Putusan PN SURABAYA Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
|
Nomor | 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daud Salama, Hakim Anggota Erfan Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. MENGADILI: 4.1. DALAM KONVENSI 4.1.1 Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus karena Para Penggugat Konvensi mengalami sakit berkepanjangan berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023; 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat 3 dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4, sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, kepada Para Penggugat Konvensi dengan rincian sebagai berikut: a. Sdr. Umiati / Penggugat I Konvensi (masa kerja 28 (dua puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan 17 (tujuh belas) hari), mendapatkan : - Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp4.515.133,00 =Rp 81.272.394,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 X Rp4.515.133,00 =Rp 45.151.330,00 - Uang Penggantian Hak (sisa cuti) : 12 hari X (Rp4.515.133,00/23) =Rp 2.355.722,00 + Total = Rp128.779.446,00 (Terbilang : seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah); b. Sdr. Paini / Penggugat II Konvensi (masa kerja 28 (dua puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan 17 (tujuh belas) hari), mendapatkan : - Uang pesangon : 2 X 9 X Rp4.515.133,00 =Rp 81.272.394,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 X Rp4.515.133,00 =Rp 45.151.330,00 - Uang Penggantian Hak (sisa cuti) : 12 hari X (Rp4.515.133,00/23) =Rp 2.355.722,00 + Total =Rp128.779.446,00 (Terbilang : seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah); 4. Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; 4.2. DALAM REKONVENSI 1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 4.3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Statistik7476