- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Rno dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Rno |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2024/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menentukan bahwa apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya tentang adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terkait dengan perjanjian kredit No.0616/014/MK/12/2016; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa penggugat dan tergugat dalarn gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sarna; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa dalarn hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralarnat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah menerangkan bahwa Penggugat bertempat tinggal di RT.008/RW.003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sedangkan alamat dari Tergugat yaitu beralamat di RT.017/RW.009, Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Hakim kemudian berpendapat bahwa adanya perbedaan alamat Penggugat dan Tergugat, yaitu Penggugat berdomisili di Kabupaten Kupang dan Tergugat berdomisili di Kabupaten Rote Ndao, karena adanya perbedaan tersebut maka Penggugat dan Tergugat tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, dengan demikian gugatan dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penggugat mengajukan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1150/DIR-CSL/VII/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa adanya pemberian kuasa dari pemberi kuasa Yohanis Landu Praing (Plt. Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur) kepada penerima kuasa Ade Roni Oematan (Pemimpin Cabang Kantor Cabang Rote), Aris Mbau (SPV Kredit Kantor Cabang Rote), Joseph H. Passar (Staff DPPK), Richard Alden Arnodlus (PPKB Cabang Rote); Menimbang, bahwa mencermati Surat Kuasa Khusus tersebut Hakim berpendapat adanya beberapa perbedaan pada Surat Kuasa Khusus dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu sebagai berikut, bahwa terdapat perbedaan antara nomor Surat Kuasa Khusus dengan nomor Surat Kuasa Khusus pada gugatan yaitu nomor pada Surat Kuasa Khusus tertulis 1150/DIR-CSL/VII/2024 sedangkan nomor Surat Kuasa Khusus pada gugatan tertulis 1149/DIR-CSL/VII/2024. Bahwa, selanjutnya adanya perbedaan identitas terkait jabatan Penggugat pada gugatan dan pada Surat Kuasa Khusus yaitu jabatan Penggugat pada gugatan tertulis Pjs. Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao sedangkan jabatan Penggugat pada Surat Kuasa Khusus tertulis Pemimpin Cabang Kantor Cabang Rote. Bahwa, terdapat perbedaan alamat Penggugat pada gugatan dengan alamat Penggugat pada Surat Kuasa Khusus, yaitu alamat Penggugat pada gugatan yaitu Penggugat bertempat tinggal di RT.008/RW.003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sedangkan alamat Penggugat pada Surat Kuasa Khusus yaitu Penggugat beralamat di Jln. Christian Nehemia Dillak No.1, Kelurahan Namodale, Rote Ndao. Bahwa, selanjutnya dalam Surat Kuasa Khusus, Penggugat adalah selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa. Bahwa, dalam perkara a quo Hakim kemudian tidak menemukan adanya surat kuasa khusus lainnya yang menerangkan adanya pemberian kuasa dari Penggugat kepada pihak lainnya yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat. Bahwa, dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak jelas menerangkan korelasi antara gugatan dengan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Penggugat, sehingga menurut Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat gugatan sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Rno, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2024/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2024/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada