- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/ PENUNTUT UMUM ATAS NAMA TERDAKWA DANI SUWANDI,S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG KLAS IA KHUSUS NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2024/PN BDG TANGGAL 31 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAP NYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA DANI SUWANDI, S.PD ALIAS UBLAG BIN EDI JUNAEDI BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBESAR RP57.150.000,00 (LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI BANDUNG YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP UANG PENGGANTI BELUM DIBAYAR, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA/PENUNTUT UMUM DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APA BILA HARTA BENDANYA TIDAK CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA TERHADAP TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 262 (DUA RATUS ENAM PULUH DUA) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEL SIMPANAN PELAJAR SISWA-SISWI SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI YANG MENERIMA DANA BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTA (PIP) TAHUN ANGGARAN 2019-2020;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 14 MEI 2020 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 10 DESEMBER 2020 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI;
- 1 (SATU) BUNDEL BERKAS PENCAIRAN DANA BANTUAN PIP SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI TANGGAL 31 MARET 2021 DI KANTOR BANK BRI UNIT SUKABUMI UTARA KOTA SUKABUMI.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 297/MW/VIII/P.1/2014, TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN HONOR LEPAS SDRI. THE MENCY;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 257/MW/VII/P.2/2015, TANGGAL 01 JULI 2015 TENTANG PENGANGKATAN SEBAGAI CALON KARYAWAN TETAP SDRI. THE MENCY;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN MARDI WALUYA SUKABUMI NOMOR : 349/MW/IX/P.6/2020, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2020 TENTANG KENAIKAN PANGKAT SDRI. THE MENCY;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI NOMOR : 149/C/SMP MW-2/IX/2017, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA ADMMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN PADA SMP MARDI WALUYA KOTA SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2017/2018;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP MARDI WALUYA 2 KOTA SUKABUMI NOMOR : 109/C/SMP MW-2/VIII/2018, TANGGAL 01 AGUSTUS 2018 TENTANG PENETAPAN TENAGA ADMMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN PADA SMP MARDI WALUYA KOTA SUKABUMI TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.666032/2019, TANGGAL 05 DESEMBER 2018 (REVISI KE 06, TANGGAL 09 OKTOBER 2019);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, TANGGAL 02 MEI 2020;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI YANG DILEGALISIR SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, TANGGAL 02 MEI 2020 (REVISI KE 09, TANGGAL 30 DESEMBER 2020);
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENERAHAN UANG DARI SMP MARDI WALUYA 2 (THE MENCY) SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN POTONGAN KOMITMEN PIP ASPIRASI KEPADA SDR. KUSPIAN HADI PADA TANGGAL 01 DESEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENERAHAN UANG DARI SMP MARDI WALUYA 2 (THE MENCY) SEBESAR RP. 55.500.000,- (LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN POTONGAN KOMITMEN PIP ASPIRASI KEPADA SDR. KUSPIAN HADI PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2020.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/ Penuntut Umum atas nama Terdakwa DANI SUWANDI,S.PD Alias UBLAG bin EDI JUNAEDI tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 31 Juli 2024 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkap nya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DANI SUWANDI, S.Pd Alias UBLAG Bin EDI JUNAEDI berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp57.150.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus limapuluh ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa/Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 262 (dua ratus enam puluh dua) buah Buku Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar siswa-siswi SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi yang menerima Dana Bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) Tahun Anggaran 2019-2020;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 14 Mei 2020 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 10 Desember 2020 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi;
- 1 (satu) bundel berkas Pencairan Dana Bantuan PIP SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi tanggal 31 Maret 2021 di Kantor Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kota Sukabumi.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 297/MW/VIII/P.1/2014, tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Honor Lepas Sdri. THE MENCY;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 257/MW/VII/P.2/2015, tanggal 01 Juli 2015 tentang Pengangkatan Sebagai Calon Karyawan Tetap Sdri. THE MENCY;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus Yayasan Mardi Waluya Sukabumi Nomor : 349/MW/IX/P.6/2020, tanggal 17 September 2020 tentang Kenaikan Pangkat Sdri. THE MENCY;
- Surat Keputusan Kepala SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi Nomor : 149/C/SMP MW-2/IX/2017, tanggal 19 September 2017 tentang Penetapan Tenaga Admministrator dan Tenaga Kerja Pendataan Pendidikan pada SMP Mardi Waluya Kota Sukabumi Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Surat Keputusan Kepala SMP Mardi Waluya 2 Kota Sukabumi Nomor : 109/C/SMP MW-2/VIII/2018, tanggal 01 Agustus 2018 tentang Penetapan Tenaga Admministrator dan Tenaga Kerja Pendataan Pendidikan pada SMP Mardi Waluya Kota Sukabumi Tahun Pelajaran 2018/2019.
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.666032/2019, tanggal 05 Desember 2018 (Revisi ke 06, tanggal 09 Oktober 2019);
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, tanggal 02 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP.DIPA-023.03.1.690399/2020, tanggal 02 Mei 2020 (Revisi ke 09, tanggal 30 Desember 2020);
- 1 (satu) lembar kwitansi penerahan uang dari SMP Mardi Waluya 2 (The Mency) sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Potongan Komitmen PIP Aspirasi kepada Sdr. KUSPIAN HADI pada tanggal 01 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerahan uang dari SMP Mardi Waluya 2 (The Mency) sebesar Rp. 55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Potongan Komitmen PIP Aspirasi kepada Sdr. KUSPIAN HADI pada tanggal 12 Desember 2020.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 27/PID.TPK/2024/PT BDG |
|
Nomor | 27/PID.TPK/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Robert Siahaan, Brihat Subihat |
Panitera | Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK SEKOLAH MELALUI SAKSI RIFAIKO SITINJAK, S.S. BIN SUDIN SITINJAK NOMOR 2 SAMPAI NOMOR 14 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pihak sekolah melalui saksi RIFAIKO SITINJAK, S.S. Bin SUDIN SITINJAK Nomor 2 sampai nomor 14 Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.TPK/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 27/PID.TPK/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
26