- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2024/PN BDG TANGGAL 31 JULI 2024, MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN NILAI PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KUSPIAN HADI, S.PD ALIAS KUSPIAN BIN SANTIBI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TIDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA KUSPIAN HADI, S.PD ALIAS KUSPIAN BIN SANTIBI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KUSPIAN HADI, S.PD ALIAS KUSPIAN BIN SANTIBI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KUSPIAN HADI, S.PD ALIAS KUSPIAN BIN SANTIBI KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA BERUPA PEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP 57.150.000,- (LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI BANDUNG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP UANG PENGGANTI BELUM DIBAYAR, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APA BILA HARTA BENDANYA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA TERHADAP TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 262 (DUA RATUS ENAM PULUH DUA) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEL SIMPANAN PELAJAR SISWA-SISWI SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI YANG MENERIMA DANA BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTA (PIP) TAHUN ANGGARAN 2019-2020;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 14 MEI 2020 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 10 DESEMBER 2020 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 31 MARET 2021 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 297/MW/VIII/P.1/2014, TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN HONOR LEPAS SDRI. THE MENCY;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 257/MW/VII/P.2/2015, TANGGAL 01 JULI 2015 TENTANG PENGANGKATAN SEBAGAI CALON KARYAWAN TETAP SDRI. THE MENCY;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 349/MW/IX/P.6/2020, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2020 TENTANG KENAIKAN PANGKAT SDRI. THE MENCY;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI NOMOR : 149/C/SMP MW-2/IX/2017, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA ADMMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN PADA SMP MARDI WALUYA KOTA SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2017/2018;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI NOMOR : 109/C/SMP MW-2/VIII/2018, TANGGAL 01 AGUSTUS 2018 TENTANG PENETAPAN TENAGA ADMMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN PADA SMP MARDI WALUYA KOTA SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.666032/2019, TANGGAL 05 DESEMBER 2018 (REVISI KE 06, TANGGAL 09 OKTOBER 2019);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, TANGGAL 02 MEI 2020;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, TANGGAL 02 MEI 2020 (REVISI KE 09, TANGGAL 30 DESEMBER 2020);
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENERAHAN UANG DARI SMP MARDI WALUYA 2 (THE MENCY) SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN POTONGAN KOMITMEN PIP ASPIRASI KEPADA SDR. KUSPIAN HADI PADA TANGGAL 01 DESEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENERAHAN UANG DARI SMP MARDI WALUYA 2 (THE MENCY) SEBESAR RP. 55.500.000,- (LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN POTONGAN KOMITMEN PIP ASPIRASI KEPADA SDR. KUSPIAN HADI PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2020;
- MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 31 Juli 2024, mengenai lamanya pidana penjara dan nilai pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa KUSPIAN HADI, S.Pd Alias KUSPIAN Bin SANTIBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa KUSPIAN HADI, S.Pd Alias KUSPIAN Bin SANTIBI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa KUSPIAN HADI, S.Pd Alias KUSPIAN Bin SANTIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KUSPIAN HADI, S.Pd Alias KUSPIAN Bin SANTIBI karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 57.150.000,- (lima puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 262 (dua ratus enam puluh dua) buah Buku Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar siswa-siswi SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi yang menerima Dana Bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) Tahun Anggaran 2019-2020;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 14 Mei 2020 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 10 Desember 2020 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 31 Maret 2021 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 297/MW/VIII/P.1/2014, tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Honor Lepas Sdri. THE MENCY;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 257/MW/VII/P.2/2015, tanggal 01 Juli 2015 tentang Pengangkatan Sebagai Calon Karyawan Tetap Sdri. THE MENCY;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 349/MW/IX/P.6/2020, tanggal 17 September 2020 tentang Kenaikan Pangkat Sdri. THE MENCY;
- Surat Keputusan Kepala SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi Nomor : 149/C/SMP MW-2/IX/2017, tanggal 19 September 2017 tentang Penetapan Tenaga Admministrator dan Tenaga Kerja Pendataan Pendidikan pada SMP Mardi Waluya Kota Sukabumi Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Surat Keputusan Kepala SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi Nomor : 109/C/SMP MW-2/VIII/2018, tanggal 01 Agustus 2018 tentang Penetapan Tenaga Admministrator dan Tenaga Kerja Pendataan Pendidikan pada SMP Mardi Waluya Kota Sukabumi Tahun Pelajaran 2018/2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.666032/2019, tanggal 05 Desember 2018 (Revisi ke 06, tanggal 09 Oktober 2019);
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, tanggal 02 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, tanggal 02 Mei 2020 (Revisi ke 09, tanggal 30 Desember 2020);
- 1 (satu) lembar kwitansi penerahan uang dari SMP Mardi Waluya 2 (The Mency) sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Potongan Komitmen PIP Aspirasi kepada Sdr. KUSPIAN HADI pada tanggal 01 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerahan uang dari SMP Mardi Waluya 2 (The Mency) sebesar Rp. 55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Potongan Komitmen PIP Aspirasi kepada Sdr. KUSPIAN HADI pada tanggal 12 Desember 2020;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat pengadilan yang untuk Tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 26/PID.TPK/2024/PT BDG |
|
Nomor | 26/PID.TPK/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Brlilik Srihartati, Nur Aslam Bustaman |
Panitera | Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG BIN EDI JUNAEDI |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.TPK/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 26/PID.TPK/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
36