- Menyatakan Terdakwa ERWIN PANJAITAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kapal KM (kapal tidak ada nama) GT. 5 berbendera Indonesia terbuat dari kayu dengan kelengkapan:
- 1 (satu) unit mesin pokok merk Tianli nomor mesin 000182562;
- 1 (satu) unit mesin genset merk Dong Feng nomor mesin CLF19032835;
- 1 (satu) unit GPS merk Garmin 128 (alat navigasi);
- 1 (satu) unit radio merk Asimoton AS-9900 (alat komunikasi);
- 1 (satu) buah jangkar (alat labuh);
- 4 (empat) buah fiber (tempat air);
- 7 (tujuh) buah diregen (tempat air);
- 8 (delapan) buah diregen (berisi minyak solar);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik250