- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA SYAMSUDDIN BIN ALM SARONG TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 27/PID.SUS-TPK/2024/PN BNA TANGGAL 19 JULI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI BESANYA PIDANA UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAMSUDDIN BIN ALM SARONG TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAMSUDDIN BIN ALM. SARONG TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.323.988.905,- (TIGA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2(DUA) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN NOMOR : 112/A/5/200, TANGGAL 3 MEI 2000, TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
- 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR : 00001/21115/AV/01/2019, TANGGAL 8 JANUARI 2019, TANTANG PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGRI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN.
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR : 140/23/SK/2013, TANGGAL 09 NOVEMBER 2013 TETANG PENGANGKATAN TUHA PEUT GAMPONG BLANG LANGO KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR.
- 2(DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG BLANG LANGO NOMOR : 99/SK/BL/ST/NR/V/2014, TANGGAL 05 MEI 2014 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA GAMPONG BLANG LANGO.
- 3(TIGA) LEMBAR FOTO COPY PETIKAN SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG BLANG LANGO NOMOR : 141/10/BL/SK/AP/I/2017, TANGGAL 02 JANUARI 2017 TENTANG PENGANGKATAN STAF SEKETARIS BLANG LANGO.
- 3(TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG BLANG LANGO NOMOR : 141/20/BL/SK.SSG/I/2017, TANGGAL 02 JANUARI 2017 TENTANG PENGUKUHAN KEMBALI STAF SEKETARIAT GAMPONG.
- 3(TIGA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG BALNG LANGO NOMOR : 08/BL/SK.SSG/I?2018, TANGGAL 02 FEBRUARI 2018 TENTANG PENGUKUHAN KEMBALI STAF SEKETARIAT GAMPONG.
- 4 (EMPAT) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG BLANG LANGO NOMOR : 141/30/BL/SK.BUMG/2017. TANGGAL 02 JANUARI 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) MUDA KARYA GAMPONG BLANG LANGO KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK BRI DENGAN NOMOR REK : 352201019596536 A.N MUDA KARYA GAMPONG BLANG LANGO PERIODE 1 JANUARI 2017 S.D 31 DESEMBER 2017.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK BRI DENGAN NOMOR REK : 352201019596536 A.N MUDA KARYA GAMPONG BLANG LANGO PERIODE 1 JANUARI 2018 S.D 31 DESEMBER 2018.
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK BRI DENGAN NOMOR REK : 352201019596536 A.N MUDA KARYA GAMPONG BLANG LANGO PERIODE 1 JANUARI 2019 S.D 31 DESEMBER 2019.
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK ACEH SYARIAH DENGAN NOMOR REK : 06202230002570 A.N SYAMSUDDIN PERIODE 1 AGUSTUS 2022 S.D 3 SEPTEMBER 2022
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK ACEH SYARIAH DENGAN NOMOR REK : 06202030483102 A.N SYAMSUDDIN PERIODE 1 AGUSTUS 2022 S.D 3 SEPTEMBER 2022
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY PRINT OUT REKENING BANK SYARIAH INDONESIA DENGAN NOMOR REK : 1053653436 A.N SYAMSUDDIN PERIODE 27 JANUARI 2022 S.D 2 NOVEMBER 2022
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY PRINT OUT REKENING KORAN BANK SYARIAH INDONESIA DENGAN NOMOR REK : 7190995822 A.N SYAMSUDDIN PERIODE 1 NOVEMBER 2021 S.D 3 NOVEMBER 2022
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL LEMBAGA PERMASYARAKATAN GAMPONG DESA BLANG LANGO
- 1(SATU) BUAH STEMPEL PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA BLANG LANGO
- 1(SATU) BUAH STEMPEL POS PELAYANAN TERPADU DESA BLANG LANGO
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL BADAN USAHA MILIK GAMPONG DESA BLANG LANGO.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa SYAMSUDDIN Bin Alm SARONG tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 19 Juli 2024, yang dimintakan banding, mengenai besanya pidana uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Syamsuddin Bin Alm Sarong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syamsuddin Bin Alm. Sarong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.323.988.905,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(Dua) Lembar Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 112/A/5/200, Tanggal 3 Mei 2000, Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- 1(satu) Lembar Foto Copy Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 00001/21115/AV/01/2019, tanggal 8 januari 2019, tantang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun.
- 3 (Tiga) lembar Foto Copy surat keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 140/23/SK/2013, tanggal 09 November 2013 tetang Pengangkatan Tuha peut Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur.
- 2(Dua) lembar Foto Copy surat keputusan Keuchik Gampong Blang Lango Nomor : 99/SK/BL/ST/NR/V/2014, tanggal 05 Mei 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Blang Lango.
- 3(Tiga) Lembar Foto Copy Petikan Surat keputusan keuchik Gampong Blang Lango Nomor : 141/10/BL/SK/AP/I/2017, tanggal 02 Januari 2017 tentang pengangkatan Staf Seketaris Blang Lango.
- 3(Tiga) lembar Foto Copy surat keputusan Keuchik Gampong Blang Lango Nomor : 141/20/BL/SK.SSG/I/2017, tanggal 02 januari 2017 tentang Pengukuhan Kembali Staf Seketariat Gampong.
- 3(Tiga) lembar Foto Copy surat keputusan Keuchik Gampong Balng Lango Nomor : 08/BL/SK.SSG/I?2018, tanggal 02 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kembali Staf Seketariat Gampong.
- 4 (Empat) lembar Foto Copy Keputusan Keuchik Gampong Blang Lango Nomor : 141/30/BL/SK.BUMG/2017. Tanggal 02 januari 2017 Tentang Pengangkatan dan penetapan Pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Muda Karya Gampong Blang Lango kecamatan seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Print Out Rekening Bank BRI dengan nomor Rek : 352201019596536 a.n Muda Karya Gampong Blang Lango periode 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Print Out Rekening Bank BRI dengan nomor Rek : 352201019596536 a.n Muda Karya Gampong Blang Lango Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Desember 2018.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Print Out Rekening Bank BRI dengan nomor Rek : 352201019596536 a.n Muda Karya Gampong Blang Lango Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019.
- 2 (Dua) Lembar Foto Copy Print Out Rekening Bank Aceh Syariah dengan nomor Rek : 06202230002570 a.n SYAMSUDDIN Periode 1 Agustus 2022 s.d 3 September 2022
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Print Out Rekening Bank Aceh Syariah dengan nomor Rek : 06202030483102 a.n SYAMSUDDIN Periode 1 agustus 2022 s.d 3 September 2022
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Print Out Rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor Rek : 1053653436 a.n SYAMSUDDIN Periode 27 Januari 2022 s.d 2 November 2022
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Print Out Rekening Koran Bank Syariah Indonesia dengan nomor Rek : 7190995822 a.n SYAMSUDDIN periode 1 November 2021 s.d 3 November 2022
- 1 (satu) Buah Stempel Lembaga Permasyarakatan Gampong Desa Blang Lango
- 1(satu) Buah Stempel Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Desa Blang Lango
- 1(satu) Buah Stempel Pos Pelayanan Terpadu Desa Blang Lango
- 1 (satu) Buah Stempel Badan Usaha Milik Gampong Desa Blang Lango.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 35/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA |
|
Nomor | 35/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | S.pi., M Joni Kemri, Brh. Taqwaddin |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA DESA BLANG LANGO MELALUI PEJABAT YANG BERWENANG; RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Desa Blang Lango melalui pejabat yang berwenang; Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
50