- Menyatakan Terdakwa H.HENDRI ZAINUDDIN S.Ag.,MA, Bin ZAINNUDDIN THALIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan KESATU Primair Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa H.HENDRI ZAINUDDIN S.Ag.,MA, Bin ZAINNUDDIN THALIB oleh karena itu dari Dakwaan KESATU Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H.HENDRI ZAINUDDIN S.Ag.,MA, Bin ZAINNUDDIN THALIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan KESATU Subsidair melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa H.HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag.,MA., Bin ZAINUDDIN THALIB untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.482.937.438,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), yang telah dititipkan pada tahap penyidikan dan penuntutan dalam perkara Saksi Ir. SUPARMAN ROMANS, dan H. AHMAT TAHER (Splitsing) dan tersebar ke dalam rekening Pemprov Sumatera Selatan dan rekening KONI Sumatera Selatan yang telah disita oleh Penyidik;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan kelebihan uang pengembalian Kerugian Negara yang telah dibayarkan oleh Terdakwa yang ada dan tersimpan di Rekening KONI Sumatera Selatan sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 147/KONI /IV/2020, tanggal 27 April 2020 perihal Permohonan Usulan Rencana Anggaran Dana Hibah Tahun 2021 An. KONI Sumsel;
- Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 09 Tahun 2020, tanggal 22 Januari 2020 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024;
- Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 114 Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024;
- Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 71 Tahun 2021, tanggal 23 Juni 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Kedua Personalia Kepengurusan KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020-2024;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 15 Tahun 2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1 Tahun 2020, tanggal Januari 2020 tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Pelaksanaan Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan Kepada Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 13 Tahun 2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 43 Tahun 2021, tanggal 09 Juli 2021 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 42A Tahun 2021, tanggal 08 Juli 2021, tentang Penunjukan Pejabat Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan Pengadaan Peralatan Tanding dan Belanja Pakaian Olahraga Pelatda PON XX Papua KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 43B Tahun 2021, tanggal 02 Agustus 2021, tentang Pembentukan Tim Perumus Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 49A Tahun 2021, tanggal 14 September 2021, tentang Penunjukan Sdr.. JUNAIDI YAHYA Wakil Bendahara KONI Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pengelola Dana Yang Bersumber dari Pihak Ketiga;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 3 Tahun 2021, tanggal 04 Januari 2021, tentang Penetapan Standar Biaya Umum Kegiatan KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 41 D Tahun 2021, tanggal 01 Juli 2021 tentang Penetapan Pengelola Penatausahaan Keuangan dan Insentif Bulanan Pengelola Penatausahaan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 27 Tahun 2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Panitia Pelaksana, Atlet dan Pelatih Pemusatan Latihan Daerah Berjalan PON XX Papua Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 35A Tahun 2021, tanggal 1 April 2021, tentang Perubahan Panitia Pelaksana, Atlet dan Pelatih Pemusatan Latihan Daerah Berjalan PON XX Papua Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 33 Tahun 2021, tanggal 1 April 2021, tentang Mekanisme dan Syarat-Syarat Pencairan Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 4 Tahun 2020, tanggal 01 Februari 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 41B Tahun 2021, tanggal 01 Juli 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 38A Tahun 2021, tanggal 3 Mei 2021 Tentang Penetapan Besaran Bantuan Pembelian Perlengkapan/Peralatan Latihan Cabang Olahraga Persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 14 Tahun 2021, tanggal 11 Februari 2021, Tentang Penunjukan Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Program/Kegiatan di Lingkungan KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 35 Tahun 2021, tanggal 1 April 2021, tentang Peraturan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 41E Tahun 2021, tanggal 2 Juli 2021 tentang Perubahan Atas Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 07A Tahun 2021, tanggal 1 Februari 2021 tentang Penunjukan Staf Pembantu PPPK KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 04 Tahun 2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Penunjukan/Penetapan Karyawan pada Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 09 Tahun 2021, tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Faktual Cabor Pekan Olahraga Provinsi XIII (PORPROV XIII) Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 669/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VIIII/2021, tanggal 05 Agustus 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Catur, Diving, Biliar dan Voli Pasir);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 606/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VI/2021, tanggal 27 Juli 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Panahan, Loncat Indah dan Menembak);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 517/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VII/2021, tanggal 14 Juni 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Akurasi III/Menembak);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 605/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VI/2021, tanggal 27 Juli 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Motor, Gymnastic, Sepak Takraw, Tennis Lapangan dan Bulu Tangkis);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 621/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VI/2021, tanggal 29 Juli 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Panjat Tebing, Atletik, Dayung, Renang, dan Sepatu Roda);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 533/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VI/2021, tanggal 16 Juli 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Anggar);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 678/TAP/PP-PEMPRES/KONI /VIII/2021, tanggal 06 Agustus 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Pengadaan Peralatan Pertandingan (Cabor Taekwondo, Karate, Gulat, Pencak Silat dan Wushu);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1358/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/XI/2021, tanggal 16 November 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Sewa Kendaraan Angkutan dan Operasional Panitia PORPROV XIII OKU Raya Tahun 2021 Lokasi OKU Timur;
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1359/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/XI/2021, tanggal 16 November 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Sewa Kendaraan Angkutan dan Operasional Panitia PORPROV XIII OKU Raya Tahun 2021 Lokasi OKU Selatan;
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1357/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/XI/2021, tanggal 16 November 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Sewa Kendaraan Angkutan dan Operasional Panitia PORPROV XIII OKU Raya Tahun 2021 Lokasi OKU Induk;
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 396/TAP/PP-PEMPERS/KONI /VI/2021, tanggal 14 Juni 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Seragam Olahraga Atlet Binaan KONI Provinsi Sumatera Selatan (Sepatu, Kaos Kaki, Handuk Besar dan Handuk Besar dan Handuk Kecil) oleh PT. LUIGI JAYA ABADI dengan Nilai Kontrak Rp 198.500.000,- (Seratus Sembilan puluh delapan lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1061/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/X/2021, tanggal 04 Oktober 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Atribut Pakaian Olahraga Panitia, Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV ) KONI Provinsi Sumatera Selatan oleh PT. LUIGI JAYA ABADI dengan Nilai Kontrak Rp 349.062.500,- (Tiga ratus empat puluh sembilan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 1062/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/X/2021, tanggal 04 Oktober 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Atribut Pakaian Olahraga Panitia Lapangan, Kagiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV ) KONI Provinsi Sumatera Selatan oleh CV. BERKAH HARAPAN ABADI dengan Nilai Kontrak Rp249.512.500,- (dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 394/TAP/PP-PEMPERS/KONI /VI/2021, tanggal 14 Juni 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Seragam Olahraga Atlet Binaan Binaan KONI Provinsi Sumatera Selatan (Trainings Pack) oleh CV. BERKAH HARAPAN ABADI dengan Nilai Kontrak Rp 159.500.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 949/TAP/PP-PORPROV /KONI -SS/IX/2021, tanggal 04 Oktober 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Belanja Medali, Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV ) KONI Provinsi Sumatera Selatan oleh CV. DAVINA dengan Nilai Kontrak Rp 302.937.500,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 395/TAP/PP-PEMPERS/KONI -SS/VI/2021, tanggal 14 Juni 2021, perihal Penetapan Pelaksana Pengadaan Langsung Pekerjaan Seragam Olahraga Atlet Binaan, Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan (Kaos kerah, kaos oblong dan topi) oleh PT. AIRUFIDO MULTI KARYA dengan Nilai Kontrak Rp 140.400.000,- (seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Buku Kas Umum Sekretariat KONI Provinsi Sumsel Periode bulan Mei 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor 147/KONI /IV/2020, tanggal 27 April 2020, perihal Permohonan Usulan Rencana Anggaran Dana Hibah KONI tahun 2021;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor 623/KPTS/DISPORA/2020 tanggal 18 Mei 2020 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dana APBD Untuk Bidang Keolahragaan Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nomor 900/1336/BPKAD-II/2020, tanggal 27 Mei 2020 tentang Penyampaian Usulan Alokasi Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 426/1097/Dispora/2020 tanggal 08 Juni 2020 perihal Undangan Rapat Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Dana Hibah KONI dan NPCI Tahun Anggaran 2021;
- Lembar Penelitian Berkas Usulan Permintaan Belanja Hibah APBD Tahun Anggaran 2021 atas nama lembaga KONI Sumatera Selatan TA 2021 tanggal 08 Juli 2020;
- Surat Pengantar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 050/1350/ Dispora.TU/2020, tanggal 08 Juli 2020;
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 341/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Penunjukan Pejabat Yang Melakukan Evaluasi Atas Proposal Hibah Yang Diajukan Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 345/KU/KONI -SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 perihal Permohonan Persetujuan Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD TA 2021 Nomor : DPA/A.1/2.19.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 30 Desember 2020;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 050/036/Dispora.TU/2021 tanggal 06 Januari 2021 Perihal Permintaan Rincian Satuan Belanja (RKA) dan KAK Dana Hibah KONI;
- Surat Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nomor : 900/0084/BPKAD-II/2021 tanggal 13 Januari 2021 Perihal Alokasi Anggaran Belanja Hibah Tahun 2021;
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/383/Dispora.Keu/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penyampaian SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Penerima Hibah dan Alokasi Belanja Hibah;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 100a./KU/KONI -SS/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala BPKAD Nomor : 900/00909/BPKAD-II/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal Petunjuk Teknis Belanja Hibah;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/681/Dispora/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2021;
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 2021 Tentang Belanja Hibah Uang Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor: 435/DISPORA/2021 dan 20/KU/KONI -SS/III/2021, tanggal 24 Maret 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 136/KU/KONI -SS/IV/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap I Dana Hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumatera Selatan nomor : 900/882/Dispora.Keu/2021 tanggal 12 April 2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap I Dana Hibah KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 01437/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 27 April 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/1932/Dispora/2021 tanggal 02 Juli 2021 perihal Himbauan;
- Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor : 910/4359/Keuda tanggal 22 Juli 2021 perihal Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 282/KU/KONI -SS/VII/2021, tanggal 22 Juli 2021 perihal Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana HibahTahap I KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 286/KU/KONI -SS/VII/2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap II dan III Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 900/2238/Dispora.KEU/2021 tanggal 30 Juli 2021 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahap I KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 900/2249/Dispora.Keu/2021, tanggal 02 Agustus 2021, perihal Permohonan Pencairan Tahap/Triwulan II dan III Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 426/2333/Dispora/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI Papua;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 307/KU/KONI -SS/VIII/2021, tanggal 16 Agustus 2021, perihal Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 04564/SP2D/2.13.01.01/2021, tanggal 10 Agustus 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 426/2432/Dispora/2021 tanggal 24 Agustus 2021 perihal Addendum Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 900/2579/Dispora/2021, tanggal 06 September 2021 perihal Rincian Anggaran pada APBD-P Dana Hibah KONI Sumatera Selatan 2021;
- Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 005.160/01512/ DPRD/2021 tanggal 09 September 2021 perihal Rapat Kerja Lanjutan;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/2694/Dispora/2021, tanggal 16 September 2021 tentang Undangan Rapat Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 Dana Hibah 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/2727/Dispora/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Permintaan Kedua Rincian Anggaran pada APBD-P Dana Hibah KONI Sumatera Selatan 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 405/KU/KONI -SS/IX/2021 tanggal 23 September 2021 perihal Permohonan Rencana Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Berita Acara Evaluasi Usulan Rincian Kerja Anggaran Dana Hibah KONI pada APBD-P pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 September 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 470/KU/KONI -SS/XI/2021 tanggal 4 November 2021 perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Tambahan Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021 ;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 426/1205/KEU/XI/Dispora/ 2021 tanggal 08 November 2021 perihal Penjelasan atas Permintaan Pencairan Anggaran KONI Sumsel 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 484/KU/KONI -SS/XI/2021 tanggal 9 November 2021 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk 17 KONI Kabupaten/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/3556/Dispora/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Konsultasi terkait Bantuan Dana untuk 17 KONI Kab/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/3573/KEU/XI/Dispora/ 2021 tanggal 10 November 2021 perihal Penjelasan atas Permohonan Bantuan Dana untuk 17 KONI Kabupaten/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : S-706/PW07/3/2021 tanggal 16 November 2021 perihal Konsultasi terkait Bantuan Dana untuk 17 KONI Kabupaten/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/3761/KEU/XI/Dispora/ 2021 tanggal 19 November 2021 perihal Penjelasan atas Permohonan Bantuan Dana untuk 17 KONI Kabupaten/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Surat Pengantar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 900/3829/ Dispora.Keu/2021 tanggal 23 November 2021 Uraian Surat Kepala BPKP Sumatera Selatan Nomor S-706/ PW07/3/2021 tanggal 16 November 2021 perihal Konsultasi terkait Bantuan Dana untuk 17 KONI Kabupaten/Kota dan 60 Cabang Olahraga;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 484A/KU/KONI -SS/XI/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Laporan Pertanggungjawaban Anggaran KONI Provinsi Sumsel Tahap II dan III Th 2021;
- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 743/KPTS/DISPORA/2021, tanggal 12 November 2021, Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 118/KPTS/DISPORA/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 118/KPTS/ DISPORA/2021 tentang Penerima Hibah dan Besaran Alokasi Belanja Hibah Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 494/KU/KONI -SS/XI/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap IV dan Anggaran Belanja Tambahan KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Belanja Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : 1536/DISPORA/2021 dan 496/KU/KONI -SS/XI/2021, tanggal 16 November 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 900/3718/Dispora.Keu/2021 tanggal 17 November 2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap IV Dana Hibah KONI Tahun 2021;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 426/3720/Keu/XI/Dispora/ 2021 tanggal 17 November 2021 perihal Penjelasan atas Permintaan Pencairan Dana Hibah KONI Tahun 2021;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 08175/ SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 25 November 2021;
- Surat Pengantar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel Nomor : 426/3946/Dispora/2021, tanggal 30 November 2021 Uraian Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel Nomor 426/ 1932/Dispora/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Himbauan;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/4395/Dispora.Keu/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor : 513a/KU/KONI -SS/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/4452/Dispora/2021 perihal Revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 4451/Dispora/2021, tanggal 30 Desember 2021, perihal Revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/4457/Dispora/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Revisi NPHD KONI 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor : 007/KU/KONI -SS/I/2022 tanggal 6 Januari 2021 perihal Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Tahap II dan III KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/119/Dispora.Keu/2022, tanggal 11 Januari 2022 perihal Permintaan Kedua Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/191/Dispora.Keu/2022, tanggal 18 Januari perihal Permintaan Ketiga Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI 2021;
- Nota Dinas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/202/Dispora.Keu/2022, tanggal 19 Januari 2022 Perihal Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Tahap II dan III KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor 023/KU/KONI -SS/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Pemenuhan Permintaan Ketiga Laporan Pertanggungjawaban dana hibah KONI 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor : 026/KU/KONI -SS/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Laporan Pertanggungjawaban Anggaran KONI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Nomor 900/336/Dispora.Keu/2022 tanggal 02 Februari 2022 perihal Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Sumatera Selatan Tahun 2021;
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Nomor 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 perihal Laporan Pertanggungjawaban Hibah Kepada KONI ;
- Surat Pengantar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan nomor 900/957/Dispora.Keu/2022 tanggal 08 April 2022 Uraian Tanggapan atas Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI terlambat dan terdapat realisasi hibah yang tidak sesuai NPHD sejumlah Rp 1.665.000.000,- (Satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 700/1361/ ITDAPROV.VI.1/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan nomor 900/1260/Dispora.Keu/2022, tanggal 11 Mei 2022 perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Nomor 178/KU/KONI .SS/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan nomor 900/1396/Dispora.Keu/2022, tanggal 24 Mei 2022 perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan nomor 599/KU/KONI -SS/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal Penjelasan Ganti Rugi Daerah.
- Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan nomor 900/4551/Dispora/Keu/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021tanggal 26 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli dan Print Out Scan Formulir Setor Tunai Bank Sumsel Babel tanggal 09 Juni 2023 dari Sdr.. Triyana ke Rekening Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 21137000002 Atas Nama Bendahara KONI Sumsel sejumlah Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dengan keterangan ?Pengembalian Pinjaman SFC/PT. Sriwijaya Optimis Mandiri?;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi KONI Provinsi Sumatera Selatan dari Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan kepada Sdr.. Rizky Perdana, S.T. (Wakil Sekretaris Umum 1 KONI Provinsi Sumatera Selatan) sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 15 November 2021 Untuk Pembayaran ?Biaya Dana Pinjaman PORPROV XIII KONI Sumatera Selatan;
- 1 (Satu) Lembar Asli dan Fotokopi Slip ATM Bukti Transfer Bank Sumsel Babel No. Rek. 1400991780 Atas Nama Rizky Perdana tanggal 20 November 2021 sejumlah Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Fotokopi Kwitansi KONI Provinsi Sumatera Selatan dari Wakil Bendahara Umum I KONI Provinsi Sumatera Selatan kepada Sdr.. Ir. Suparman Romans (Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan) sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 08 November 2021 Untuk Pembayaran ?Biaya Dana Pinjaman sementara untuk DP. Penginapan, DP Operasional dan Sekretariat Persiapan PORPROV XIII KONI Sumatera Selatan;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 718597 tanggal 14-01-2021 Sejumlah Rp 1.017.468.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846141 tanggal 03-05-2021 Sejumlah Rp 48.303.305,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 718600 tanggal 03-05-2021 Sejumlah Rp 1.329.525.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846142 tanggal 03-05-2021 Sejumlah Rp 949.365.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846145 tanggal 03-06-2021 Sejumlah Rp 86.744.546,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846147 tanggal 17-06-2021 Sejumlah Rp 430.000.000,- Penerima Uang An. Yohana Meilani;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846146 tanggal 30-06-2021 Sejumlah Rp 42.316.052,- Penerima Uang An. Ratih Komala;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846148 tanggal 19-07-2021 Sejumlah Rp 193.931.379,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 846149 tanggal 22-07-2021 Sejumlah Rp 499.653.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926564 tanggal 12-08-2021 Sejumlah Rp 1.394.350.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926563 tanggal 12-08-2021 Sejumlah Rp 949.365.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926562 tanggal 10-08-2021 Sejumlah Rp 1.258.375.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926565 tanggal 19-08-2021 Sejumlah Rp 73.848.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926567 tanggal 19-08-2021 Sejumlah Rp 22.692.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926566 tanggal 19-08-2021 Sejumlah Rp 39.986.879,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926568 tanggal 20-08-2021 Sejumlah Rp 434.498.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926569 tanggal 24-08-2021 Sejumlah Rp 90.000.000,- Penerima Uang An. Catrine Kalalo;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 926570 tanggal 26-08-2021 Sejumlah Rp 103.848.349,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798924 tanggal 03-09-2021 Sejumlah Rp 246.931.900,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798925 tanggal 03-09-2021 Sejumlah Rp 45.145.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798926 tanggal 08-09-2021 Sejumlah Rp 213.720.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798927 tanggal 07-09-2021 Sejumlah Rp 170.660.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798928 tanggal 08-09-2021 Sejumlah Rp 850.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 798929 tanggal 08-09-2021 Sejumlah Rp 900.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943062 tanggal 21-09-2021 Sejumlah Rp 644.525.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943061 tanggal 21-09-2021 Sejumlah Rp 1.000.000.000,- Penerima Uang An. Djunaidi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943063 tanggal 28-09-2021 Sejumlah Rp 1.017.468.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943064 tanggal 29-09-2021 Sejumlah Rp 500.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943066 tanggal 21-10-2021 Sejumlah Rp 35.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943067 tanggal 25-10-2021 Sejumlah Rp 59.915.000,- Penerima Uang An. Ratih Komala;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943069 tanggal 05-11-2021 Sejumlah Rp 26.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050601 tanggal 18-11-2021 Sejumlah Rp 370.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 943070 tanggal 18-11-2021 Sejumlah Rp 50.000.000,- Penerima Uang An. Herman Susanto;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050607 tanggal 30-11-2021 Sejumlah Rp 92.050.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050608 tanggal 30-11-2021 Sejumlah Rp 76.350.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050606 tanggal 30-11-2021 Sejumlah Rp 80.350.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050609 tanggal 30-11-2021 Sejumlah Rp 72.225.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 050610 tanggal 30-12-2021 Sejumlah Rp 2.953.561.782,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052482 tanggal 06-12-2021 Sejumlah Rp 647.845.500,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052483 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp 1.389.259.501,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052488 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp535.996.705,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052486 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp 446.294.546,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052484 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp 180.000.000,- Penerima Uang An. Herman Susanto;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052490 tanggal 13-12-2021 Sejumlah Rp 4.843.481.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052489 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp 62.578.295,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052487 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp 52.105.454,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 052485 tanggal 08-12-2021 Sejumlah Rp282.451.499,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 079001 tanggal 17-12-2021 Sejumlah Rp 830.972.442,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 079002 tanggal 22-12-2021 Sejumlah Rp1.242.644.534,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 079003 tanggal 28-12-2021 Sejumlah Rp1.320.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Lembar Cek Asli Bank SumselBabel No. CE 079004 tanggal 29-12-2021 Sejumlah Rp4.340.000.000,- Penerima Uang An. Tedy Indriadi;
- 1 Bundel Rekening Koran KONI Provinsi Sumatera Selatan Periode 01 Januari 2021 s/d 13 juli 2023 Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai;
- 1 Dokumen Surat Deposito Berjangka dan Nota Kredit Bank Sumsel Babel Sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) telah dicairkan tanggal 13 September 2021 No. Rekening 140-40-1306 ;
- 1 Lembar Asli Surat Pencairan Deposito No: 348/KU/KONI -SS/IX/2021 10 September 2021 ;
- 1 Lembar Asli Formulir Permohonan Penutupan Rekening atas nama Hendri Zainuddin No. Rekening : 140.401.3603 tanggal 13 September 2021;
- Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan No : 01/Keu/KONI .SS/II/2020 Tanggal 12 Februari 2020 Perihal Permohonan Penggantian Spesiden;
- Uang tunai sejumlah Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang Tunai sejumlah Rp5.000.000.- (lima juta rupiah);
- Rekening Koran atas nama CV. DAVINA (TRIYANA) pada Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang A. Rivai No. Rekening : 113 00 10722362 9 tanggal transaksi 18-10-2021 s/d 31-12-2021;
- Rekening Koran atas nama nasabah TRIYANA pada Bank Sumselbabel Kantor Cabang Pembantu PTC No. Rekening : 17.409.003.917 tanggal 23/05/23;
- Rekening Koran Bendahara KONI Sumsel 21137000002 pada Cabang Pembantu Parameswara Bank Sumselbabel Kap. A. Rivai periode 23 Sep 2021 s/ 26 Sep 2023;
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 18 Mei 2022 sejumlah Rp50.000.000,00 (Uang Muka Pengembalian Hasil Temuan BPK RI);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 04 Juli 2022 sejumlah Rp 28.300.000,00 (Uang Pengembalian Hasil Temuan BPK );
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 18 Juli 2022 sejumlah Rp10.000.000,00 (Uang Muka Pengembalian Hasil Temuan BPK KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 18 Juli 2022 sejumlah Rp 100.000.000,00 (Uang Muka Pengembalian Hasil Temuan BPK KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 27 Juli 2022 sejumlah Rp 36.000.000,00 (Pengembalian Bantuan Operasional Pemprov IKASI Sumsel dari KONI Prov SS Temuan BPK TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 22 Agustus 2022 sejumlah Rp 12.000.000,00 (Uang Muka Pengembalian Hasil Temuan BPK RI);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 31 Agustus 2022 sejumlah Rp 5.000.000,00 (Setor Balik Temuan BPK Cabor Panjaitan Pengurus Provinsi Perpami Sumsel TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 31 Agustus 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Setor Balik Temuan BPK Pengurus Provinsi PBVSI Sumsel TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 19 Oktober 2022 sejumlah Rp 36.000.000,00 (Setor Kembali uang Bantuan Cabor Persani Sumsel Thn 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Kick Boxing Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Perkami Kempo TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Bridge TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Forki Karate TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Bulutangkis TA 2021/ PBSI);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Perbesi Angkat Berat TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Selam (POSSI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor PBFI (Bina Raga) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Muaythai TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor PSTI (Sepak Takraw) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Drumband (PDBI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cabor Angkat Besi (PABSI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Cricket (PCI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan KONI Sumsel Gulat (PGSI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 34.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Perbakin TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Pordasi TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Triathlon TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Sepatu Roda (Perserasi) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 12.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Siwo/PWI (Wartawan) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Hokey (FHI) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor PSI (Squash) TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Wushu TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Sambo TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor ISSI Balap Sepeda TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 12.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor Bapomi KONI Sumsel Cabor TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 28 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Bantuan Cabor KONI Sumsel Cabor Taekwondo TA 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 29 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Psawi Sumsel KONI Sumsel Thn 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 29 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Perbasasi Sumsel, KONI Sumsel Thn 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 29 November 2022 sejumlah Rp 19.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Perpani KONI Sumsel Thn 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 29 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Pertina Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi IMI Bermotor Sumsel Thn 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 36.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Atletik Sumsel Thn 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PGI Golf Sumsel Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PODSI Dayung Sumsel Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 36.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PRSI Sumsel Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 30 November 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Perbasi Basket Sumsel Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 02 Desember 2022 sejumlah Rp 2.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Perbakin Menembak Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 02 Desember 2022 sejumlah Rp 6.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Sepatu Roda Perserasi Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 02 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi IBMA/MMA Sumsel Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Abti Bola Tangan Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi 1001 Dansa Th 2021 KONI Sumsel(IODI);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi FPTI Panjat Tebing Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Percasi Catur Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Judo Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 12 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PRVI Rugbi Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PBI Bowling Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 36.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi IPSI Pencak Silat Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi IWBI Woodball Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Kodrat Tarung Derajat Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PELTI Tenis Lapangan Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 24.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Pobsi Biliar Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PTMSI Tenis Meja Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi PSSI Sepak Bola Th 2021);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 13 Desember 2022 sejumlah Rp 254.000.000,00 (Setoran Temuan BPK KONI Sumsel)
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp 18.000.000,00 (Pengembalian Uang Pembinaan Pengurus Provinsi Pesti Softenis Th 2021 KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp 49.200.000,00 (Setoran Temuan BPK KONI Sumsel);
- Setoran non tabungan Bank Sumsel Babel tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp4.500.000,00 (Setoran Temuan BPK KONI Sumsel);
- Rekening Koran RKUD Provinsi Sumsel Bank Sumselbabel Cabang Utama Rivai Jln. Kapten A. Rivai Palembang Periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh H. HENDRI ZAINUDDIN, S.Ag, SH, MA selaku Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan perihal telah terjadi kelebihan setor tindaklanjut hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan;
- Kwitansi tanggal 07 September 2021 uang sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terima dari Drs. SYAHRUL IGAMA untuk pembayaran Surat Deposito Berjangka Bank Sumsel No. Rekening : 140-40-13603 yang menerima Djunaidi, SE (Wabendum KONI );
- Uang kertas sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 4.990 (empat ribu Sembilan ratus sembilan puluh) lembar dan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 20 (dua puluh) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masriati, Br Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa, Brpanitera Pengganti Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Barang bukti ini dikembalikan kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan); ( Barang bukti ini dirampas untuk Negara); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
124
82