Putusan PN DENPASAR Nomor 453/Pid.B/2024/PN Dps |
|
Nomor | 453/Pid.B/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Aline Oktavia Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Sutrisna, Brpanitera Pengganti I Made Pasek Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I VICTOR EDUARDO DERAZ GONZALEZ, Terdakwa II JOSE ALFONSO ARAMBURO CONTREAS, Terdakwa III JUAN ANTONIO MAYORQUIN ESCOBEDO dan Terdakwa IV ROBERTO SICAIROS VALDES tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penunut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX, Type 2DP-R A/T, DK. 4903 FAL, Tahun Pembuatan 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH3SG3190JJ121233, Nomor Mesin. G3E4E0833889, beserta satu buah kunci sepeda motor. 2. 1 (Satu) buah STNK sepeda motor Yamaha N-MAX, Type 2DP-R A/T, DK. 4903 FAL, Tahun Pembuatan 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH3SG3190JJ121233, Nomor Mesin. G3E4E0833889 a.n NI LUH SUDARMINI, Alamat. JL. Raya Legian, No. 493, Lingk. Legian Kaja, Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung. 3. 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha, Type BEF- I AT, DK. 5760 FCH, Tahun Pembuatan 2021, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH3SEF310MJ249267, Nomor Mesin. E31FE0319198, beserta satu buah Kunci Sepeda Motor. 4. 1 (Satu) buah STNK sepeda motor Yamaha, Type BEF- I AT, DK. 5760 FCH, Tahun Pembuatan 2021, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH3SEF310MJ249267, Nomor Mesin. E31FE0319198a.n KADEK SURYA WIRAWAN. S. DS., Alamat. JL. Raya Legian, No. 493, Lingk. Legian Kaja, Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung; 5. 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda, Type X1N02043LO A/T, DK. 4192 ABY, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH1KF5113KK003620, Nomor Mesin. KF51E1003558, beserta satu buah kunci sepeda motor. 6. 1 (Satu) buah STNK sepeda motor Honda, Type X1N02043LO A/T, DK. 4192 ABY, Tahun Pembuatan 2019, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH1KF5113KK003620, Nomor Mesin. KF51E1003558, a.n NIRWANA, Alamat. JL. Diponegoro, Aspol Sanglah, Polda Bali, Dauh Puri Kelod, Denpasar. 7. 1 (Satu) Unit GPS Merk ET 200, Nomor IMEI : 351777090403914, Warna Hitam, Dengan Satu buah SIM Card Hallo dengan Nomor Seri 0015000008895433 dengan Nomor 08113338372 yang terpasang di 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX, Type 2DP-R A/T, DK. 4903 FAL, Tahun Pembuatan 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka. MH3SG3190JJ121233, Nomor Mesin. G3E4E0833889, STNK a.n NI LUH SUDARMINI, Alamat. JL. Raya Legian, No. 493, Lingk. Legian Kaja, Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung. 8. 1 (Satu) lembar Print Out tangkapan layar Agreement sewa menyewa sepeda motor ADV masa sewa dari tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 penyerahan sepeda motor tertanggal 12 Desember 2023 pada pukul 23.53. 9. 1 (Satu) lembar Print Out tangkapan layar Agreement sewa menyewa sepeda motor N-MAX masa sewa dari tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 Desember 2023 penyerahan sepeda motor tertanggal 12 Desember 2023 pada pukul 23.56. 10. 1 (Satu) lembar foto dokumentasi pada saat tersangka a.n VICTOR EDUARDO DERAZ GONZALEZ mengambil motor ditempat rental pada tanggal 13 Desember 2023 pada pukul 11.09. 11. 1 (Satu) lembar foto dokumentasi pada saat teman tersangka a.n ROBERTO SICAIROS VALDES mengambil motor ditempat rental pada tanggal 13 Desember 2023 pada pukul 11.09. 12. 1 (Satu) lembar foto dokumentasi pada saat tersangka a.n JUAN ANTONIO MAYORQUIN ESCOBEDO dan Tersangka atas nama JOSE ALFONSO ARAMBURO CONTRERAS mengambil motor ditempat rental pada tanggal 11 Januari 2024 pada pukul 20.00. 13. 2 (Dua) lembar Nota Penyewaan Sepeda Motor tertanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023, a.n Penyewa a.n Penyewa Victor Deraz dan tertanggal 16 Januari 2024 sampai dengan 21 Januari 2024, SPM Jenis Yamaha N-MAX, ADV dan LEXY FEI a.n Penyewa Victor Deraz. 14. 1 (Satu) buah Flas Disk Merk V-GeN 32 GB, Warna Hitam, yang didalamnya berisi rekaman Vidio GPS yang terpasang pada sepeda motor Yamaha N-MAX, DK. 4903 FAL. 15. 1 (Satu) buah Helm Jenis Bogo Tanpa Kaca Helm, Warna Hitam. 16. 1 (Satu) buah Helm Merk Yamaha, Warna Hitam. 17. 1 (Satu) buah Helm Merk Honda, Warna Hitam. Dikembalikan kepada Saksi Kadek Surya Wirawan; 1. 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A 21s dengan nomor Imei 1: 350717330508909 dan nomor Imei 2: 351567810508906, berwarna biru glossy; 2. 1 (satu) buah LCD handphone merk Samsung tipe A 21s dalam keadaan rusak; Dikembalikan kepada Saksi I Made Sutana; 1. 1 (satu) Buah DVR (Digital Video Recorder) warna hitam merk Hiksvision Model DS-7732NI-E4/16P, Serial Nomer: 578558303 yang berada di Pos Security Villa Palm House yang beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh No. 64, Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung; Dikembalikan kepada Saksi Kadek Sika Atmaja; 1. 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah; 2. 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah; 3. 2 (dua) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah; 4. 1 (satu) lembar uang 20 ringgit; 5. 1 (satu) lembar uang pecahan 5 ringgit; 6. 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit; 7. 1 (satu) lembar uang pecahan 5 bes; 8. 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah; 9. 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah; 10. 6 (enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah; 11. 20 (dua puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah; 12. 1 (satu) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah; 13. 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah; 14. 4 (empat) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah; 15. 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 16. 6 (enam) lembar mata uang dollar amerika pecahan seratus dolar, 17. 1 (satu) lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 18. 100 (seratus) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- 19. 2 (dua) lembar uang pecahan dua ribu rupiah, 20. 8 (delapan) uang rupiah pecahan Rp. 100.000,-; 21. 1 (satu) lembar uang pecahan 2 dolar amerika; 22. 5 (lima) lembar uang malaysia pecahan satu ringgit; 23. 4 (empat) lembar uang rupiah pecahan lima ribu; 24. 4 (empat) lembar uang rupiah pecahan dua ribu; 25. 1 (satu) lembar mata uang malaysia pecahan lima puluh ringgit; 26. 1 lembar mata uang dollar ameriksa pecahan dua puluh dolar; Dikembalikan kepada korban Mehmet Turan; 1. 1 (satu) Buku Paspor Warga Mexico atas nama JOSE ALFONSO ARAMBURO CONTRERAS dengan Nomor: N10430286; Dikembalikan kepada Terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreas; 1. 1 (satu) buku Pasport Warga Mexico atan nama JUAN ANTONIO MAYORQUIN ESCOBEDO dengan Nomor: N10430273; Dikembalikan Kepada Terdakwa Juan Antonio Mayorquin Escobedo; 1. 1 (satu) buah HP Merk Iphone 12 Promax, warna Biru; 2. 1 (satu) buah HP Merk Iphone 11, warna hitam; 3. 1 (satu) buah HP Merk Redmi, warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa Roberto Sicairos Valdes; 1. 1 Buku Passport Warga Mexico atas nama VICTOR EDUARDO DERAZ GONZALES dengan Nomor: N00811522; Dikembalikan Kepada Terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzales; 1. 2 (dua) butir anak peluru; 2. 4 (empat) buah selongsong peluru; 3. 4 (empat) butir peluru; 4. 2 (dua) serpihan anak peluru; 5. 1 (satu) buah baju kaos; 6. 1 (satu) buah Celana Pendek warna hitam; 7. 1 (satu) buah tas warna biru navi merk academia; 8. 1 (satu) butir anak peluru; 9. 1 (satu) buah Helm Merk Yamaha; 10. 1 (satu) buah baju lengan panjang warna cream merk polo ralph lauren; 11. 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam; 12. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LV; 13. 1 (satu) buah dompet abu-abu hitam merk DIOR; 14. 1 (satu) Pasang Sepatu kulit warna putih merk Yogteam Polo Club; 15. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merek perry ellys; 16. Satu lembar nota money excange tertanggal 25 Januari 2024 date 90979; 17. Satu buah baju warna putih lengan panjang merk Zara; 18. Satu buah jaket warna crem merek ech; 19. Satu buah helm warna putih merek honda scoopy; 20. 1 (satu) pasang sandal warna coklat merek ZARA; 21. 1 (satu) pasang Sepatu warna hitam merk Polo ASSN; 22. 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam; 23. 1 (satu) buah masker warna hitam; 24. 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek merk Baykal Makarov NM20415 buatan Russia dengan Magazine; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1. 1 (satu) buah Flash Disk merk ROBOT warna Silver Hitam berkapasitas 32 GB yang berisikan rekaman CCTV di Pos Security The Mayan Jl. Griya Mas No. 32, Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung yang dikloning ke dalam Flash Disk dari pukul 16.00 wita s/d pukul 06.00 wita; 2. 2 (dua) buah Flash Disk merk ROBOT warna Silver Hitam berkapasitas 32 GB yang berisikan rekaman CCTV bagian Pos security dan Back Enterance di Villa palm House jalan raya Tumbak Bayuh No. 64, Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dikloning ke dalam flash disk dari pukul 19.00 wita s/d pukul 09.00 Wita; 3. Rekaman CCTV Villa Mood Alamat Jl. Raya Tumbak Bayuh, Pererenan, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 yang dikloning kedalam 1 (satu) buah Flash Disk Merk ROBOT warna Silver Hitam kapasitas 32 GB; 4. 1 (satu) bandel data perjalanan GPS yang terpasang di satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol. DK 4903 FAL, Noka: MH3SG3190JJ121233, Nosin: G3E4E083389 atas nama NI LUH SUDARMINI dari tanggal 22 Januari 2024 s.d. tanggal 23 Januari 2024; 5. 1 (satu) unit Flashdisk merk V-Gen kapasitas 32 Gb yang berisi rekaman video CCTV HIK CONNECT tanggal 25 Januari 2024 yang terpasang di pada money Ex Change yang beralamat di Kantor Cabang Jln. Kartika Plaza, Kuta, Kab. Badung; 6. Asli 1 (satu) lembar Perjanjian Lisballitas From Bali Fire atas nama JUAN ANTONIO MAYORQUIN ESCOBEDO; 7. Asli 1 (satu) lembar Perjanjian Lisbalitas Form Bali Fire atas nama VICTOR EDUARDO DERAZ GONZALES; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1. 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna Hijau; 2. 1 (satu) buah HP Merk ZTE warna biru; 3. 1 (satu) buah HP Merk Iphone 12 warna putih; 4. 1 (satu) buah HP Merk S19 Max warna hijau; 5. 1 (satu) buah HP Merk REDMI warna biru; 6. 1 (satu) buah HP Honor warna biru; 7. 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna abu-abu; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.B/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 453/Pid.B/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
40