- Menyatakan Terdakwa KOKO KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penggelapan dalam Jabatan atau Pekerjaannya secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko HAFIZ, Nomor : 6168758167 tanggal 11 November 2023;
- 6 (enam) lembar Asli surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko HAFIZ, Nomor : 3162230081 tanggal 11 November 2023;
- 4 (empat) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko HAFIZ, Nomor : 6168829162 tanggal 25 November 2023;
- 4 (empat) lembar Asli surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko HAFIZ, Nomor: 3162300829 tanggal 25 November 2023;
- 3 (Tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko FATIMAH, Nomor : 6169379702 tanggal 07 Maret 2024;
- 3 (Tiga) lembar Asli surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko FATIMAH, Nomor : 3162908060 tanggal 07 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko FATIMAH, Nomor : 6169433683 tanggal 19 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar Asli surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko FATIMAH, Nomor : 3162984715 tanggal 19 Maret 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SONI, Nomor : 6169202246 tanggal 02 Februari 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SONI, Nomor : 3162717417 tanggal 02 Februari 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SONI, Nomor : 6169281247 tanggal 18 Februari 2024;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SONI, Nomor : 3162798936 tanggal 18 Februari 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 6169287488 tanggal 21 Februari 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 3162821778 tanggal 21 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 6169301381 tanggal 23 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 3162826569 tanggal 23 Februari 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 6169379699 tanggal 07 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko BUNGA, Nomor : 3162907976 tanggal 07 Maret 2024;
- 4 (empat) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SARIFAH, Nomor : 6169452450 tanggal 21 Maret 2024;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SARIFAH, Nomor : 3162987744 tanggal 21 Maret 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko ANASYAH POHAN, Nomor: 6169474649 tanggal 27 Maret 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko ANASYAH POHAN, Nomor : 3163024778 tanggal 27 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko KASMIANUR, Nomor : 6169130458 tanggal 22 Januari 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko KASMIANUR, Nomor : 3162641794 tanggal 22 Januari 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko KASMIANUR, Nomor : 6169175204 tanggal 30 Januari 2024;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko KASMIANUR, Nomor : 3162699841 tanggal 30 Januari 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RASYID, Nomor : 6169477133 tanggal 28 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RASYID, Nomor : 3163034528 tanggal 28 Maret 2024;
- 5 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SHAZFA, Nomor : 6169328874 tanggal 28 Februari 2024;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SHAZFA, Nomor : 3162857679 tanggal 28 Februari 2024;
- 5 (lima) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SHAZFA, Nomor : 6169239905 tanggal 12 Februari 2024;
- 5 (lima) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko SHAZFA, Nomor : 3162767730 tanggal 12 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RISKA, Nomor : 6169458216 tanggal 22 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RISKA, Nomor : 3162994844 tanggal 22 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RISKA, Nomor : 6169484953 tanggal 30 Maret 2024;
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko RISKA, Nomor : 3163040755 tanggal 30 Maret 2024;
- 6 (enam) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko IRA, Nomor : 6169311556 tanggal 25 Februari 2024;
- 5 (lima) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko IRA, Nomor : 3162837732 tanggal 25 Februari 2024;
- 5 (lima) lembar Faktur Penjualan Asli PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko IRA Nomor : 6169231865 10 Februari 2024;
- 4 (empat) lembar asli surat pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko IRA, Nomor : 3162761105 tanggal 10 Februari 2024;
- 2 (dua) lembar Asli Faktur Penjualan PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko AURA, Nomor : 6169484905 tanggal 30 Maret 2024;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Pengantar PT. Medan Distribusindo Raya dengan pembeli Toko AURA, Nomor : 3163040580 tanggal 30 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer melalui Mobile Banking BRI an. WARDIMAN ke rekening BRI 3827 0104 6176 539 an. KOKO KURNIAWAN dengan nominal Rp.3.555.671,-(tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), tertanggal 07 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer melalui BRILINK KASMIANUR ke rekening BRI3827 0104 6176 539 an. KOKO KURNIAWAN dengan nominal Rp.2.704.650,- (dua juta tujuh ratus empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), tertanggal 13 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer melalui Mobile Banking BRI an. ERWIN SYAHPUTRA NASUTION ke rekening BRI 3827 0104 6176 539 an. KOKO KURNIAWAN dengan nominal Rp.2.020.000,- (dua juta dua pulu ribu rupiah), tertanggal 25 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer melalui Livin by Mandiri an. ERWIN SYAHPUTRA NASUTION ke rekening BRI 3827 0104 6176 539 an. KOKO KURNIAWAN dengan nominal Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), tertanggal 04 April 2024;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer melalui Livin by Mandiri an. ERWIN SYAHPUTRA NASUTION ke rekening BRI 3827 0104 6176 539 an. KOKO KURNIAWAN dengan nominal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 09 April 2024;
- 1 (satu) lembar surat PT. Medan Distribusindo Raya kepada KOKO KURNIAWAN No : 115/SKD-SPK/MDR/V/2023, tanggal 15 mei 2023, perihal SURAT PERJANJIAN KERJA (Legalisir);
- 1 (satu) lembar surat PT. Medan Distribusindo Raya kepada KOKO KURNIAWAN No : 116/SKD-SPK/MDR/XI/2023, tanggal 15 November 2023, perihal SURAT PERJANJIAN KERJA KEDUA (Legalisir);
- 1 (satu) lembar Berita acara Laporan Hasil Audit Internal PT. Medan Distribusindo Raya, tanggal 30 April 2024;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 251/Pid.B/2024/PN Psp |
|
Nomor | 251/Pid.B/2024/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti Sukma Triana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Pihak PT. Medan Distribundo Raya Depo Padangsidimpuan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.B/2024/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 251/Pid.B/2024/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
28