Putusan PT DENPASAR Nomor 8/PID.TPK/2024/PT DPS |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT TERSEBUT; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 14/PID.SUS-TPK/2024/PN DPS TANGGAL 30 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, BESARNYA DENDA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA DAN PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI DARI UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NOVIYANTI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA NOVIYANTI DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA NOVIYANTI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 5 ( LIMA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP382.105.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN LUNAS DI BANK BRI A.N. NI LUH KERTI DENGAN NO. REKENING PINJAMAN 4606-01-017423-10-6; 2. 1 (SATU) LEMBAR SLIP PELUNASAN AN. NI LUH KERTI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATAS NAMA SAKSI NI LUH KERTI; 3. 1 (SATU) LEMBAR SLIP PENYETORAN DI BANK BRI A.N. I GEDE GUNAWAN SEJUMLAH RP5.700.000,00 (LIMA JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATAS NAMA I GEDE GUNAWAN; 4. 1 (SATU) LEMBAR SLIP PENYETORAN DI BANK BRI A.N. NI WAYAN SASIH SEJUMLAH RP5.700.000,00 (LIMA JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATAS NAMA NI WAYAN SASIH; 5. 1 (SATU) LEMBAR SLIP PENYETORAN DI BANK BRI DENGAN NO. REKENING 4607.01.024123.539 A.N. I NENGAH SEKAR SEJUMLAH RP8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH); 6. 5 (LIMA) LEMBAR FOTOKOPI BUKU TABUNGAN DENGAN NO. REKENING 4607-01-024123-53-9 A.N. I NENGAH SEKAR; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATAS NAMA I NENGAH SEKAR; 7. 1 (SATU) LEMBAR SLIP PENYETORAN PELUNASAN DI BRI UNIT ABANG TANGGAL 18 JANUARI 2023 A.N. NI KADEK SRIANTARI SEJUMLAH RP4.900.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATAS NAMA NI KADEK SRIANTARI; 8. 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI YANG TELAH DILEGALISIR SURAT KEPUTUSAN NOKEP: 505/KW-XI/SDM/09/2018 TENTANG PENGANGKATAN PEKERJA DALAM DINAS TETAP KANTOR WILAYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. 9. 3 (TIGA) LEMBAR FOTOKOPI YANG TELAH DILEGALISIR SURAT KEPUTUSAN NOKEP. B.01-KC-XI/LYI/01/2022 TENTANG MUTASI JABATAN PEKERJA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG AMLAPURA; DIKEMBALIKAN KEPADA BRI UNIT ABANG MELALUI SDR. I KOMANG NGURAH SANTOSA,S.H.; 10. 1 (SATU) BUNDEL CRITICAL REPORT LW 321 SEPTEMBER 2023; 11. 1 (SATU) BUNDEL CRITICAL REPORT NASABAH; 12. 1 (SATU) BUNDEL FORM PERMOHONAN PINJAM (BRISPOT); 13. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL; 14. 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN; DIKEMBALIKAN KEPADA BRI UNIT ABANG MELALUI SDR. A.A. GDE AGUNG YOGI MAHENDRA, S.H.; 15. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI NENGAH SANTUN; 16. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N I PUTU WILLY YENSEN YONKA; 17. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N YOLANDHA DS; 18. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NYOMAN MERADI; 19. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI WAYAN SASIH; 20. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N I GEDE TERESNA; 21. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N I KETUT SUDARTA; 22. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI LUH SARI; 23. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI LUH JUNIARI; 24. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N I KETUT GEDE; 25. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI KADEK RENI; 26. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N NI KOMANG ASRI PRATINI; 27. 1 (SATU) MAP KUPEDES A.N I KETUT JATI; 28. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN HASIL AUDIT BRI UNIT ABANG-KANCA AMLAPURA NO : SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 OLEH KANTOR BRI UNIT ABANG. DIKEMBALIKAN KEPADA BRI UNIT ABANG MELALUI SDR. I WAYAN SUDARMANA; 29. 1 (SATU) BUKU TABUNGAN ASLI BANK MANDIRI A.N. NOVIYANTI DENGAN NOMOR REKENING: 145-00-1431501-0; 30. 1 (SATU) BUAH KARTU ATM ASLI BANK MANDIRI DENGAN NOMOR KARTU: 4617 0037 4854 4351; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA NOVIYANTI; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA NOVIYANTI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut tersebut; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 30 Juli 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda dan pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa NOVIYANTI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa NOVIYANTI dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NOVIYANTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 ( lima) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp382.105.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar surat keterangan lunas di Bank BRI a.n. Ni Luh Kerti dengan No. Rekening Pinjaman 4606-01-017423-10-6; 2. 1 (satu) lembar slip Pelunasan An. Ni Luh Kerti; Dikembalikan kepada saksi atas nama saksi Ni Luh Kerti; 3. 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BRI a.n. I Gede Gunawan sejumlah Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi atas nama I Gede Gunawan; 4. 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BRI a.n. Ni Wayan Sasih sejumlah Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi atas nama Ni Wayan Sasih; 5. 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BRI dengan No. Rekening 4607.01.024123.539 a.n. I Nengah Sekar sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 6. 5 (lima) lembar fotokopi buku tabungan dengan No. Rekening 4607-01-024123-53-9 a.n. I Nengah Sekar; Dikembalikan kepada saksi atas nama I Nengah Sekar; 7. 1 (satu) lembar slip penyetoran pelunasan di BRI Unit Abang tanggal 18 Januari 2023 a.n. Ni Kadek Sriantari sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi atas nama Ni Kadek Sriantari; 8. 2 (dua) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan NOKEP: 505/KW-XI/SDM/09/2018 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 9. 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan NOKEP. B.01-KC-XI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Jabatan Pekerja Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Amlapura; Dikembalikan kepada BRI Unit Abang melalui Sdr. I Komang Ngurah Santosa,S.H.; 10. 1 (satu) bundel Critical Report LW 321 September 2023; 11. 1 (satu) bundel Critical Report Nasabah; 12. 1 (satu) bundel Form Permohonan Pinjam (BRISPOT); 13. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial; 14. 1 (satu) bundel Rekening Koran; Dikembalikan kepada BRI Unit Abang melalui Sdr. A.A. Gde Agung Yogi Mahendra, S.H.; 15. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Nengah Santun; 16. 1 (satu) Map KUPEDES A.n I Putu Willy Yensen Yonka; 17. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Yolandha DS; 18. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Nyoman Meradi; 19. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Wayan Sasih; 20. 1 (satu) Map KUPEDES A.n I Gede Teresna; 21. 1 (satu) Map KUPEDES A.n I Ketut Sudarta; 22. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Luh Sari; 23. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Luh Juniari; 24. 1 (satu) Map KUPEDES A.n I Ketut Gede; 25. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Kadek Reni; 26. 1 (satu) Map KUPEDES A.n Ni Komang Asri Pratini; 27. 1 (satu) Map KUPEDES A.n I Ketut Jati; 28. 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit BRI Unit Abang-Kanca Amlapura No : SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 Oleh Kantor BRI Unit Abang. Dikembalikan kepada BRI Unit Abang melalui Sdr. I Wayan Sudarmana; 29. 1 (satu) Buku Tabungan asli Bank Mandiri a.n. Noviyanti dengan Nomor Rekening: 145-00-1431501-0; 30. 1 (satu) buah kartu ATM asli Bank Mandiri dengan Nomor Kartu: 4617 0037 4854 4351; Dikembalikan kepada Terdakwa Noviyanti; 9. Membebankan kepada Terdakwa NOVIYANTI untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang di Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2024/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2024/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
22