Putusan PT DENPASAR Nomor 192/PDT/2024/PT DPS |
|
Nomor | 192/PDT/2024/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | R Unggul Warso Murti, Bri Wayan Kawisada |
Panitera | Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 1276/PDT.G/2023/PN DPS TANGAL 24 JULI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI); DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN : A. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 2302/BENOA, SELUAS 1.134 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH EMPAT METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 14 SEPTEMBER 1994 NO. 5080/1994 TERLETAK DI KELURAHAN BENOA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN PANTAI MENGIAT, BADUNG; B. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 996/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 3.910 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NOMOR 8323/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 154/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA SELAKU CAMAT DENPASAR BARAT; C. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 989/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 2.030 (DUA RIBU TIGA SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NO. 8322/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 153/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA, CAMAT DENPASAR BARAT; D. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 3451/KUTA, SELUAS 1.000 (SERIBU METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 17 FEBRUARI 1990 NO. 945/1990, TERLETAK DI KELURAHAN KUTA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN RAYA SEMINYAK, GG VILLA SEMINYAK SUITES NO. 1 DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI TERTANGGAL 24 FEBRUARI 1990 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH GEDE NURJAYA SELAKU CAMAT KUTA; ADALAH HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (GONO GINI) ANTARA PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) DAN TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI); 3. MENETAPKAN PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) DAN TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI) MASING-MASING MENDAPATKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (GONO - GINI); 4. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DARI UANG HASIL PENJUALAN OBYEK SENGKETA I SEJUMLAH RP5.500.000.000; (LIMA MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) UNTUK DAN ATAS OBYEK SEBAGAI BERIKUT : SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 2302/BENOA, SELUAS 1.134 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH EMPAT METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 14 SEPTEMBER 1994 NO. 5080/1994 TERLETAK DI KELURAHAN BENOA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN PANTAI MENGIAT, BADUNG; 5. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) UNTUK MEMBERIKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DARI UANG HASIL PENJUALAN OBYEK SENGKETA I SEJUMLAH RP 5.500.000.000; (LIMA MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) DAN APABILA TIDAK MEMBAYAR MAKA AKAN DIPOTONG DARI BAGIAN TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) TERHADAP HASIL PENJUALAN OBYEK SENGKETA II; 6. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) UNTUK SEGERA MENYERAHKAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN OBJEK SENGKETA II KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) SELAMBAT-LAMBATNYA 10 (SEPULUH) HARI KALENDER SEJAK PUTUSAN PERKARA A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP ATAU APABILA PENYERAHANNYA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT HARUS DIJUAL SECARA LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR DAN HASIL PENJUALANNYA SEBESAR 1/2 (SETENGAH) BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YAITU SEBAGAI BERIKUT: A. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 996/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 3.910 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NOMOR 8323/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DI JALAN BEJI AYU, AMAN LANE, BR. TATAG SEMINYAK, BADUNG, BALI DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 154/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA SELAKU CAMAT DENPASAR BARAT; B. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 989/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 2.030 (DUA RIBU TIGA SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NO. 8322/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DI JALAN BEJI AYU, AMAN LANE, BR. TATAG SEMINYAK, BADUNG, BALI DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 153/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA, CAMAT DENPASAR BARAT; C. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 3451/KUTA, SELUAS 1.000 (SERIBU METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 17 FEBRUARI 1990 NO. 945/1990, TERLETAK DI KELURAHAN KUTA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN RAYA SEMINYAK, GG VILLA SEMINYAK SUITES NO. 1 DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI TERTANGGAL 24 FEBRUARI 1990 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH GEDE NURJAYA SELAKU CAMAT KUTA; 1. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) UNTUK MENYERAHKAN DOKUMEN-DOKUMEN ASLI/FOTOCOPY YANG BERKAITAN DENGAN HARTA BERSAMA JIKA DIBUTUHKAN OLEH PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) UNTUK MEMPERMUDAH PROSES PENYERAHAN ATAS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, BAIK OBJEK SENGKETA I DAN OBJEK SENGKETA II PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERKARA A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP BERUPA: A. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 2302/BENOA, SELUAS 1.134 (SERIBU SERATUS TIGA PULUH EMPAT METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 14 SEPTEMBER 1994 NO. 5080/1994 TERLETAK DI KELURAHAN BENOA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN PANTAI MENGIAT, BADUNG; B. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 996/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 3.910 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NOMOR 8323/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 154/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA SELAKU CAMAT DENPASAR BARAT; C. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 989/PEMECUTAN KLOD, SELUAS 2.030 (DUA RIBU TIGA SEPULUH METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 30 NOVEMBER 1990 NO. 8322/1990, TERLETAK DI DESA PEMECUTAN KLOD, KECAMATAN DENPASAR BARAT, KABUPATEN DATI II BADUNG, PROPINSI BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI NOMOR: 153/DPS.B/1992 TERTANGGAL 11 JULI 1992 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DOKTORANDUS I WAYAN WIDJA, CAMAT DENPASAR BARAT; D. SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 3451/KUTA, SELUAS 1.000 (SERIBU METER PERSEGI), GAMBAR SITUASI TANGGAL 17 FEBRUARI 1990 NO. 945/1990, TERLETAK DI KELURAHAN KUTA, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN DATI II BADUNG, BALI, TERCATAT ATAS NAMA I MADE SUPATRA BERALAMAT DI JALAN RAYA SEMINYAK, GG VILLA SEMINYAK SUITES NO. 1 DIPEROLEH MELALUI JUAL BELI TERTANGGAL 24 FEBRUARI 1990 DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH GEDE NURJAYA SELAKU CAMAT KUTA; ADALAH HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (GONO GINI) ANTARA PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) DAN TERGUGAT (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI); DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI (TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1276/Pdt.G/2023/PN Dps tangal 24 Juli 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi); Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk sebagian; 2. Menyatakan : a. Sebidang tanah dengan SHM No. 2302/Benoa, seluas 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat meter persegi), Gambar Situasi tanggal 14 September 1994 No. 5080/1994 terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Pantai Mengiat, Badung; b. Sebidang tanah dengan SHM No. 996/Pemecutan Klod, seluas 3.910 (tiga ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 Nomor 8323/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 154/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja selaku Camat Denpasar Barat; c. Sebidang tanah dengan SHM No. 989/Pemecutan Klod, seluas 2.030 (dua ribu tiga sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 No. 8322/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 153/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja, Camat Denpasar Barat; d. Sebidang tanah dengan SHM No. 3451/Kuta, seluas 1.000 (seribu meter persegi), Gambar Situasi tanggal 17 Februari 1990 No. 945/1990, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Raya Seminyak, GG Villa Seminyak Suites No. 1 diperoleh melalui Jual Beli tertanggal 24 Februari 1990 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Gede Nurjaya selaku Camat Kuta; Adalah harta bersama dalam perkawinan (Gono Gini) antara Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dan Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi); 3. Menetapkan Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dan Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi) masing-masing mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari Harta Bersama dalam Perkawinan (Gono - Gini); 4. Menghukum Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan 1/2 (setengah) bagian dari uang hasil penjualan Obyek Sengketa I sejumlah Rp5.500.000.000; (lima miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk dan atas obyek sebagai berikut : Sebidang tanah dengan SHM No. 2302/Benoa, seluas 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat meter persegi), Gambar Situasi tanggal 14 September 1994 No. 5080/1994 terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Pantai Mengiat, Badung; 5. Menghukum Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) untuk memberikan 1/2 (setengah) bagian dari uang hasil penjualan obyek sengketa I sejumlah Rp 5.500.000.000; (lima miliar lima ratus juta rupiah) kepada Pembanding (semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dan apabila tidak membayar maka akan dipotong dari bagian Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) terhadap hasil penjualan obyek sengketa II; 6. Menghukum Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) untuk segera menyerahkan 1/2 (setengah) bagian Objek Sengketa II kepada Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap atau apabila penyerahannya tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta bersama tersebut harus dijual secara lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan hasil penjualannya sebesar 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu sebagai berikut: a. Sebidang tanah dengan SHM No. 996/Pemecutan Klod, seluas 3.910 (tiga ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 Nomor 8323/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra di Jalan Beji Ayu, Aman Lane, Br. Tatag Seminyak, Badung, Bali diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 154/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja selaku Camat Denpasar Barat; b. Sebidang tanah dengan SHM No. 989/Pemecutan Klod, seluas 2.030 (dua ribu tiga sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 No. 8322/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra di Jalan Beji Ayu, Aman Lane, Br. Tatag Seminyak, Badung, Bali diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 153/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja, Camat Denpasar Barat; c. Sebidang tanah dengan SHM No. 3451/Kuta, seluas 1.000 (seribu meter persegi), Gambar Situasi tanggal 17 Februari 1990 No. 945/1990, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Raya Seminyak, GG Villa Seminyak Suites No. 1 diperoleh melalui Jual Beli tertanggal 24 Februari 1990 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Gede Nurjaya selaku Camat Kuta; 1. Menghukum Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) untuk menyerahkan Dokumen-Dokumen Asli/Fotocopy yang berkaitan dengan Harta Bersama jika dibutuhkan oleh Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk mempermudah proses penyerahan atas pembagian Harta Bersama, baik Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap berupa: a. Sebidang tanah dengan SHM No. 2302/Benoa, seluas 1.134 (seribu seratus tiga puluh empat meter persegi), Gambar Situasi tanggal 14 September 1994 No. 5080/1994 terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Pantai Mengiat, Badung; b. Sebidang tanah dengan SHM No. 996/Pemecutan Klod, seluas 3.910 (tiga ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 Nomor 8323/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 154/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja selaku Camat Denpasar Barat; c. Sebidang tanah dengan SHM No. 989/Pemecutan Klod, seluas 2.030 (dua ribu tiga sepuluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 30 November 1990 No. 8322/1990, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Made Supatra diperoleh melalui Jual Beli Nomor: 153/Dps.B/1992 tertanggal 11 Juli 1992 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Doktorandus I Wayan Widja, Camat Denpasar Barat; d. Sebidang tanah dengan SHM No. 3451/Kuta, seluas 1.000 (seribu meter persegi), Gambar Situasi tanggal 17 Februari 1990 No. 945/1990, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati II Badung, Bali, tercatat atas nama I Made Supatra beralamat di Jalan Raya Seminyak, GG Villa Seminyak Suites No. 1 diperoleh melalui Jual Beli tertanggal 24 Februari 1990 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Gede Nurjaya selaku Camat Kuta; Adalah harta bersama dalam perkawinan (Gono Gini) antara Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dan Tergugat (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi); 8. Menolak gugatan Penggugat (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi (Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi); Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi (Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/PDT/2024/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 192/PDT/2024/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
36