- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 18/WNI/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi untuk memberikan biaya nafkah dan biaya pendidikan dan kesehatan kedua anak yang dilahirkan dari Perkawinan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yakni Charlotte Lee Ariemawan dan Cornelia Madeline Ariemawan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, hingga anak-anak tersebut berusia dewasa menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 75/Pdt.G/2018/PN KDR |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2018/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Sularso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ;
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2018/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2018/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2018/PN KDR
Statistik1714