- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VI, SERTA TERGUGAT VII, VIII DAN TURUT TERGUGAT I;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 579/PDT.G/2023/PN TNG TANGGAL 6 MEI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT MENERBITKAN KE 12 SERTIPIKAT PENGGANTI DAN MEMPERJUAL BELIKANNYA KEMBALI KEPADA PIHAK LAIN ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 3.540 M2, YANG TERLETAK DI JL. KI HAJAR DEWANTORO NO. 10 RT. 03 RW. 07, KELURAHAN SAWAH LAMA, KEC. CIPUTAT, KOTA TANGERANG SELATAN, YANG TELAH DIPECAH MENJADI 20 SERTIPIKAT HAK MILIK, PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2013 MASING-MASING NOMOR 03759, 03760, 03761, 03762, 03763, 03764, 03765, 03766, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03775, 03776, 03777, DAN 03778, ATAS NAMA NY. JENNY INTAN PERMATASARI, ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, PONTY WINDHU SAMODRA. YORDIN RIAN TITAN, PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, RAMA BINTANG RAYA MUHAMAD NOTONEGORO;
- MENYATAKAN SERTIPIKAT HAK MILIK PENGGANTI YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT IX TERTANGGAL 20 MARET 2015, MASING-MASING NOMOR: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 DAN 03778, SEBANYAK 12 (DUABELAS) BUKU SERTIPIKAT, MASING-MASING ATAS NAMA: NY. JENNY INTAN PERMATASARI, ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, PONTY WINDHU SAMODRA. YORDIN RIAN TITAN, PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, RAMA BINTANG RAYA MUHAMAD NOTONEGORO, ADALAH TIDAK SAH, CACAT HUKUM, SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH DAN BERHARGA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 DAN 03778, YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT IX PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2013, MASING-MASING ATAS NAMA NY. JENNY INTAN PERMATASARI, ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, PONTY WINDHU SAMODRA. YORDIN RIAN TITAN, PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, RAMA BINTANG RAYA MMUHAMAD NOTONEGORO;
- MENYATAKAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN ANTARA PETRAZY MARSEKAL NUSANTARA SELAKU KUASA DARI 5 (LIMA) ORANG PARA AHLI WARIS LAINNYA BERDASARKAN AKTA KUASA NOMOR 2 TERTANGGAL 20 FEBRUARI 2015 DENGAN NOVIATI WULANDARI (TERGUGAT VII), YANG DIBUAT OLEH TURUT TERUGAT IV YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2016 ADALAH TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN ANTARA PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA SELAKU KUASA DARI 5 (LIMA) ORANG PARA AHLI WARIS LAINNYA DENGAN JUWONO SUTRISNO IC TERGUGAT VIII YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 01 DESEMBER 2014 ADALAH TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NO. 173 TERTANGGAL 30 APRIL 2012 DAN AKTA KUASA MENJUAL NOMOR. 174 TERTANGGAL 30 APRIL 2012, YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NOTARIS SRI DEWI SH (TURUT TERGUGAT III) ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT IX DALAM HAL INI KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN UNTUK MENCATATKAN KEMBALI KE-12 (DUA BELAS) SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DITERBITKAN PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2013, MASING-MASING SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 DAN 03778, ATAS NAMA NY. JENNY INTAN PERMATASARI, ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, PONTY WINDHU SAMODRA. YORDIN RIAN TITAN, PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, RAMA BINTANG RAYA MUHAMAD NOTONEGORO;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI I, II, III, IV, V, VI, VIII UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH NIHIL;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TURUT TERGUGAT I DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKVERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI SEMULA TURUT TERGUGAT I MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI, serta Tergugat VII, VIII dan Turut Tergugat I;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 579/Pdt.G/2023/PN Tng tanggal 6 Mei 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak gugatan Provisi penggugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menerbitkan ke 12 sertipikat pengganti dan memperjual belikannya kembali kepada pihak lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 3.540 M2, yang terletak di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 10 Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Sawah Lama, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang telah dipecah menjadi 20 Sertipikat Hak Milik, pada tanggal 15 Februari 2013 masing-masing nomor 03759, 03760, 03761, 03762, 03763, 03764, 03765, 03766, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03775, 03776, 03777, dan 03778, atas nama Ny. Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra. Yordin Rian Titan, Petradzy Marsekal Nusantara, Rama Bintang Raya Muhamad Notonegoro;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik pengganti yang diterbitkan oleh Tergugat IX tertanggal 20 Maret 2015, masing-masing Nomor: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 dan 03778, sebanyak 12 (duabelas) buku sertipikat, masing-masing atas nama: Ny. Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra. Yordin Rian Titan, Petradzy Marsekal Nusantara, Rama Bintang Raya Muhamad Notonegoro, adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sertipikat Hak Milik Nomor: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 dan 03778, yang diterbitkan oleh Tergugat IX pada tanggal 15 Februari 2013, masing-masing atas nama Ny. Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra. Yordin Rian Titan, Petradzy Marsekal Nusantara, Rama Bintang Raya Mmuhamad Notonegoro;
- Menyatakan Jual Beli dibawah tangan antara Petrazy Marsekal Nusantara selaku kuasa dari 5 (lima) orang Para Ahli Waris lainnya berdasarkan Akta Kuasa nomor 2 tertanggal 20 Februari 2015 dengan NOVIATI WULANDARI (Tergugat VII), yang dibuat oleh Turut Terugat IV yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2016 adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perjanjian kerjasama pembangunan antara Petradzy Marsekal Nusantara selaku kuasa dari 5 (lima) orang Para Ahli Waris lainnya dengan Juwono Sutrisno ic Tergugat VIII yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2014 adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 173 tertanggal 30 April 2012 dan Akta Kuasa Menjual Nomor. 174 tertanggal 30 April 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SRI DEWI SH (Turut Tergugat III) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat IX dalam hal ini kantor pertanahan kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan kembali ke-12 (dua belas) Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013, masing-masing Sertipikat Hak Milik nomor: 03760, 03767, 03768, 03769, 03770, 03771, 03772, 03773, 03774, 03776, 03777 dan 03778, atas nama Ny. JENNY INTAN PERMATASARI, ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, PONTY WINDHU SAMODRA. YORDIN RIAN TITAN, PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, RAMA BINTANG RAYA MUHAMAD NOTONEGORO;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VIII untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding sejumlah nihil;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi semula Turut Tergugat I dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
- Menghukum Penggugat Rekonpensi semula Turut Tergugat I membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding sejumlah nihil;
Putusan PT BANTEN Nomor 178/PDT/2024/PT BTN |
|
Nomor | 178/PDT/2024/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, Brinrawaldi |
Panitera | Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI; -????? MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VIII DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VIII; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI TURUT TERGUGAT I; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI; -?????????? Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VIII; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI TURUT TERGUGAT I; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/PDT/2024/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 178/PDT/2024/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
53