- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I,II SEMULA TERGUGAT I, II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN, TANGGAL 26 APRIL 2017 NOMOR 678/PDT.G/2016/PN MDN., SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM PENGIKATAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN TERGUGAT I DENGAN MERIATY BORU MANURUNG (IC. ISTERI PENGGUGAT) SEBAGAIMANA TERNYATA DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 54 TANGGAL 24 SEPTEMBER 1992 AKTA MANA DAHULU DIPERBUAT OLEH ALMARHUMDRS. ADE RACHMAN MAKSUDI, S.H., SELAMA MASA HIDUPNYA, PROTOKOLNYA DIPEGANG OLEH TURUT TERGUGAT I (IC.CHAIRUNNISA JULIANI, SH., M.KN.) NOTARIS DI MEDAN;
- MENYATAKAN JUAL-BELI NOMOR 432/2013 TANGGAL 10/10/2013 YANG DIPERBUAT OLEH TURUT TERGUGAT II(IC. RUDI HAPOSAN SIAHAAN, S.H.)SELAKU PPAT ADALAH CACAT HUKUM, KARENA DI PERBUAT SECARA MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMBELI BERITIKAD BAIK SEHINGGA HARUS MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM, KARENA SUDAH TERLEBIH DAHULU MEMILIKI OBJEK TANAH DAN RUMAH AQUO SEJAK TANGGAL 24 SEPTEMBER 1992 ;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH SELUAS 200 M2 BERIKUT DIATASNYA BERDIRI 3 (TIGA) PINTU RUMAH PERMANEN DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH PENGGUGAT :10 M ;
- TIMUR : BERBATAS DENGAN TANAH BASRAH : 20 M ;
- BARAT: BERBATAS DENGAN TANAH NYONYA SUDIATI : 20 M ;
- SELATAN : BERBATAS DENGAN JALAN CIBADAK :10 M ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT II, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM TERGUGAT IV YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 897 TANGGAL 11 PEBRUARI 2013 SURAT UKUR TANGGAL: 17/01/2013 NOMOR: 00093/BELAWAN II/2013 LUAS: 198 M?2; ATAS NAMA LISBET ARITONANG DIKWALIFIKASI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 897 TANGGAL 11 PEBRUARI 2013 SURAT UKUR TANGGAL: 17/01/2013/ BELAWAN II LUAS: 198 M?2; ATAS NAMA LISBET ARITONANG CACAT HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA AGAR SEGERA MELAKUKAN PENGOSONGAN ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERNYATA DAN DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 897 TANGGAL 11 FEBRUARI 2013SURAT UKUR NO. 00093/BELAWAN II/2013 TANGGGAL 17 DESEMBER 2013 MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN ;
- MENGHUKUM TERGUGATIV (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN) UNTUK MENCORET, MENCABUT DAN ATAU MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 897 TANGGAL 11/02/2013 SURAT UKUR TANGGAL : 17/01/2013/BELAWAN II LUAS: 198 M?2; ATAS NAMA LISBET ARITONANG SELANJUTNYA, MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG BARU KE ATAS NAMA PENGGUGAT (AHLI WARIS) ALMARHUMAH MERIATI BORU MANURUNGPADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I,II semula Tergugat I, II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 26 April 2017 Nomor 678/Pdt.G/2016/PN Mdn., sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Pengikatan Jual Beli yang dilakukan Tergugat I dengan MERIATY Boru MANURUNG (Ic. Isteri Penggugat) sebagaimana ternyata dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 Tanggal 24 September 1992 akta mana dahulu diperbuat oleh AlmarhumDrs. ADE RACHMAN MAKSUDI, S.H., selama masa hidupnya, Protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat I (Ic.CHAIRUNNISA JULIANI, SH., M.Kn.) Notaris di Medan;
- Menyatakan JUAL-BELI Nomor 432/2013 tanggal 10/10/2013 yang diperbuat oleh Turut Tergugat II(Ic. RUDI HAPOSAN SIAHAAN, S.H.)selaku PPAT adalah cacat Hukum, karena di perbuat secara melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum, karena sudah terlebih dahulu memiliki objek tanah dan rumah Aquo sejak tanggal 24 September 1992 ;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 200 M2 berikut diatasnya berdiri 3 (tiga) pintu rumah permanen dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah Penggugat :10 M ;
- Timur : berbatas dengan tanah Basrah : 20 M ;
- Barat: berbatas dengan tanah Nyonya Sudiati : 20 M ;
- Selatan : berbatas dengan jalan cibadak :10 M ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT II, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan hukum TERGUGAT IV yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 897 tanggal 11 Pebruari 2013 surat ukur tanggal: 17/01/2013 Nomor: 00093/Belawan II/2013 Luas: 198 m?2; atas nama LISBET ARITONANG dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 897 tanggal 11 Pebruari 2013 surat ukur tanggal: 17/01/2013/ BELAWAN II Luas: 198 m?2; atas nama LISBET ARITONANG cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera melakukan pengosongan atas tanah milik Penggugat sebagaimana ternyata dan dimaksud dalam sertifikat Hak milik No. 897 tanggal 11 Februari 2013Surat Ukur No. 00093/Belawan II/2013 tangggal 17 Desember 2013 menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun ;
- Menghukum TERGUGATIV (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) untuk mencoret, mencabut dan atau membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 897 tanggal 11/02/2013 surat ukur tanggal : 17/01/2013/BELAWAN II Luas: 198 m?2; atas nama LISBET ARITONANG selanjutnya, Menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru ke atas nama Penggugat (ahli waris) almarhumah MERIATI Boru MANURUNGpada kantor Pertanahan Kota Medan ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 38/PDT/2019/PT MDN |
|
Nomor | 38/PDT/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Sumartono, Brpontas Efendi |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I A. DALAM KONPENSI : 1. DALAM PROVISI: - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. DALAM EKSEPSI : - MENYATAKAN EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IV TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; TANAH YANG DIMAKSUD ADALAH SEBAHAGIAN DARI TANAH SELUAS 400 M2 MERUPAKAN HASIL PEMBELIAN MERIATY BORU MANURUNG (IC. ISTERI PENGGUGAT) DARI TERGUGAT I (IC. M. AMIN ALIAS MUHAMMAD AMIN) PADA TANGGAL 24 SEPTEMBER 1992 ADALAH MILIK/KEPUNYAAN MERIATY BORU MANURUNG (IC. ISTERI PENGGUGAT)TANAH MANA TERLETAK DI JL. CIBADAK, KEL. BELAWAN II KEC. MEDAN KOTA BELAWAN, KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA; B. DALAM REKONPENSI ; - MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - MENGHUKUM TERGUGAT I DK/PENGGUGAT DR, TERGUGAT II, III DAN IV SERTA TURUT TERGUGAT I DAN II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYARNYA YANG SAMPAI SAAT INI DIPERHITUNGKAN SEBESAR RP. 4.039.000.- (EMPAT JUTA TIGA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); 3. MENGHUKUM PEMBANDING I, II SEMULA TERGUGAT I, II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM KONPENSI : 1. Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 2. Dalam Eksepsi : - Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak dapat diterima untuk seluruhnya; tanah yang dimaksud adalah sebahagian dari tanah seluas 400 M2 merupakan hasil pembelian MERIATY Boru MANURUNG (Ic. Isteri Penggugat) dari Tergugat I (Ic. M. AMIN alias MUHAMMAD AMIN) pada tanggal 24 September 1992 adalah milik/kepunyaan MERIATY Boru MANURUNG (Ic. Isteri Penggugat)tanah mana terletak di Jl. Cibadak, Kel. Belawan II Kec. Medan Kota Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; B. DALAM REKONPENSI ; - Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Tergugat I Dk/Penggugat Dr, Tergugat II, III dan IV serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayarnya yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 4.039.000.- (empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah); 3. Menghukum Pembanding I, II semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada