- Menyatakan terdakwa Arun Sipayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Potocopy Memori Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 7 Maret 2023, dengan Register Gugatan No. 60 / Pdt.G / 2023 / PN. Lbp, tanggal 7 Maret 2023, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Relaas Panggilan kepada tergugat, Kamis tanggal 9 Maret 2023, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat dari kantor pengacara MANGARA MANURUNG, S.H., M.H & ASSOCIATED selaku kuasa dari korban ROSMALIA, tanggal 14 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kesultanan Deli / Raja Muda Deli perihal : Mohon konfirmasi / penjelasan tertulis tentang keabsahan Grant Sultan No. 314 tahun 1928 seluas 10,46 hektar, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat Jawaban dari Kesultanan Deli Nomor : 22. 18 / TM -SD / 2023, tanggal 29 Maret 2023, perihal : Konfirmasi / Penjelasan, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat dari kantor pengacara MANGARA MANURUNG, S.H., M.H & ASSOCIATED selaku kuasa dari korban ROSMALIA, tanggal 14 Maret 2023, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, perihal : Mohon konfirmasi / penjelasan keaslian surat dan tanda tangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Medan selaku Alih Aksara terhadap grant Sultan No. 314 tanggal 10 April 1928, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat jawaban dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, tanggal 21 Maret 2023 perihal : Konfirmasi / penjelasan, yang isinya : Menindak lanjuti surat saudara tanggal 14 Maret 2023, berkenaan dengan hal tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Medan menjelaskan bahwa surat dimaksud sebagaimana terlampir, tidak pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat dari kantor pengacara MANGARA MANURUNG, S.H., M.H & ASSOCIATED selaku kuasa dari korban ROSMALIA, tanggal 16 Februari 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang perihal : Mohon Klarifikasi/ penjelasan apakah Grant Sultan No. 314 tahun 1928 seluas 10,46 Hektar terdaftar di Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang Nomor : HP.01.01 / 632-12.07 / IX / 2023, tanggal 30 Maret 2023 perihal : Mohon konfirmasi / penjelasan, yang isinya : Bahwa Grant Sultan No. 314 tahun 1928 seluas 10,46 Hektar tidak terdaftar di buku register tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy surat dari Direktur PT. Kuala Namun Bina Mitra Lestari Nomor : 022 / KBML-JG / SKL 2023, tanggal 8 Juni 2023, yang ditujukan kepada ROSMALIA perihal : Somasi untuk menyelesaikan / menuntaskan permasalahan hukum dalam perkara perdata register Nomor : 60 / Pdt.G / 2023 / PN. Lbp, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Surat Pernyataan Pencabutan / Pembatalan tanggal 10 April 2023 dari H. DT. AHMAD FAUZIE gelar DATUQ SERI INDERA ASMARA DIRAJA, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen)
- Potocopy Surat Terjemahan Grant Sultan No. 314 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tanggal 10 Maret 2018, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Bukti Tambahan Penggugat, tanggal 7 Juni 2023, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy Pengantar Bukti Turut Tergugat (ARUN SIPAYUNG), tanggal 22 Maret 2023, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).
- Potocopy surat tanah berupa Grant Sultan No. 314 tahun 1928 tanggal 10 April 1928, yang telah dibubuhi materai 10.000 (nazegelen).-
- Potocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188. 44 / 55 / KPTS / 2021, Tentang : Penetapan daftar nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II kepada kelompok ENDI BACTIAR yaitu PONIMIN BUANG (Alm) / JULIARI, Dkk (9 orang) yang terletak di Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, yang ditetapkan di Medan pada tanggal 28 Januari 2021.
- Potocopy legalisir surat dari Direksi PT. Perkebunan Nusantara II, Nomor : Dir / X / 310 / III / 2021, tanggal 3 Maret 2021, perihal : Permohonan persetujuan penghapus bukuan dan pemindahtanganan areal Eks HGU PTPN II seluas 420.413 meter (42,04 Hektar), bagian dari areal lebih kurang 5873, 06 Ha.
- Potocopy legalisir Surat Keputusan Para Pemegang Saham PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : S-538 / MBU / 07 / 2021, Nomor : DSPN / KPPS / 39 / VII / 2021, perihal : Persetujuan penghapus bukuan dan pemindah-tanganan aset tanah Eks HGU seluas lebih kurang 420.423 meter. Ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Juli 2021.
- Potocopy legalisir surat dari Direksi PTPN II Nomor : Dir / SPP -A / 16 / VIII / 2021, tanggal 2 Agustus 2021, Hal : Surat Perintah Pembayaran (SPP).Potocopy legalisir Berita Acara Penerimaan Pembayaran Ganti-Rugi Eks HGU PTPN II Nomor : SEVP BS / BA / X-T / 05 / IX / 2021, tanggal 20 September 2021.
- Potocopy legalisi Akta Pelepasan Hak dengan Ganti-Rugi No. 11 tanggal 24 September 2021 antara Direksi PTPN II dengan ROSMALIA, yang dikeluarkan oleh Notaris MOHAMMAD ARIF FADILAH, S.H., M.Kn.
- Potocopy legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : Dir / KPPS / 235 / IX / 2021, tanggal 24 September 2021, tentang : Persetujuan penghapusan sebahagian aset tanah eks Sertipikat Hak Guna Usaha No. 152 / Sampali di kebun / unit Bandar Klippa.
- Potocopy legalisir Surat Keterangan No. 2.5 / Ket / 03 / IX / 2021, tanggal 24 September 2021, berikut Berita Acara Penerimaan Pembayaran Ganti-Rugi Eks HGU PTPN II No. SEVP BS / BA / X-T / 05 / IX / 2021, tanggal 20 September 2021.
- Potocopy legalisir 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pendaftaran Hak atas tanas, atas nama pemohon ROSMALIA tanggal 6 Juli 2022.
- Potocopy legalisir 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara No. 33 / HM / BPN. 12 / VI / 2022, tentang : Pemberian Hak Milik atas nama ROSMALIA atas tanah di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2022.
- Potocopy legalisir 1 (satu) buah Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6476 / Desa Sampali, luas 9.884 M2, pemegang hak atas nama ROSMALIA, yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Drs. FAUZI selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang, yang kemudian SHM tersebut telah diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6419 yang telah beralih kepada PT. Kuala Namun Bina Mitra Lestari.
- Potocopy legalisir Akta No. 26 tentang PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS PENGUASAAN TANAH DENGAN GANTI RUGI, atas tanah seluas 10,46 Ha, yang dikeluarkan oleh Notaris HUSNI ADAM, S.H., M.Kn tanggal 29 September 2021, Yang mana pihak penjual adalah ARUN SIPAYUNG, sedangkan pembeli adalah WAHYU SYAH ALAM TAMPUBOLON.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atas pembelian tanah seluas 10,46 Ha, sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang diterima oleh ARUN SIPAYUNG tanggal 29 September 2021;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 927/Pid.B/2024/PN Lbp |
|
Nomor | 927/Pid.B/2024/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Rafika Br. Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
0