- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini.
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mohammad Ady Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa dalam memeriksa perkara gugatan sederhana Hakim Pemeriksa Perkara terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dengan memperhatikan Pasal 11 Bagian Keempat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang normanya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut maka harus diteliti terlebih dahulu gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang normanya sebagaimana diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai berikut: Pasal 3 Pasal 4 (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. Menimbang, bahwa selain melakukan proses penelitian terhadap adanya kemungkinan terjadinya benturan klausul sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim juga harus menilai sederhana atau tidaknya pembuktian berdasarkan sebatas pada keberadaan surat gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penggugat mendudukkan seseorang atas nama FITRIAH sebagai satu-satunya Tergugat yang hendak diperhadapkan dalam perkara a quo, Penggugat menerangkan dalam gugatannya jika berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 79063323/7603/11/20 tanggal 26 September 2021 Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) dimana pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat kepada Penggugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat pengakuan hutang tersebut yaitu pada tanggal 26 September 2021 dengan angsuran pokok dan bunga untuk setiap bulan sejumlah Rp5.270.995,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) sampai lunas, namun ternyata Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman dengan jumlah angsuran sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian hutang sejak bulan September 2021 sehingga pinjaman Tergugat menunggak dengan tunggakan pokok sejumlah Rp148.095.290,00 dan tunggakan bunga sejumlah Rp40.648.243,00 dengan total kewajiban sejumlah Rp190.314.737,00 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian surat gugatannya tersebut Penggugat juga kembali menerangkan apabila untuk menjamin pinjamannya Tergugat memberikan agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPT No.590/108/SKP-HT/CMT-SSYP/VIII/2010 yang terletak di Jl. Kebun Sayur RT 004, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara dimana asli kepemilikan tersebut di atas disimpan pada Penggugat sampai dengan kreditnya Tergugat lunas dan bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat dan Yang Berhutang/ Tergugat ataupun Penjamin yang menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat maupun Penjamin tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat maupun Penjamin, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya; Menimbang, bahwa Penggugat dalam uraian gugatannya menjelaskan jika untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha Tergugat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Penggugat dan hal-hal lainnya yang tidak mustahil nanti akan menyulitkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, maka Penggugat mohon dengan segala hormat Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan Pasal 227 HIR ayat (1) jo.pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap asset Tergugat yaitu tanah dengan bukti kepemilikan tanah SPPT No.590/108/SKP-HT/CMT-SSYP/VIII/2010 yang terletak di Jl. Kebun Sayur RT 004, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara yang juga turut dimintakan dalam petitum gugatan a quo yang juga disertai dengan penghukuman kepada Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok dan bunga seketika kepada Penggugat sebesar, Rp. 190.314.737 (Seratus sembilan puluh juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).; selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen elektronik bukti surat berupa form permohonan pinjam tanggal SKKP 20 November 2020, Surat Kuasa tanggal 24 November 2020, Surat Pengakuan Hutang tanggal 26 November 2020 dapat diketahui jika Tergugat memiliki suami/pasangan atas nama Syahrul Yakob dimana yang bersangkutan turut memberikan persetujuan dan kuasa untuk melakukan peminjaman uang pada Bank BRI Cabang Tideng Pale, namun tidak hanya terbatas untuk itu berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dan Semua Kepentingan tanggal 27 Desember 2010 sebagaimana diregister oleh Camat Sesayap dengan Nomor 590/108/SKP-HT/CMT-SSYP/VIII/2010 tanggal 29 Desember 2010 ternyata Syahrul Yakob telah diserahi semua surat-surat yang berhubungan dengan tanah dari Andi Mappawadjo selaku orang yang merasa menguasai tanah tersebut sejak tahun 1982 guna mendaftarkan haknya pada kantor Dinas Pertanahan Kabupaten dan hak tersebut dilepaskan oleh Andi Mappawadjo dengan maksud agar tanah itu yang kini telah menjadi tanah negara diberikan oleh pemerintah kepada Syahrul Yakob sehingga dengan itu Syahrul Yakob sebagai suami Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Menjual Agunan maupun Surat Pernyataan Penyerahan Agunan November 2018, sehingga dalam pandangan Hakim tanpa mempersoalkan apakah harta tersebut digolongkan sebagai harta bersama maupun harta bawaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah cukup menjelaskan keterlibatan signifikan dan penting dari Syahrul Yakob dalam memberikan persetujuan hutang sekaligus seorang yang dicantumkan identitasnya dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dan Semua Kepentingan tanggal 27 Desember 2010 sebagaimana diregister oleh Camat Sesayap dengan Nomor 590/108/SKP-HT/CMT-SSYP/VIII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yang notabene dijadikan jaminan hutang dalam perkara a quo dan memiliki ancaman untuk diletakkan sita maupun dilakukan eksekusi; Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen elektronik bukti surat berupa formulir kunjungan kepada penunggak pada bagian IV. Keterangan Kunjungan terutama pada kunjungan ke 1 didapatkan keterangan bahwa ?ybs pindah ke tjg untuk usaha dan bercerai dgn suami? (yang bersangkutan pindah ke tanjung untuk usaha dan bercerai dengan suami), keberadaan keterangan tersebut dalam pandangan Hakim jikalau ditambahkan dengan keterlibatan signifikan dan penting dari Syahrul Yakob dalam memberikan persetujuan hutang sekaligus seorang yang dicantumkan identitasnya dalam surat tanah telah membawa kedudukan hukum yang penting bagi Syahrul Yakob untuk ditarik sebagai pihak dalam kapasitas sebagai Tergugat pula karena dirinya juga harus menanggung konsekuensi atas pelaksanaan gugatan baik dalam bentuk sita maupun pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan; Menimbang, bahwa keputusan Penggugat yang tidak menarik Syahrul Yakob untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini menyebabkan kondisi ketidakmungkinan untuk memaksa pihak yang tidak digugat ikut bertanggungjawab, tunduk dan menjalankan putusan dalam perkara ini, sebab sifat putusan perdata tidak berlaku secara erga omnes/mengikat secara umum/mengikat secara luas melainkan terbatas kekuatan mengikatnya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam persengketaan maka tanpa diikutkannya Syahrul Yakob telah menyebabkan Hakim tidak dapat memerintahkan subjek hukum yang bersangkutan untuk mematuhi putusan ini, sebab tidak mungkin meminta pihak yang tidak digugat untuk tunduk pada amarputusanhasil sengketapihak-pihaklainnya; Menimbang, bahwa apabila gugatan semacam ini dibenarkan maka putusan demikian tidak akan dapat dilaksanakan (non eksekutable) karena tidak mungkin pihak yang tidak digugat itu diminta untuk melaksanakan putusan a quo, karena pada asasnya putusan Pengadilan hanya berlaku bagi para pihak dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak digugat, sehingga putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hanya mengikat kepada pihak-pihak yang identitasnya tercantum dalam surat gugatan; Menimbang, bahwa kondisi suatu gugatan yang tidak menarik subjek hukum yang seharusnya didudukkan sebagai pihak sebagaimana dipertimbangkan oleh Hakim tersebut dikategorikan sebagai gugatan yang error in persona dalam bentuk plurium litis consortium yang dalam konteks a quo akan sangat menyulitkan dalam proses pembuktian sehingga menghilangkan prinsip kesederhanaannya, kondisi demikian bertentangan dengan prinsip syarat pengajuan gugatan dalam Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebab norma tersebut menghendaki jika dalam perkara gugatan sederhana haruslah mencakup prinsip kesederhanaan dalam proses pembuktian, oleh karena berdasarkan surat gugatan Penggugat ternyata tidak memenuhi aspek kesederhanaan pembuktian maka Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan dalam konteks regulasi gugatan sederhana, selanjutnya Penggugat perlu berhati-hati dalam merumuskan surat gugatannya, hal ini dalam rangka memberikan jaminan agar dalil posita yang diajukan benar-benar sinkron dengan pengajuan petitum surat gugatan sebab sejatinya dari posita atau fundamentum petendi-itulah petitum suatu gugatan dimunculkan, selain itu Penggugat juga harus meneliti secara seksama, detail, sungguh-sungguh dan cermat mengenai kemungkinan adanya persengketaan antara Syahrul Yakob dengan Tergugat dalam konteks harta bawaan atau harta bersama mengenai Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dan Semua Kepentingan tanggal 27 Desember 2010 sebagaimana diregister oleh Camat Sesayap dengan Nomor 590/108/SKP-HT/CMT-SSYP/VIII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yang dijadikan jaminan dalam perkara a quo sebab salah satu tolok ukur yang menjadikan hilangnya sifat kesederhanaan suatu perkara adalah adanya hubungan hukum yang mengandung segi banyak serta melibatkan hak dan kewajiban yang beragam; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo bukankah termasuk gugatan sederhana maka Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk melakukan pencoretan register perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs; Menimbang, bahwa oleh karena perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs dicoret maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat dan Hakim memerintahkan untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN: telah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjs dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada