- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA NENENG SETIA WATI BINTI RASMO DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 105/PID.SUS/2024/PN PTI TANGGAL 25 JULI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NENENG SETIA WATI BINTI RASMO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA DAN/ATAU PRODUK YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BAHWA BARANG DAN/ATAU JASA DAN/ATAU PRODUK TERSEBUT MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 100 DAN PASAL 101 UURI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS?;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH CELANA FORMAL PANJANG WARNA HITAM MEREK "CARDINAL" YANG DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GARMENJAYA;
- DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (SATU) LUSIN BERISI 12 (DUA BELAS) CELANA FORMAL PANJANG MEREK "CARDINAL" YANG TIDAK DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GAREMENJAYA DENGAN RINCIAN :
- 8 (DELAPAN) BUAH CELANA MEREK "CARDINAL'' WARNA HITAM YANG TIDAK DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GARMENJAYA;
- 2 (DUA) BUAH CELANA MEREK "CARDINAL'' WARNA ABU - ABU YANG TIDAK DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA MEREK "CARDINAL'' WARNA HIJAU TUA YANG TIDAK DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA MEREK "CARDINAL'' WARNA BIRU TUA YANG TIDAK DIPRODUKSI OLEH PT. MULTI GARMENJAYA;
- 80 (DELAPAN PULUH) PCS/POTONG CELANA FORMAL ATAU CELANA PANJANG BAHAN KAIN WARNA CREAM TERPASANG MEREK "CARDINAL" BUKAN DARI PT. MULTIGARMEN JAYA;
- 114 (SERATUS EMPAT BELAS) PCS/POTONG CELANA FORMAL ATAU CELANA PANJANG BAHAN KAIN WARNA ABU-ABU TERPASANG MEREK "CARDINAL" BUKAN DARI PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 200 (DUA RATUS) PCS/POTONG CELANA FORMAL ATAU CELANA PANJANG BAHAN KAIN WARNA HIJAU TERPASANG MEREK "CARDINAL" BUKAN DARI PT. MULTIGARMEN JAYA;
- 311 (TIGA RATUS SEBELAS) PCS/POTONG CELANA FORMAL ATAU CELANA PANJANG BAHAN KAIN WARNA HITAM TERPASANG MEREK "CARDINAL" BUKAN DARI PT.MULTI GARMEN JAYA;
- 4.425 (EMPAT RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA) LEMBAR TAG LABEL PANJANG BERTULISKAN "CARDINAL" BUKAN DARI PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 4.300 (EMPAT RIBU TIGA RATUS) LEMBAR TAG LABEL PANJANG BERTULISKAN "CARDINAL" BUKAN DARI PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 20 (DUA PULUH) LEMBAR UKURAN CELANA;
- 2 (DUA) BUAH TOP GUN ATAU ALAT TEMBAK PEMASANG GANTUNGAN LABEL;
- 7 (TUJUH) PCS ISI PEMASANG GANTUNGAN LABEL;
- 1 (SATU) BUAH STEPLES WARNA UNGU, MAX HD - 10;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING POTONG KAIN WARNA HITAM;
- 4 (EMPAT) POTONG KAIN WARNA HITAM;
- 2 (DUA) POTONG KAIN WARNA ABU - ABU;
- 4 (EMPAT) POTONG KAIN WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH BENANG JAHIT WARNA PUTIH MEREK ROPE BRAND;
- 1 (SATU) BUAH BENANG JAHIT WARNA HITAM MEREK ROPE BRAND;
- 1 (SATU) LEMBAR PLAT FILM YANG TERBUAT DARI SENG TERDAPAT GAMBAR LABEL ??CARDINAL? DENGAN UKURAN PANJANG 52,5 CM DAN LEBAR 42 CM;
- 1 (SATU) BUAH PISAU PON POTONG DENGAN UKURAN 30 CM X 26 CM BERWARNA PUTIH COKLAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMOTONG LABEL CARDINAL SESUAI UKURAN;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) SET MESIN JAHIT MEREK TYPICAL;
- 1 (SATU) SET MESIN OBRAS MEREK BROTHER;
- 1 (SATU) UNIT MESIN JAHIT MEREK BROTHER WARNA CREAM;
- 3 (TIGA) UNIT MESIN JAHIT MEREK TYPICAL WARNA CREAM;
- DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa NENENG SETIA WATI binti RASMO dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Pti tanggal 25 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Neneng Setia Wati binti Rasmo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan pasal 101 UURI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana formal panjang warna hitam merek "CARDINAL" yang diproduksi oleh PT. MULTI GARMENJAYA;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (satu) lusin berisi 12 (dua belas) celana formal panjang merek "CARDINAL" yang tidak diproduksi oleh PT. MULTI GAREMENJAYA dengan rincian :
- 8 (delapan) buah celana merek "CARDINAL'' warna hitam yang tidak diproduksi oleh PT. MULTI GARMENJAYA;
- 2 (dua) buah celana merek "CARDINAL'' warna abu - abu yang tidak diproduksi oleh PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (satu) buah celana merek "CARDINAL'' warna hijau tua yang tidak diproduksi oleh PT. MULTI GARMENJAYA;
- 1 (satu) buah celana merek "CARDINAL'' warna biru tua yang tidak diproduksi oleh PT. MULTI GARMENJAYA;
- 80 (delapan puluh) pcs/potong celana formal atau celana panjang bahan kain warna cream terpasang merek "CARDINAL" bukan dari PT. MULTIGARMEN JAYA;
- 114 (seratus empat belas) pcs/potong celana formal atau celana panjang bahan kain warna abu-abu terpasang merek "CARDINAL" bukan dari PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 200 (dua ratus) pcs/potong celana formal atau celana panjang bahan kain warna hijau terpasang merek "CARDINAL" bukan dari PT. MULTIGARMEN JAYA;
- 311 (tiga ratus sebelas) pcs/potong celana formal atau celana panjang bahan kain warna hitam terpasang merek "CARDINAL" bukan dari PT.MULTI GARMEN JAYA;
- 4.425 (empat ribu empat ratus dua puluh lima) lembar tag label panjang bertuliskan "CARDINAL" bukan dari PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 4.300 (empat ribu tiga ratus) lembar tag label panjang bertuliskan "CARDINAL" bukan dari PT. MULTI GARMEN JAYA;
- 20 (dua puluh) lembar ukuran celana;
- 2 (dua) buah top gun atau alat tembak pemasang gantungan label;
- 7 (tujuh) pcs isi pemasang gantungan label;
- 1 (satu) buah steples warna ungu, MAX HD - 10;
- 1 (satu) buah gunting potong kain warna hitam;
- 4 (empat) potong kain warna hitam;
- 2 (dua) potong kain warna abu - abu;
- 4 (empat) potong kain warna hijau;
- 1 (satu) buah benang jahit warna putih merek ROPE Brand;
- 1 (satu) buah benang jahit warna hitam merek ROPE Brand;
- 1 (satu) lembar plat film yang terbuat dari seng terdapat gambar label ???CARDINAL??? dengan ukuran Panjang 52,5 cm dan Lebar 42 cm;
- 1 (satu) buah pisau pon potong dengan ukuran 30 cm x 26 cm berwarna putih coklat yang digunakan untuk memotong label CARDINAL sesuai ukuran;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) set mesin jahit merek TYPICAL;
- 1 (satu) set mesin obras merek BROTHER;
- 1 (satu) unit mesin jahit Merek BROTHER warna cream;
- 3 (tiga) unit mesin jahit Merek TYPICAL warna cream;
- Dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 663/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 663/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dolman Sinaga |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Brsucipto |
Panitera | Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 663/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
14