- Menyatakan Terdakwa Sanuding Alias Daeng Liwang Bin Raja Daeng Tompo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet plastik warna bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dalam kemasan pipet plastik warna bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dalam kemasan sachet plastik warna bening dengan berat bruto 0,68 gram;
- 1 (satu) buah Pireks Kaca;
- 1 (satu) buah Jarum Suntik;
- 1 (satu) buah Kartu Seluler dengan Nomor 0895324950121;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Evercross warna biru dengan nomor IMEI 1: 355390102786882, Nomor IMEI 2: 355390102786890;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Skydrive warna merah dengan nomor Polisi DP 4172 DQ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya, Brpanitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik2715