIKROMO;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi MOHAMMAD ARIFIN Bin SUKARDI;
- Uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disita dari saksi PUJIWATI Binti MARJAN;
- Uang sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disita dari saksi SUPARMI Binti SUPANGAT;
- Uang sejumlah Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) disita dari saksi SUDIARTO Bin RADI;
- Uang sejumlah Rp16.010.000,00 (enam belas juta sepuluh ribu rupiah) disita dari saksi RUSTAMAJI Bin RASNO;
- Uang sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) disita dari saksi SUYOTO, SH.MH Bin SLAMET;
- Uang sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disita dari saksi SUROSO, SH. Bin SUKAWI; dan
- Uang sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disita dari saksi KARYADI Bin Alm SARIYO;
- ?? untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah.
Putusan PT SEMARANG Nomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
|
Nomor | 26/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supraja |
Hakim Anggota | Brmuhammad Djundan, Sugeng Hiyanto |
Panitera | Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - ?? MENERIMA SECARA FORMAL PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 1.? MENYATAKAN TERDAKWA SUYATNO BIN SADJIMAN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2.? MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3.? MENYATAKAN TERDAKWA SUYATNO BIN SADJIMAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4.? MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5.? MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP119.050.000,00 (SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN TERSEBUT TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT.? DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 6.? MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7.? MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8.? MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS ETNU JATMIKO BIN MUKRI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SANTOSA BIN SADI SETYO UTOMO; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RUSTAMAJI BIN RASNO; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NUR HADI WIBOWO BIN YASIR; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAMBANG SETYO UTOMO,SH; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RUDY PURWANTO BIN TRIHADI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IMAM KARTIKO,S.STP.,M.SI.; DIKEMBALIKAN KEPADA MOHAMMAD SUUDI BIN AHMAD SAIUN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA C.Q PEMERINTAH DESA TAMBAKROMO, KECAMATAN TAMBAKROMO, KABUPATEN PATI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - ???? Menerima secara formal permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut; 1.?? Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin SADJIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; 2.?? Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3.?? Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin SADJIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4.?? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5.?? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.050.000,00 (seratus sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.?? Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6.?? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.?? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8.?? Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi Agus Etnu Jatmiko Bin Mukri; dikembalikan kepada saksi Santosa Bin Sadi Setyo Utomo; dikembalikan kepada saksi Rustamaji Bin Rasno; dikembalikan kepada saksi Nur Hadi Wibowo Bin Yasir; dikembalikan kepada saksi Bambang Setyo Utomo,SH; dikembalikan kepada saksi Rudy purwanto Bin Trihadi; dikembalikan kepada saksi Imam Kartiko,S.STP.,M.Si.; dikembalikan kepada Mohammad Suudi Bin Ahmad Saiun; dirampas untuk negara c.q Pemerintah Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada