- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR??IYAH JANTHO NOMOR 83/PDT.G/2024/MS.JTH TANGGAL 24 JUNI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 ZULHIJJAH 1445 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN RAFI??I UMAR BIN UMAR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALM. RAFI??I UMAR BIN UMAR, YAITU:
- NURMALA BINTI ARICAT (ISTERI);
- YULITA DEVY BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- AKBAR AFRIZAL BIN RAFI??I UMAR (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- NOVITA SARY BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ALFIS RAHMADHANI BIN RAFI??I UMAR (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- WAHYUNI SAFIRA BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ALM. RAFI??I UMAR DENGAN NURMALA BINTI ARICAT SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 4M X 12M TERLETAK DI DESA PASAR SEULIMUM, KECAMATAN SEULIMUM, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS- BATASNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MESJID;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ISMUHAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ALM. RAFI??I UMAR;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH TEUKU LUKMAN;
- 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI GAMPONG LAMCARAK, KECAMATAN SEULIMUM, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATASNYA YAITU:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH RUMAH IBU MARYANI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH WARISAN MILIK ORANG TUA TERGUGAT;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KIOS MILIK HAIDAR;
- MENETAPKAN OBJEK PADA DIKTUM ANGKA 4.1 DAN 4.2 DI ATAS (SEPERDUA) BAGIAN MENJADI HAK ALM. RAFI??I UMAR BIN UMAR DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI MENJADI HAK NURMALA BINTI ARICAT (TERGUGAT);
- MENETAPKAN HAK ALM. RAFI??I UMAR DARI (SEPERDUA) BAGIAN OBJEK PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DIATAS MENJADI HARTA WARISAN DARI ALM. RAFI??I UMAR BIN UMAR;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALM. RAFI??I UMAR BIN UMAR TERHADAP HARTA WARISAN PADA DIKTUM 6 DI ATAS, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- NURMALA BINTI ARICAT (ISTERI) MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN;
- YULITA DEVY BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN;
- AKBAR AFRIZAL BIN RAFI??I UMAR (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MENDAPAT 2/8 (DUAPERDELAPAN) BAGIAN;
- NOVITA SARY BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN;
- ALFIS RAHMADHANI BIN RAFI??I UMAR (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MENDAPAT 2/8 (DUAPERDELAPAN) BAGIAN;
- WAHYUNI SAFIRA BINTI RAFI??I UMAR (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 6 UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SELANJUTNYA DILAKUKAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 7.1 SAMPAI DENGAN 7.6 SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIBAGI DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) PETITUM ANGKA 4.1, 4.2, 4.3 DAN PETITUM ANGKA 5 GUGATAN PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP8.552.500,00 (DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar???iyah Jantho Nomor 83/Pdt.G/2024/MS.Jth tanggal 24 Juni 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijjah 1445 Hijriah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Rafi???i Umar bin Umar telah meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2022 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari alm. Rafi???i Umar bin Umar, yaitu:
- Nurmala binti Aricat (Isteri);
- Yulita Devy binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung);
- Akbar Afrizal bin Rafi???i Umar (anak laki-laki kandung);
- Novita Sary binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung);
- Alfis Rahmadhani bin Rafi???i Umar (anak laki-laki kandung);
- Wahyuni Safira binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta bersama alm. Rafi???i Umar dengan Nurmala binti Aricat sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 4m x 12m terletak di Desa Pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas- batasnya yaitu:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mesjid;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ismuhar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah alm. Rafi???i Umar;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Teuku Lukman;
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang terletak di Gampong Lamcarak, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya yaitu:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah ibu Maryani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah warisan milik orang tua Tergugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan kios milik Haidar;
- Menetapkan objek pada diktum angka 4.1 dan 4.2 di atas (seperdua) bagian menjadi hak alm. Rafi???i Umar bin Umar dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak Nurmala binti Aricat (Tergugat);
- Menetapkan hak alm. Rafi???i Umar dari (seperdua) bagian objek pada diktum angka 5 (lima) diatas menjadi harta warisan dari alm. Rafi???i Umar bin Umar;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Rafi???i Umar bin Umar terhadap harta warisan pada diktum 6 di atas, adalah sebagai berikut:
- Nurmala binti Aricat (Isteri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Yulita Devy binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Akbar Afrizal bin Rafi???i Umar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (duaperdelapan) bagian;
- Novita Sary binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Alfis Rahmadhani bin Rafi???i Umar (anak laki-laki kandung) mendapat 2/8 (duaperdelapan) bagian;
- Wahyuni Safira binti Rafi???i Umar (anak perempuan kandung) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai objek pada amar putusan angka 6 untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat selanjutnya dilakukan pembagian sebagaimana amar putusan angka 7.1 sampai dengan 7.6 secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) petitum angka 4.1, 4.2, 4.3 dan petitum angka 5 gugatan Para Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.552.500,00 (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 68/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Amiruddin |
Hakim Anggota | Dra. Anb. Muthmainah Wh., Brmurdani |
Panitera | H. Ansharullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2024/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2024/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
26